Senin, 3 Agustus 2026

Mobil Konsumen ‘Diserahkan’ ke Orang Tak Dikenal, Astra International Divonis Bersalah di PN Jakpus

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT Astra International Tbk (Tergugat I), Branch Manager Bengkel (Tergugat II), dan Group Leader Teknisi (Tergugat III) terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena gagal menjaga keamanan mobil BMW milik konsumen yang diservis.

Daftar Isi
  1. Petak Umpet 2 Jam dan Berdalih Cacat Prosedur
  2. Tanggung Jawab Mutlak Majikan (Vicarious Liability)

JAKARTA — Niat hati ingin mempercantik performa kendaraan di bengkel resmi, seorang pemilik mobil premium justru harus terlibat sengketa hukum panjang. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menghukum PT Astra International Tbk (ASII) beserta dua pegawainya akibat lalai menjaga mobil BMW-435i Coupė milik pelanggan hingga sempat dibawa kabur oleh pihak tidak dikenal dari area bengkel.

Dalam putusan perkara Nomor 192/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Kamis, 15 Januari 2026, Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara secara tegas menyatakan bahwa Para Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Drama hukum ini bermula ketika Penggugat, Herman Setiadi, menitipkan mobil BMW miliknya ke bengkel resmi Astra BMW Serpong pada 8 Oktober 2024 untuk perbaikan teknis. Namun, alih-alih mendapatkan layanan profesional, pada 14 November 2024 mobil tersebut justru diserahkan oleh oknum teknisi (Tergugat III) kepada dua orang tak dikenal yang mendatangi bengkel, lengkap beserta kunci dan STNK-nya.

Petak Umpet 2 Jam dan Berdalih Cacat Prosedur

Mobil mewah tersebut akhirnya berhasil ditemukan sendiri oleh Penggugat dalam waktu dua jam di kawasan perumahan Milano Gading Serpong, namun dalam kondisi mengenaskan tanpa plat nomor, kunci, maupun STNK. Penggugat pun harus menyewa mobil derek (towing) seharga Rp600.000 untuk mengamankan kembali kendaraannya ke area bengkel.

Dalam persidangan, pihak Astra (Tergugat I) dan Branch Manager (Tergugat II) sempat mengelak dan mengajukan eksepsi. Mereka berdalih bahwa kedatangan Penggugat bersifat pribadi dengan oknum teknisi karena tidak memegang Surat Perintah Kerja Bengkel (PKB) resmi di awal kedatangan, serta hanya mengantongi tiket parkir umum. Pihak Astra bahkan mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dan menuding Penggugat beritikad buruk.

Namun, pembelaan tersebut dipatahkan oleh Majelis Hakim. Hakim menilai tidak adanya PKB di awal bukanlah kesalahan konsumen, melainkan bentuk kelalaian sistematis dan lemahnya pengawasan internal dari manajemen bengkel resmi. Terlebih, fakta persidangan membuktikan bahwa perbaikan mobil dan uji coba (test drive) memang nyata dilakukan di dalam bengkel tersebut.

Tanggung Jawab Mutlak Majikan (Vicarious Liability)

Poin krusial dalam putusan ini menggarisbawahi penerapan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai vicarious liability. Majelis Hakim menegaskan bahwa PT Astra International Tbk selaku korporasi dan pemilik bengkel bertanggung jawab penuh atas tindakan merugikan yang dilakukan oleh karyawannya selama masih berada dalam lingkup kerja.

“Menyatakan bahwa Tergugat I bertanggung jawab penuh atas seluruh tindakan yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III beserta segala akibat hukumnya,” bunyi amar putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Atas kelalaian tersebut, Majelis Hakim menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp600.000 (biaya towing) serta ganti rugi immateriil sebesar Rp50.000.000 atas ketidakpastian dan kerugian psikologis yang dialami konsumen. Sementara itu, seluruh gugatan rekonvensi yang diajukan pihak Astra ditolak mentah-mentah oleh hakim.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.