Menakar Celah Hukum Pasar Digital dalam Revisi UU Persaingan Usaha
Revisi UU Persaingan Usaha harus mampu menjembatani kekosongan hukum di sektor digital dengan memperluas kewenangan investigasi teknologi KPPU dan merinci prosedur leniency program, guna menciptakan kepastian hukum yang netral bagi perkembangan investasi sekaligus perlindungan konsumen.
Daftar Isi
JAKARTA, Nalarhukum.id — Karakteristik pasar telah berubah secara fundamental. Jika dua dekade lalu kekuatan monopoli sebuah korporasi diukur dari penguasaan pabrik, tanah, dan rantai pasok fisik, hari ini kendali ekonomi bergeser pada penguasaan tiga pilar digital: data, algoritma, dan kuasa platform.
Pergeseran ini memaksa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merombak total pendekatan hukum dalam Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Instrumen hukum konvensional yang bertumpu pada definisi “pasar bersangkutan” dan pemetaan konsentrasi pasar dinilai tidak lagi memadai untuk memotret realitas multi-sided market (pasar multi-sisi) di ruang digital.
Membongkar Sengkarut Algorithmic Collusion
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panja RUU Persaingan Usaha di Kompleks Parlemen, Senin (29/6/2026), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Udin Silalahi, menegaskan bahwa esensi dari hukum persaingan usaha sebenarnya tetap sama, yakni mencegah penyalahgunaan posisi dominan. Namun, “senjata” yang digunakan oleh para pelaku usaha kini telah bermutasi.
“Pasar digital bukan lagi hanya soal produk, tetapi soal siapa yang menguasai data, algoritma, dan ekosistem,” ujar Udin di hadapan para anggota dewan.
Udin memaparkan munculnya modus antipersaingan baru yang dikenal sebagai algorithmic collusion (kolusi algoritma). Berbeda dengan kartel konvensional yang membutuhkan ruang pertemuan rahasia dan perjanjian tertulis, kolusi digital dioperasikan oleh kode-kode kecerdasan buatan. Algoritma bertindak sebagai “mesin tak kasat mata” yang secara otomatis mengoordinasikan harga, mengatur visibilitas iklan, hingga memanipulasi rekomendasi produk yang tampil di layar konsumen tanpa perlu adanya interaksi langsung antar-kompetitor.
Urgensi Kewenangan Investigasi Forensik Digital
Ketiadaan payung hukum spesifik mengenai pasar digital membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kerap membentur tembok birokrasi saat melakukan pembuktian. Belajar dari perkara domestik seperti kasus Google Play Billing, kebutuhan KPPU untuk masuk lebih dalam ke sistem digital pelaku usaha sudah sangat mendesak.
| Keterbatasan Regulasi Saat Ini (UU 5/1999) | Kebutuhan Regulasi Baru (RUU Persaingan Usaha) |
| Pembuktian bertumpu pada bukti fisik/dokumen tertulis. | Kewenangan penuh mengakses log data dan arsitektur algoritma. |
| Analisis terbatas pada ahli hukum dan ahli ekonomi pasar. | Pembentukan unit khusus dan penguatan kelembagaan di bidang digital forensics. |
| Belum ada delik eksplisit untuk koordinasi harga berbasis kecerdasan buatan (AI). | Hukum formal untuk menindak manipulasi sistem pengkondisian pasar digital. |
Tanpa adanya perluasan kewenangan yang tegas dalam draf amandemen, KPPU dikhawatirkan tidak akan memiliki landasan legal untuk memaksa platform raksasa membuka brankas data dan algoritma mereka saat proses investigasi berjalan.
Adopsi Leniency Program: Berburu Justice Collaborator Kartel
Selain mendesak pengaturan pasar digital, forum parlemen juga menaruh perhatian besar pada substansi baru yang mulai dimasukkan ke dalam draf RUU, yakni leniency program (program pengampunan sanksi). Mekanisme ini dirancang khusus untuk memecah kebuntuan pengungkapan praktik kartel yang terkenal sangat tertutup.
Melalui skema ini, pelaku usaha yang terlibat kartel namun bersedia menjadi pihak pertama yang melapor dan menyerahkan bukti secara sukarela kepada KPPU, akan diberikan insentif berupa pembebasan dari sanksi denda. Meskipun demikian, status hukum mereka tetap dinyatakan bersalah secara administratif.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Anna Maria Tri Anggraini, menilai langkah ini sangat relevan dan mirip dengan konsep justice collaborator dalam ranah hukum pidana. Insentif hukum semacam ini merupakan instrumen standar yang terbukti sukses membongkar kartel di wilayah hukum maju seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang.
Menurut Anna, draf final undang-undang ini nantinya harus merinci secara ketat mengenai syarat penerima pengampunan, kejelasan prosedur, hingga jaminan perlindungan bagi pelaku usaha yang memilih untuk bekerja sama dengan otoritas persaingan usaha.
