PT Sakura Matriks Utama Cabut Gugatan PKPU Terhadap BUMN Adhi Karya
Daftar Isi
Langkah hukum niaga yang dilayangkan terhadap salah satu badan usaha milik negara (BUMN) karya terbesar di Indonesia resmi berakhir damai di tingkat pertama. PT Sakura Matriks Utama memilih untuk tidak melanjutkan tuntutan hukumnya dan menarik kembali permohonan restrukturisasi utang yang sempat diajukan ke pengadilan.
Melalui Penetapan Nomor 108/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst yang dibacakan pada 4 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi mengesahkan penghentian perkara tersebut. Dengan keluarnya ketetapan ini, status hukum penundaan kewajiban pembayaran utang yang membidik perusahaan pelat merah tersebut dinyatakan gugur.
“Mengabulkan pencabutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dari Pemohon dan menyatakan Perkara Nomor 108/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst dicabut,” ujar Hakim Ketua H. Sunoto dalam persidangan terbuka yang didampingi oleh hakim anggota Harika Nova Yeri dan Rosana Kesuma Hidayah, sebagaimana dikutip dari dokumen penetapan resmi, Selasa (16/6/2026).
Atas pembatalan sepihak ini, pengadilan menghukum PT Sakura Matriks Utama selaku Pemohon untuk memikul seluruh biaya administrasi pendaftaran dan proses yudisial yang telah berjalan, dengan nilai total ditetapkan sebesar Rp1.386.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Hulu Gugatan Restrukturisasi terhadap Emiten ADHI
Perselisihan ini hulu mulanya berakar dari pendaftaran permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Sakura Matriks Utama pada 15 April 2026 melalui kuasa hukumnya dari kantor Aequitas Legal Firm. Gugatan tersebut menyasar PT Adhi Karya (Persero) Tbk selaku Termohon terkait klaim adanya kewajiban finansial atau tagihan utang macet komersial yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
PT Sakura Matriks Utama, korporasi penyedia material atau subkontraktor hulu yang berbasis di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, awalnya menuntut restrukturisasi modal guna menjamin pengembalian hak tagihnya. Di sisi lain, PT Adhi Karya (Persero) Tbk selaku emiten berkode saham ADHI yang memiliki kedudukan hukum di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menghadapi gugatan ini di tengah ketatnya pengawasan publik terhadap likuiditas serta tata kelola keuangan proyek-proyek infrastruktur strategis nasional.
Namun, sebelum majelis hakim memeriksa pembuktian formil kepemilikan utang yang sederhana, pihak pemohon melayangkan surat permohonan pencabutan resmi pada 2 Juni 2026. Langkah kilat ini langsung direspons positif oleh manajemen Adhi Karya yang membenarkan adanya penyelesaian internal.
Indikasi Pelunasan Utang dan Mitigasi Sentimen Pasar
Pencabutan berkas PKPU di koridor peradilan niaga umumnya mengindikasikan adanya kesepakatan komersial yang produktif di balik layar. Kedua belah pihak disinyalir kuat telah menandatangani kesepakatan damai (amicable settlement) yang melibatkan skema restrukturisasi pembayaran secara mandiri atau pemenuhan pelunasan tagihan pokok secara langsung oleh BUMN tersebut di luar persidangan.
Bagi korporasi skala besar dan berstatus perusahaan terbuka seperti PT Adhi Karya (Persero) Tbk, penyelesaian sengketa lewat pencabutan gugatan PKPU ini sangat krusial dilakukan demi memitigasi risiko penurunan sentimen pasar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Status PKPU aktif berpotensi memicu suspensi perdagangan saham dan merusak kredibilitas korporasi dalam mengikuti tender-tender konstruksi hulu ke depan. Dengan adanya penetapan pencabutan ini, stabilitas hukum operasional ADHI dipastikan tetap berjalan normal tanpa bayang-bayang sita umum atau ancaman kepailitan.
