Pusat Keuangan Baru Bebas PPh 100%? Mengapa Aturan Pajak Global Bisa Buat RUU PFII ‘Mubazir’
Insentif pengurangan PPh Badan hingga 0% bagi kawasan PFII menjadi tidak efektif menarik perusahaan multinasional (MNEs) beromzet ≥ EUR750 juta, sebab aturan Global Minimum Tax (GMT) Pilar Dua OECD tetap mewajibkan pajak efektif minimum 15% yang kekurangannya bisa dipungut oleh negara asal investor (Income Inclusion Rule).
Daftar Isi
JAKARTA — Langkah pemerintah bersama DPR yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) membawa angin segar bagi penguatan ekosistem jasa keuangan nasional. Demi menyaingi financial hub dunia, salah satu tawaran paling menggiurkan yang disiapkan adalah insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan PFII.
Namun, di balik skema insentif yang ambisius tersebut, ada benturan aturan global yang patut diwaspadai. Kehadiran rezim Global Minimum Tax (GMT) melalui Pilar Dua OECD dinilai membuat taji fasilitas bebas PPh tumpul sebelum berkembang.
Managing Partner MUC Consulting Karsino Miarso, dalam ulasannya, menyoroti bahwa strategi persaingan tarif pajak rendah (race to the bottom) sudah tidak lagi relevan bagi raksasa bisnis dunia. Berdasarkan ketentuan GMT, perusahaan multinasional (Multinational Enterprises/MNE) dengan omzet konsolidasi minimal EUR750 juta tetap diwajibkan membayar tarif pajak efektif minimum sebesar 15 persen.
Potensi Pajak “Numpang Lewat” ke Negara Asal Investor
Dampak paling nyata dari aturan GMT adalah hilangnya manfaat utama obral PPh Badan. Jika Indonesia membebaskan PPh Badan hingga 0 persen untuk entitas multinasional di PFII, selisih kekurangan pajak sebesar 15 persen tersebut tetap bisa dipungut oleh negara domisili perusahaan induk investor melalui mekanisme Income Inclusion Rule (IIR).
Akibatnya, perusahaan multinasional secara konsolidasi tidak mendapatkan tambahan keringanan beban, sementara Indonesia justru merugi karena menyerahkan hak pemajakannya kepada negara lain secara gratis.
Fasilitas bebas pajak 100 persen diakui memang masih bisa memikat entitas kecil di luar skala GMT, seperti family office atau perusahaan lokal berskala menengah. Namun, jika target utama PFII adalah menjaring institusi keuangan kelas berat dunia, efektivitas insentif berbasis tarif murah ini menjadi sangat terbatas.
Solusi QDMTT dan Uji Nyali Daya Saing Hakiki
Untuk mencegah bocornya potensi penerimaan negara ke luar negeri, Indonesia didesak menyelaraskan desain PFII dengan penerapan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT). Lewat instrumen ini, Indonesia dapat memungut sendiri selisih kekurangannya hingga batas minimum 15 persen, sehingga penerimaan pajak tetap mengalir ke kas negara tanpa mengabaikan standar global.
Di sisi lain, pergeseran regulasi internasional ini seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk beralih dari sekadar obral insentif fiskal menuju pembangunan ekosistem bisnis yang substantif. Pengalaman berbagai pusat keuangan dunia membuktikan bahwa keputusan investor global tidak lagi melulu soal tarif pajak, melainkan kepastian hukum, transparansi regulasi, efisiensi birokrasi, hingga ketersediaan SDM dan infrastruktur digital.
Rezim pajak global yang baru pada akhirnya menuntut RUU PFII tidak sekadar menjadi ajang ‘diskon’ pajak, melainkan fondasi bagi terbentuknya kawasan keuangan yang kredibel, aman, dan berdaya saing jangka panjang.
