Senin, 3 Agustus 2026

Lingkaran Setan Korupsi Sukoharjo: Kode Bahasa Jawa Bongkar Warisan Pemerasan Upah Pungut Rp2,9 Miliar

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan melestarikan praktik pemerasan upah pungut senilai puluhan miliar rupiah sejak tahun 2021.

Daftar Isi
  1. Menelusuri Makna Sandi Korupsi “Padakno Karo Bapak”
  2. Dampak Lumpuhnya Whistleblowing System Daerah

JAKARTA, Nalarhukum.id — Kedok tata kelola birokrasi bermotif dinasti politik di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, akhirnya dibongkar paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (9/7/2026) karena kedapatan memelihara tradisi pemerasan anggaran daerah yang diwariskan secara turun-temurun.

Dikutip dari laporan Tempo, komisi antirasuah tidak hanya menahan Sang Bupati. KPK juga menyematkan status tersangka kepada dua kaki tangannya, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo.

Ketiganya diduga kuat terlibat aktif dalam memeras dana penerimaan upah pungut dari para pegawai dengan nilai akumulasi mencapai Rp2,93 miliar.

Praktik culas ini memantik kegeraman publik lantaran telah mengakar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sejak era kepemimpinan bupati terdahulu, Wardoyo Wijaya (2010–2021), yang tak lain merupakan suami dari Etik Suryani sendiri.

Menelusuri Makna Sandi Korupsi “Padakno Karo Bapak”

Modus eksploitasi birokrasi ini berjalan rapi dengan memanfaatkan serangkaian instruksi verbal berbahasa Jawa guna menyamarkan setoran dana haram.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Etik dengan sengaja mereplikasi metode suaminya terdahulu lewat perintah klise seperti: “tambahan upah pungut kae ono, tho?” (tambahan upah pungut itu ada, kan?) serta “kowe mrene kan ora bayar” (kamu ke sini kan tidak membayar).

Sandi yang paling mencolok adalah perintah “padakno karo bapak” (samakan dengan bapak). Lewat instruksi ini, Etik meminta Richard Tri Handoko untuk memastikan porsi pemotongan upah pungut di tingkat pejabat eselon III tetap disamakan dengan nominal upeti yang biasa disetor pada rezim bupati sebelumnya.

Dana hasil sunat upah tersebut wajib disetorkan melalui Sekretaris BPKAD Sukoharjo, Nardi, sebelum mengalir ke kantong pribadi Etik.

[Aliran Alokasi Setoran Rutin OPD Sukoharjo (2024-2026)]
  ├── Setoran Rutin Tahun 2024 : Rp 245 Juta
  ├── Setoran Rutin Tahun 2025 : Rp 350 Juta
  ├── Setoran Rutin Tahun 2026 : Rp 245 Juta
  └── Total Aset Terkumpul     : Rp 840 Juta (Klaim Kuasa Penggunaan Pribadi)

Di sisi lain, Tri Mulyo ditugaskan khusus untuk mengurus setoran berkala dari organisasi perangkat daerah (OPD), terutama pada momentum menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Guna menutupi target setoran “warisan” akhir tahun senilai Rp500 juta, Tri Mulyo nekat memanipulasi anggaran lewat penerbitan bukti pengeluaran fiktif serta melakukan penggelembungan harga (markup) proyek pengadaan pada Bagian Umum Setda.

Dampak Lumpuhnya Whistleblowing System Daerah

Merespons fenomena korupsi dinasti ini, akademisi Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai rusaknya moralitas birokrasi di Sukoharjo terjadi akibat lumpuhnya fungsi whistleblowing system (sistem pelaporan pelanggaran internal).

Langgengnya pemerasan dari tahun 2010 hingga 2026 menunjukkan tidak adanya ruang proteksi yang aman bagi para pegawai ASN jelata untuk bersuara.

“Jadi, kalau whistleblowing system berjalan dengan baik, seharusnya pelaporan upaya pemerasan semacam ini akan dilakukan pegawai yang mengalami,” kata Herdiansyah menyayangkan.

Ketiadaan kaderisasi birokrasi berbasis integritas dan rekam jejak yang memadai dinilai menjadi celah utama yang dimanfaatkan penguasa daerah untuk memasukkan kroni-kroninya demi menjaga gurita pemerasan tetap lestari.

Atas perbuatan culas tersebut, KPK menjerat ketiga pejabat teras ini dengan Pasal 12 huruf e atau f, jo Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan masa penahanan awal di Rutan KPK guna kepentingan penyidikan intensif.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.