Jumat, 18 September 2026

Perkara PKPU MNC Sky Vision Masih Bergulir, Belum Ada Putusan Setelah 2 Bulan

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT MNC Sky Vision Tbk telah berjalan hampir dua bulan sejak didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, belum ada putusan PKPU sementara.

Daftar Isi
  1. Sidang Sudah Berjalan Hampir Dua Bulan
  2. UU Mengatur Tenggat 20 Hari
  3. MNC Sky Vision Klaim Operasional Tak Terdampak

JAKARTA – Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap emiten televisi berlangganan PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) terus bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun ada yang tidak biasa dari perjalanan perkara tersebut.

Permohonan telah didaftarkan sejak 19 Juni 2026, tetapi sampai pertengahan Agustus belum terdapat putusan yang menetapkan MNC Sky Vision dalam PKPU sementara. Persidangan bahkan sudah memasuki tahap pembuktian para pihak.

Perkara bernomor 191/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst tersebut diajukan Sanremo Ventures Inc.

Dalam petitumnya, Sanremo meminta majelis hakim menyatakan MNC Sky Vision berada dalam keadaan PKPU sementara selama paling lama 45 hari. Pemohon juga meminta pengadilan menunjuk hakim pengawas serta mengangkat Jamaslin James Purba dan Megawati Prabowo sebagai tim pengurus.

Hingga kini permintaan tersebut belum diputus.

Sidang Sudah Berjalan Hampir Dua Bulan

Berdasarkan jadwal perkara di SIPP PN Jakarta Pusat, sidang pertama berlangsung pada 25 Juni 2026 dengan agenda menghadirkan para pihak.

Proses kemudian cukup lama berkutat pada pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing.

Sidang 9 Juli masih membahas kelengkapan legal standing pemohon dan termohon. Pada 23 Juli, agenda kembali berfokus pada kelengkapan legal standing termohon.

Sehari kemudian, 24 Juli, perkara bergerak ke penyampaian jawaban melalui e-court.

Pada 13 Agustus, majelis memasuki pemeriksaan bukti pemohon dan termohon. Pembuktian kembali dijadwalkan pada 20 Agustus 2026.

Artinya, dihitung sejak pendaftaran perkara pada 19 Juni, proses pemeriksaan telah berlangsung sekitar dua bulan tanpa adanya putusan PKPU sementara.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia yang disampaikan pada 30 Juni 2026, MNC Sky Vision juga mengakui telah menerima permohonan PKPU dari Sanremo. Ketika itu, perseroan menyatakan perkara masih diperiksa dan belum terdapat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

UU Mengatur Tenggat 20 Hari

Lamanya pemeriksaan menjadi menarik jika dibandingkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Pasal 225 membedakan batas waktu PKPU sementara berdasarkan pihak yang mengajukan permohonan.

Jika permohonan diajukan debitur, pengadilan paling lambat tiga hari sejak permohonan didaftarkan harus mengabulkan PKPU sementara.

Sementara jika permohonan diajukan kreditur, Pasal 225 ayat (3) menentukan waktu paling lambat 20 hari sejak permohonan didaftarkan. Dalam periode itu pengadilan harus mengabulkan PKPU sementara, menunjuk hakim pengawas, dan mengangkat satu atau lebih pengurus. Pasal.id

Sanremo berkedudukan sebagai kreditur yang mengajukan permohonan terhadap MNC Sky Vision. Dengan tanggal pendaftaran 19 Juni 2026, batas 20 hari sebagaimana disebut dalam pasal tersebut secara kalender telah terlewati cukup jauh.

Meski demikian, data SIPP yang tersedia tidak menjelaskan mengapa pemeriksaan perkara berlangsung melewati tenggat tersebut. Belum diketahui pula apakah terdapat persoalan prosedural, penetapan, atau keadaan lain dalam persidangan yang menjadi dasar majelis meneruskan pemeriksaan hingga tahap pembuktian.

Karena itu, lamanya proses tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran prosedur tanpa membaca penetapan maupun pertimbangan majelis secara lengkap.

MNC Sky Vision Klaim Operasional Tak Terdampak

MNC Sky Vision telah melaporkan perkara tersebut sebagai informasi atau fakta material kepada Bursa Efek Indonesia.

Perseroan menyatakan permohonan PKPU tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan. Kegiatan bisnis disebut tetap berjalan seperti biasa.

MNC Sky Vision juga menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum dan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan yang bersifat material.

Namun setelah perkara bergerak hingga tahap pembuktian, hasil persidangan berikutnya menjadi penting. Jika majelis pada akhirnya memberikan PKPU sementara, perusahaan akan memasuki proses PKPU dengan konsekuensi hukum berupa pengurusan harta bersama pengurus dan terbukanya proses perundingan dengan para kreditur.

Sebaliknya, jika permohonan ditolak, perkara akan berakhir tanpa MNC Sky Vision masuk dalam mekanisme restrukturisasi utang melalui pengadilan.

Untuk sementara, status perusahaan tetap belum berada dalam PKPU. Yang ada baru permohonan dari Sanremo Ventures Inc. yang masih diperiksa majelis hakim.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

1 Komentar

  1. Amelie 3 September 2026

    Hal seperti ini biasa terjadi, bukan karena melanggar ketentuan 225 ayat (3) UUKPKPU karena lebih dari 20 hari itu juga berlaku untuk beberapa case PKPU sejenis. karena secara praktik majelis lebih mengedepankan materiil kecukupan LS dan tidak serampangan main kabulkan saja

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.