Permohonan PKPU PT Zhong Yie Indonesia terhadap MCC15 Dicabut
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Zhong Yie Indonesia terhadap PT MCC15 Engineering and Construction.
Daftar Isi
PT Zhong Yie Indonesia mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukannya terhadap PT MCC15 Engineering and Construction. Atas pencabutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan perkara tidak dilanjutkan.
Penetapan itu tertuang dalam perkara Nomor 196/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst yang dibacakan pada 10 Juli 2026. Permohonan PKPU sebelumnya didaftarkan pada 24 Juni 2026 oleh PT Zhong Yie Indonesia sebagai pemohon, sedangkan PT MCC15 Engineering and Construction menjadi termohon.
Pemohon Mencabut Permohonan Sebelum Pokok Perkara Diperiksa
Berdasarkan penetapan majelis hakim, sidang pertama digelar pada 1 Juli 2026 dengan agenda pembacaan permohonan PKPU. Namun, sebelum permohonan dibacakan, kuasa hukum pemohon menyampaikan bahwa akan dilakukan perubahan terhadap permohonan dan meminta waktu kepada majelis hakim.
Pada persidangan berikutnya, 7 Juli 2026, pemohon justru mengajukan surat pencabutan permohonan PKPU. Surat pencabutan tersebut juga telah diunggah melalui sistem e-Court.
Dalam penetapannya, majelis hakim menyatakan permohonan pencabutan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 271 Reglement op de Rechtsvordering (Rv). Karena itu, permohonan pencabutan dinilai beralasan menurut hukum dan pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan.
Pengadilan Mengabulkan Pencabutan PKPU
Majelis hakim yang diketuai Indra Lesmana Karim dengan hakim anggota Widarti dan Syarip kemudian mengabulkan permohonan pencabutan perkara.
Dalam amar penetapan, pengadilan menyatakan permohonan PKPU yang telah terdaftar di Kepaniteraan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi dicabut oleh pemohon. Panitera juga diperintahkan mencatat pencabutan tersebut ke dalam register perkara perdata permohonan.
Dengan demikian, perkara PKPU ini berakhir tanpa memasuki pemeriksaan substansi mengenai ada atau tidaknya utang maupun syarat kepailitan yang menjadi dasar permohonan.
Apa Arti Pencabutan Permohonan PKPU?
Pencabutan permohonan PKPU merupakan tindakan hukum dari pihak pemohon untuk menghentikan proses yang telah diajukan ke pengadilan. Sepanjang pencabutan tersebut memenuhi ketentuan hukum acara dan dikabulkan oleh majelis hakim, pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan.
Dalam perkara ini, majelis hakim secara eksplisit mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 271 dan Pasal 272 Rv sebagai dasar hukum untuk mengabulkan pencabutan permohonan.
Penetapan ini juga menunjukkan bahwa Pengadilan Niaga belum memasuki penilaian terhadap pokok sengketa. Dengan kata lain, pengadilan tidak memberikan penilaian mengenai hubungan utang-piutang antara PT Zhong Yie Indonesia dan PT MCC15 Engineering and Construction.
Pemohon Tetap Menanggung Biaya Perkara
Meski permohonan dicabut, pemohon tetap diwajibkan membayar biaya perkara.
Majelis hakim menghukum PT Zhong Yie Indonesia untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.322.000. Rincian biaya tersebut terdiri atas biaya pendaftaran, biaya proses, biaya panggilan, PNBP, materai, dan redaksi.
