Senin, 3 Agustus 2026

PT Citra Surya Komunikasi Resmi Jatuh Pailit Akibat Utang Rp1,11 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan kepailitan yang diajukan Jonny Poerwa dan PT Enusa Mandaya Setia (Para Pemohon). Perusahaan yang berkantor di Menara 165 Jakarta Selatan tersebut dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Daftar Isi
  1. Pembuktian Sederhana Tanpa Kehadiran Termohon
  2. Pengurusan Harta Pailit

JAKARTA — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menyatakan PT Citra Surya Komunikasi dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. Perusahaan yang berkedudukan di Gedung Menara 165, Jakarta Selatan ini dinilai terbukti gagal melunasi kewajiban utangnya yang telah jatuh tempo.

Putusan perkara nomor 20/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Khusaini didampingi Hakim Anggota Mira Sendangsari dan Budi Prayitno pada Kamis, 2 Juli 2026.

Perkara kepailitan ini digulirkan oleh dua kreditor konkuren, yaitu perorangan atas nama Jonny Poerwa (Pemohon I) dan penyedia jasa perjalanan PT Enusa Mandaya Setia (Pemohon II). Dalam berkas permohonannya, Jonny Poerwa memegang tagihan utang pokok pinjaman beserta bunga sebesar Rp1,07 miliar yang telah jatuh tempo sejak 31 Agustus 2025.

Sementara itu, PT Enusa Mandaya Setia mengantongi tagihan penunggakan pengadaan tiket pesawat senilai Rp40,94 juta yang terbagi dalam beberapa invoice sejak Mei hingga Juli 2025. Meski penagihan dan somasi berulang kali dilayangkan melalui surat resmi hingga puluhan pengingat via email, pengembang usaha komunikasi tersebut tak kunjung menuntaskan kewajibannya.

Pembuktian Sederhana Tanpa Kehadiran Termohon

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyoroti sikap PT Citra Surya Komunikasi yang tidak pernah datang menghadap ataupun mengirimkan kuasa hukumnya sepanjang proses persidangan. Padahal, jurusita pengadilan telah menyampaikan panggilan sidang secara sah dan patut.

Akibat ketidakhadiran tersebut, pihak Termohon dianggap tidak membantah dalil-dalil serta bukti dokumen yang diajukan Para Pemohon. Hakim menyimpulkan bahwa fakta hukum mengenai keberadaan dua kreditor serta utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (due and payable) terbukti secara sederhana sesuai amanat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

“Mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya. Menyatakan Termohon Pailit PT Citra Surya Komunikasi dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” tegas Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Pengurusan Harta Pailit

Guna mengawasi proses penyelesaian kepailitan, pengadilan menunjuk Syarif, S.H., M.H., Hakim Niaga pada PN Jakarta Pusat, sebagai Hakim Pengawas.

Selain itu, Majelis Hakim mengabulkan usulan Pemohon dengan mengangkat tim independen yang terdiri dari tiga kurator terdaftar, yakni Rio Bonang, S.H., Dr. Rustam Efendy Turnip, S.H., M.H., dan Donald Antoni Situmorang, S.H. Tim Kurator inilah yang nantinya berwenang melakukan pendataan, penguasaan, hingga pemberesan aset (boedel pailit) milik PT Citra Surya Komunikasi guna membagikannya kepada para kreditor sesuai porsi hukum.

Atas putusan ini, Termohon Pailit juga dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara persidangan yang diperhitungkan sebesar Rp2,44 juta.

Ditulis oleh

Taufikul Basari

Jurnalis senior yang kini terjun ke dunia konsultan komunikasi, manajemen pengetahuan, pengembangan website, dan digital marketing.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.