Jumat, 19 Juni 2026

RUU Perkoperasian Muat 118 Perubahan dan Sanksi Pidana Pengurus

Daftar Isi
  1. Sepuluh Poin Sektoral dan Batasan Tata Kelola Usaha Simpan Pinjam
  2. Lima Isu Krusial: Dari Digitalisasi Hingga Ketentuan Sanksi Pidana
  3. Mandat Konstitusi Pasca-Putusan MK dan Mitigasi Kasus Gagal Bayar

Pemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat resmi memulai langkah perombakan total terhadap arsitektur hukum perkoperasian nasional guna memulihkan kepercayaan publik yang sempat merosot akibat rentetan kasus gagal bayar. Otoritas eksekutif telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian) kepada Komisi VI DPR untuk segera memasuki tahapan pembahasan intensif.

Langkah kodifikasi hukum baru ini dinilai sangat urgen mengingat regulasi tata kelola koperasi yang berlaku saat ini telah berusia lebih dari tiga dekade dan dianggap tidak lagi adaptif dalam membentengi hak keperdataan anggota. Perubahan struktur perekonomian, masifnya penetrasi teknologi digital, serta lahirnya berbagai model usaha baru menuntut adanya instrumen pengawasan yang jauh lebih ketat, transparan, dan memiliki kepastian penegakan hukum yang menjangkau ranah pidana.

Sepuluh Poin Sektoral dan Batasan Tata Kelola Usaha Simpan Pinjam

Secara garis besar, naskah RUU Perkoperasian mengusung 118 perubahan substansial dan tiga pasal peralihan yang dikelompokkan ke dalam sepuluh poin perubahan hulu. Ruang lingkup reformasi ini menyasar redefinisi korporasi koperasi, asas, tujuan, hak keanggotaan, hingga perombakan perangkat organisasi yang kini mewajibkan pembentukan Dewan Pengawas Syariah serta penguatan sistem tata kelola berjenjang tunggal.

Fokus krusial dari pembaruan hukum ini diletakkan pada penataan lini Usaha Simpan Pinjam (USP) yang selama ini kerap menjadi episentrum penyalahgunaan modal anggota. Regulasi baru ini mengamanatkan pembentukan lembaga khusus yang mandiri dan profesional yang diberi wewenang yustisial untuk menyelenggarakan perizinan, pengaturan, serta pengawasan melekat terhadap kepatuhan operasional koperasi di lapangan. Selain itu, guna memitigasi risiko sistemik kekosongan likuiditas, negara menginisiasi pendirian Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi sebagai instrumen perlindungan mutlak bagi dana nasabah.

Lima Isu Krusial: Dari Digitalisasi Hingga Ketentuan Sanksi Pidana

Dalam pemetaan formal yang dirilis oleh Kementerian Koperasi, terdapat lima isu krusial yang wajib diharmonisasi bersama parlemen sebelum regulasi ini disahkan. Isu pertama menyangkut kewajiban adopsi sistem teknologi digital untuk memperluas jangkauan layanan sekaligus memperkuat transparansi arus kas. Isu kedua dan ketiga berfokus pada pematangan regulasi teknis kelembagaan pengawas eksternal serta penentuan batas penjaminan dana anggota pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun KSP Syariah.

Sementara itu, isu keempat yang menjadi instrumen paling progresif adalah perumusan sanksi administratif berlapis hingga ancaman hukum pidana badan bagi para pengurus maupun pengawas yang terbukti nakal atau melancarkan praktik penipuan modal. Otoritas menekankan bahwa delik pidana ini harus dikonstruksikan secara sangat hati-hati guna mencegah terjadinya salah sasaran, kriminalisasi sepihak, atau penolakan korporasi, dengan tetap mempertimbangkan tingkat literasi keuangan para pengelola di tingkat kelurahan maupun desa. Adapun isu kelima berfokus pada penyusunan ekosistem daya dukung pemerintah pusat dan daerah dalam hal pemberian modal bergulir.

Mandat Konstitusi Pasca-Putusan MK dan Mitigasi Kasus Gagal Bayar

Eksistensi revisi menyeluruh ini sejatinya merupakan utang konstitusional negara yang telah dimandatkan sejak tahun 2014, sebagai dampak langsung dari jatuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012. Sepanjang masa transisi tersebut, tata kelola koperasi sempat ditambal sulam secara parsial melalui regulasi sapu jagat dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Diterbitkannya RUU Perkoperasian ini diproyeksikan menjadi momentum final untuk menata hulu hingga hilir lapangan ekonomi gotong royong di Indonesia. Dengan memperkuat fungsi penindakan, memberikan sanksi tegas atas penyalahgunaan lembaga koperasi, serta memosisikan koperasi desa sebagai arus utama ekonomi kerakyatan, undang-undang baru ini diharapkan mampu memutus rantai investasi bodong berkedok koperasi yang selama ini merugikan perekonomian masyarakat luas.

Ditulis oleh

Agus Triwardoyo

Wartawan Nalarhukum.id Biro Surabaya

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.