MA Kabulkan PK Marada Parulian Sinurat, PT Libra Agrotaman Asri Resmi Menyandang Status Pailit
Daftar Isi
Babak akhir perjuangan hukum Marada Parulian Sinurat dalam menuntut hak keperdataannya atas pengembang kawasan wisata di Kepulauan Riau, PT Libra Agrotaman Asri, berbuah manis di benteng keadilan tertinggi. Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak kreditur/penggugat tersebut.
Vonis krusial ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3 PK/Pdt.Sus-Pailit/2026 yang ditetapkan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada 10 Maret 2026. Melalui putusan ini, status hukum PT Libra Agrotaman Asri resmi bergeser menjadi pailit dengan segala akibat hukumnya, sekaligus membatalkan putusan tingkat kasasi terdahulu yang sempat memenangkan pihak korporasi.
Pembalikan Putusan di Tingkat Upaya Hukum Luar Biasa
Perkara perdata khusus kepailitan yang terdaftar sejak 20 Januari 2026 ini diperiksa dan diadili oleh susunan majelis hakim agung yang kompeten di bidang hukum niaga. Sidang PK dipimpin oleh Hakim Agung Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, didampingi oleh dua Hakim Anggota, yaitu Agus Subroto, S.H., M.Kn. dan Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H.
“M E N G A D I L I: Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali MARADA PARULIAN SINURAT tersebut,” bunyi diktum amar putusan yang dibacakan secara terbuka untuk umum oleh panitera pengganti Irma Mardiana, S.H., M.H.
Pemberian amar Kabul dalam peninjauan kembali ini menegaskan adanya bukti baru (novum) yang bersifat menentukan atau adanya kekhilafan hakim yang nyata (kesalahan yuridis) pada putusan judex juris terdahulu. Majelis hakim agung menilai bahwa dalil-dalil utang yang diajukan oleh Marada Parulian Sinurat selaku pemohon telah memenuhi syarat-syarat materiil kepailitan yang absolut, yakni adanya dua atau lebih kreditur dan adanya minimal satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Duduk Perkara Sengketa Utang Piutang di Bintan
Konflik hukum ini bermula dari hubungan keperdataan komersial di tingkat tapak operasional antara Marada Parulian Sinurat yang bertempat tinggal di Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, melawan PT Libra Agrotaman Asri. Perusahaan tersebut merupakan pengembang properti dan pariwisata terkemuka di kawasan Bintan yang diwakili oleh Laurence M. Takke selaku Direktur Utama.
Dalam perjalanan bisnisnya, PT Libra Agrotaman Asri dinilai gagal atau lalai dalam menunaikan kewajiban pembayaran materiilnya yang telah jatuh tempo kepada Marada Parulian Sinurat. Upaya penagihan yang alot di hulu tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya mendorong pihak kreditur mengambil langkah hukum agresif dengan melayangkan gugatan permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga guna menyelamatkan hak-hak ekonominya.
Konsekuensi Hukum Boedel Pailit dan Penguasaan Aset
Dengan dikabulkannya permohonan PK ini, Putusan Nomor 3 PK/Pdt.Sus-Pailit/2026 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan tidak ada lagi upaya hukum reguler yang dapat ditempuh oleh manajemen perusahaan. Kewenangan jajaran direksi PT Libra Agrotaman Asri untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas perseroan resmi mati demi hukum.
Pasca-putusan ini, pengadilan akan segera menunjuk Hakim Pengawas serta mengangkat Tim Kurator independen untuk memegang kendali absolut atas seluruh aset perusahaan. Tim kurator berkewajiban hukum untuk mengamankan, menginventarisasi, dan melakukan penyegelan terhadap seluruh harta peninggalan (boedel pailit) milik PT Libra Agrotaman Asri.
Proses selanjutnya adalah verifikasi piutang dari seluruh kreditur lain yang terjaring, sebelum akhirnya kurator melakukan eksekusi likuidasi atau lelang aset terbuka demi membayar piutang Marada Parulian Sinurat serta kreditur lainnya secara adil dan proporsional. Putusan ini menjadi pengingat logis bagi pelaku industri properti mengenai fatalnya risiko hukum mengabaikan penyelesaian utang yang telah jatuh tempo di Indonesia.
