PT Duro Industri Indonesia Dinyatakan Pailit, Debitur Tak Ajukan Proposal Perdamaian Selama PKPU
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menyatakan PT Duro Industri Indonesia pailit dalam perkara Nomor 281/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Putusan dijatuhkan setelah perusahaan tidak mengajukan proposal perdamaian dan tidak menunjukkan itikad baik selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), meski telah diberikan kesempatan melalui PKPU sementara maupun PKPU tetap.
Daftar Isi
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Duro Industri Indonesia dalam keadaan pailit setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir tanpa adanya rencana perdamaian dari pihak debitur.
Putusan tersebut dibacakan pada 27 Februari 2023 dalam perkara Nomor 281/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan oleh PT Kerta Rajasa Raya selaku pemohon PKPU.
Majelis hakim yang diketuai Kadarisman Al Riskandar menyatakan PT Duro Industri Indonesia pailit beserta segala akibat hukumnya serta menunjuk hakim pengawas dan tim kurator untuk menangani proses kepailitan.
Bermula dari Tagihan Rp167,74 Juta yang Tak Dibayar
Permohonan PKPU diajukan PT Kerta Rajasa Raya setelah mengklaim memiliki piutang sebesar Rp167,74 juta atas penjualan kemasan industri kepada PT Duro Industri Indonesia.
Menurut pemohon, barang telah dikirim pada Desember 2016 dan diterima oleh termohon, namun pembayaran tidak pernah diselesaikan. Meski sempat ada surat rencana pembayaran secara bertahap pada 2018, kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi hingga akhirnya dilayangkan somasi pada Agustus 2022.
Dalam permohonannya, PT Kerta Rajasa Raya juga menyebut PT Duro Industri Indonesia memiliki kreditur lain, antara lain PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Worldwide Resins and Chemicals Indonesia, sehingga memenuhi syarat permohonan PKPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
Sudah Diberi Kesempatan Restrukturisasi
Pengadilan sebelumnya mengabulkan permohonan PKPU sementara selama 45 hari melalui putusan tertanggal 27 Desember 2022.
Setelah itu, proses dilanjutkan dengan pemberian PKPU tetap selama 15 hari melalui putusan tertanggal 9 Februari 2023, agar debitur memiliki kesempatan menyusun proposal perdamaian kepada para krediturnya.
Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh PT Duro Industri Indonesia.
Debitur Tidak Hadir dan Tidak Ajukan Proposal Perdamaian
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa Tim Pengurus telah memanggil debitur untuk menghadiri agenda pembahasan maupun pemungutan suara (voting) atas rencana perdamaian pada 22 dan 23 Februari 2023.
Akan tetapi, baik pihak debitur maupun kuasa hukumnya tidak hadir.
Majelis juga mencatat bahwa selama proses PKPU berlangsung, PT Duro Industri Indonesia tidak pernah mengajukan proposal perdamaian serta tidak menghadiri rapat-rapat kreditur.
Hakim menyatakan kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dari debitur dalam menjalani proses restrukturisasi utang.
Berdasarkan kondisi tersebut, Hakim Pengawas kemudian merekomendasikan agar perusahaan dinyatakan pailit.
Hakim Nyatakan Pailit
Majelis hakim mengacu pada Pasal 230 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU serta Buku II Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan Mahkamah Agung.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan pengadilan wajib menyatakan debitur pailit karena proses PKPU tidak menghasilkan perdamaian.
Majelis kemudian memutuskan:
“Menyatakan secara hukum PT Duro Industri Indonesia … dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya.”
Tiga Kurator Ditunjuk Bereskan Harta Pailit
Dalam amar putusannya, majelis menunjuk Heneng Pujadi sebagai Hakim Pengawas.
Sementara itu, tiga kurator yang diangkat untuk menangani proses pemberesan harta pailit adalah:
- Abdul Hamid, S.H.;
- Fernandus Wijaya Simanjuntak, S.H.;
- Paul Erwin, S.H., M.H.
Ketiganya sebelumnya telah bertugas sebagai Tim Pengurus selama proses PKPU sehingga dinilai layak melanjutkan tugas sebagai kurator dalam proses kepailitan.
Pengadilan juga menetapkan bahwa biaya imbalan jasa kurator akan diputus kemudian setelah proses kepailitan selesai, sedangkan PT Duro Industri Indonesia dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp4,49 juta.
