Permohonan Pailit PT Kini Teknologi Indonesia Ditolak, Gugatan terhadap PT Citta Parama Guna Cs Kandas
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pernyataan pailit yang diajukan PT Kini Teknologi Indonesia terhadap PT Citta Parama Guna beserta empat orang pengurusnya.
Daftar Isi
PT Kini Teknologi Indonesia harus menerima kenyataan permohonan pailit yang diajukannya kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Melalui Putusan Nomor 12/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst yang dibacakan pada 1 Juli 2026, majelis hakim menolak seluruh permohonan pailit dan menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp2.672.000.
Dalam permohonannya, PT Kini Teknologi Indonesia menyebut telah menjalin kerja sama dengan PT Citta Parama Guna melalui Perjanjian Mitra Pemberi Kerja untuk penyediaan layanan Earned Wage Access (EWA) atau akses upah awal.
Pemohon mengklaim telah melaksanakan seluruh kewajibannya, kemudian menerbitkan invoice dengan nilai sekitar Rp2,39 miliar. Namun, menurut pemohon, termohon baru membayar sekitar Rp354,79 juta sehingga masih terdapat sisa tagihan sebesar Rp2,04 miliar yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Pemohon juga mengaku telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan atau somasi, tetapi pembayaran tidak kunjung dilakukan.
Dalam permohonannya disebutkan, “Termohon pailit tetap tidak melaksanakan kewajibannya tersebut kepada pemohon pailit.”
Pemohon Gunakan Doktrin Piercing the Corporate Veil
Salah satu aspek yang menonjol dalam perkara ini ialah upaya pemohon menyeret tanggung jawab pribadi direktur dan komisaris PT Citta Parama Guna.
Pemohon mendalilkan bahwa Direktur Utama, Agnesia Vica Hardy, serta para komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan doktrin piercing the corporate veil, yaitu prinsip hukum yang dalam kondisi tertentu memungkinkan tanggung jawab perseroan menembus hingga kepada organ perusahaan.
Dalam permohonannya, pemohon mengutip pendapat pakar hukum perusahaan Munir Fuady yang menjelaskan bahwa piercing the corporate veil merupakan “suatu proses untuk membebani tanggung jawab ke pundak orang lain, oleh suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan.”
Pemohon juga mendasarkan argumentasinya pada sejumlah ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas mengenai tanggung jawab direksi dan komisaris apabila terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya.
Pengadilan Tidak Mengabulkan Permohonan Pailit
Meski mengajukan berbagai argumentasi hukum, termasuk teori piercing the corporate veil, permohonan tersebut pada akhirnya tidak dikabulkan oleh Pengadilan Niaga.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Menolak permohonan Pernyataan Pailit dari Pemohon tersebut.” Selain itu, PT Kini Teknologi Indonesia dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.672.000.
Berdasarkan amar putusan yang tersedia, pengadilan tidak menyatakan PT Citta Parama Guna maupun para pengurusnya berada dalam keadaan pailit.
Perkara Menyoroti Batas Tanggung Jawab Organ Perseroan
Terlepas dari hasil akhirnya, perkara ini memperlihatkan bagaimana doktrin piercing the corporate veil masih menjadi salah satu argumentasi yang digunakan kreditur dalam sengketa kepailitan.
Prinsip tersebut pada dasarnya memungkinkan direksi atau komisaris dimintai pertanggungjawaban secara pribadi apabila memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, misalnya karena adanya kesalahan, kelalaian, atau penyalahgunaan perseroan. Namun, penerapan doktrin tersebut tetap bergantung pada pembuktian di persidangan dan penilaian majelis hakim terhadap fakta serta dasar hukumnya.
