Jumat, 19 Juni 2026

Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Dirjen Pajak Melawan PT Satwa Utama Raya

Daftar Isi
  1. Hulu Sengketa: Koreksi PPN Sektor Industri Peternakan
  2. Pertimbangan Hukum MA: Menjaga Legalitas Insentif Pajak Sektor Pangan
  3. Hilir Putusan: Status Hukum Inkrah dan Sanksi Administrasi Denda PNBP

NALARHUKUM.ID — Kamar Tata Usaha Negara (Perpajakan) Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Putusan ini memperkuat posisi hukum perusahaan peternakan dan pakan ternak terintegrasi asal Jawa Timur, PT Satwa Utama Raya, dalam sengketa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam amar putusan perkara nomor 1210/B/PK/Pjk/2026 yang diketok pada Selasa, 10 Maret 2026, majelis hakim agung menyatakan seluruh draf memori PK yang diajukan oleh otoritas fiskal negara tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Akibat penolakan ini, pemohon dari instansi pemerintah dihukum membayar biaya perkara.

Hulu Sengketa: Koreksi PPN Sektor Industri Peternakan

Sengketa perpajakan hulu ini berakar dari pemeriksaan materiil laporan keuangan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terhadap transaksi bisnis PT Satwa Utama Raya yang berkedudukan di Pasuruan, Jawa Timur. Otoritas pajak melakukan koreksi terhadap pos Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan komoditas peternakan atau pakan ternak tertentu yang dinilai oleh fiskus sebagai objek pajak terutang.

Pihak manajemen PT Satwa Utama Raya yang diwakili oleh Direktur Ir. Edy Setyo Utomo menolak draf koreksi kurang bayar tersebut. Perusahaan menggandeng kuasa hukum profesional dari Kantor Hukum DDTC (Danny Darussalam Tax Center), yang dipimpin oleh Wulan Clara Kartini, S.I.A., M.Ak., BKP., untuk melayangkan gugatan perlawanan melalui permohonan banding ke Pengadilan Pajak.

Pengadilan Pajak pada tingkat pertama kemudian mengabulkan permohonan banding PT Satwa Utama Raya dan menganulir ketetapan Ditjen Pajak. Sebagai respons hukum eksternal, Ditjen Pajak yang memberikan kuasa kepada Etty Rachmiyanthi (Direktur Keberatan dan Banding) melayangkan memori Peninjauan Kembali yang teregistrasi resmi pada 2 Juli 2025 demi membatalkan vonis Pengadilan Pajak tersebut.

Pertimbangan Hukum MA: Menjaga Legalitas Insentif Pajak Sektor Pangan

Majelis Hakim Agung tingkat PK yang diketuai oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., bersama dua Hakim Anggota Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum., dan Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., menilai putusan Judex Facti Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar sesuai hukum acara perpajakan.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa fasilitas pembebanan PPN atas barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, seperti komoditas hasil peternakan dan bahan baku pakan ternak, memiliki batasan regulasi yang rigid demi menjaga ketahanan pangan nasional.

Dalil-dalil koreksi yang dipertahankan oleh Pemohon PK (Ditjen Pajak) dinilai tidak didukung oleh argumentasi hukum yang kuat untuk membatalkan fasilitas pembebasan pajak yang melekat pada industri Termohon. Karena tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim yang nyata pada putusan tingkat pertama, MA memotong pembelaan fiskus dan menyatakan permohonan PK wajib ditolak.

MATRIKS ANATOMI PUTUSAN PPN (PUTUSAN MA 1210/B/PK/Pjk/2026)
[Koreksi PPN Ditjen Pajak] --------> Dibatalkan oleh Pengadilan Pajak (Menang Banding)
                                               |
                                    (Gugatan PK Ditjen Pajak)
                                               v
[Sidang Kamar TUN / Pajak MA] -----> Proteksi Insentif Pajak Sektor Pangan Sudah Sah
                                               |
                                               v
[Hilir Status Yuridis] ------------> PK DITOLAK MUTLAK (Putusan Inkrah / PT Satwa Utama Menang)

Hilir Putusan: Status Hukum Inkrah dan Sanksi Administrasi Denda PNBP

Dengan diketuknya putusan Peninjauan Kembali ini pada Selasa, 10 Maret 2026, status hukum perpajakan PT Satwa Utama Raya secara resmi dinyatakan bersih dari tuntutan denda kurang bayar dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Langkah hukum Ditjen Pajak untuk mengejar piutang pajak dari objek sengketa ini dipastikan tertutup rapat.

Panitera Pengganti Lizamul Umam mencatat akibat kekalahan hukum ini, Pemohon Peninjauan Kembali (Direktur Jenderal Pajak) dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Merujuk pada ketentuan slip administrasi peradilan perdata khusus Mahkamah Agung, jumlah tersebut disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan rincian biaya proses administrasi PK senilai Rp2.480.000,00, serta tambahan wajib biaya meterai peradilan dan redaksi putusan masing-masing sebesar Rp10.000,00.

Tag:
Ditulis oleh

starafid

Eks Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.