MA Tolak Kasasi Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia
Dualisme dan perebutan klaim legitimasi simbol organisasi keagamaan di Indonesia kembali berujung pada jalan buntu di koridor hukum peradilan tertinggi. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) terkait sengketa kepemilikan merek dan logo organisasi melawan pihak Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia.
Keputusan hukum tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 618 K/Pdt.Sus-HKI/2024. Melalui putusan ini, majelis hakim agung tidak hanya menolak permohonan kasasi dari pihak Perkumpulan, tetapi juga melakukan perbaikan terhadap amar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 November 2023 dengan menyatakan gugatan asal tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Perkara perdata khusus hak kekayaan intelektual (merek) ini mempertemukan dua kubu yang menggunakan akronim serupa namun memiliki badan hukum berbeda. Pihak Pemohon Kasasi atau Penggugat asal adalah Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Dr. H. Serian Wijatno dan Wakil Sekretaris Jenderal M. Ilham Kurniawan. Sementara pihak lawan bertindak selaku Tergugat adalah Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia, dengan turut menarik Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Komisi Banding Merek sebagai pihak otoritas regulasi.
Inti dari sengketa ini berkisar pada hak eksklusif penggunaan nama, logo, dan identitas visual “PITI” di bawah koridor hukum perlindungan merek dagang maupun jasa. Kubu Perkumpulan melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan harapan dapat membatalkan atau menganulir pendaftaran identitas yang dipegang oleh kubu Persaudaraan. Pihak Penggugat menilai adanya persamaan pada pokoknya yang dapat membingungkan masyarakat luas serta mengklaim hak prioritas sebagai organisasi yang lebih berhak atas lambang tersebut.
Namun, pertarungan di pengadilan tingkat pertama justru membuahkan hasil yang tidak memuaskan bagi kedua belah pihak. Pengadilan Niaga kala itu menjatuhkan putusan yang di dalamnya terdapat kekeliruan formal, sehingga mendorong kubu Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung guna membatalkan putusan tersebut.
Sidang rapat musyawarah Majelis Hakim Agung yang digelar pada Kamis, 6 Juni 2024, menepis seluruh argumentasi yang dibangun oleh Pemohon Kasasi. Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Syamsul Ma’arif, dengan hakim anggota Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati, menilai terdapat cacat formil yang mendasar dalam penyusunan gugatan sejak di tingkat pertama.
Alih-alih masuk ke dalam pokok sengketa mengenai siapa pemegang hak merek yang paling absah secara substantif, Mahkamah Agung justru membenarkan argumen tangkisan atau eksepsi yang diajukan oleh kubu Tergugat (Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia). Berdasarkan penalaran hukum majelis hakim agung, formulasi gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengandung cacat formil yang membuat pengadilan tidak dapat memeriksa lebih lanjut materi perkara.
“M E N G A D I L I: 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat: PERKUMPULAN PERSATUAN ISLAM TIONGHOA INDONESIA (PITI), tersebut; 2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 28 November 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: – Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut; Dalam Pokok Perkara: – Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan kasasi yang dibacakan oleh panitera pengganti Hari Widya Pramono.
Dampak dari dikabulkannya eksepsi formal ini juga berimbas secara timbal balik pada tuntutan balik. Dalam ranah rekonvensi, Mahkamah Agung turut menyatakan bahwa gugatan rekonvensi yang dilayangkan oleh kubu Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia juga tidak dapat diterima. Walhasil, kedua belah pihak sama-sama gagal mendapatkan penegasan substantif atas kepemilikan merek dari majelis hakim dalam putusan kali ini.
Sebagai konsekuensi yuridis atas penolakan permohonan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menghukum Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam semua tingkat peradilan. Untuk tingkat pemeriksaan kasasi, biaya perkara ditetapkan sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Dengan keluarnya putusan kasasi Nomor 618 K/Pdt.Sus-HKI/2024 yang kini telah berstatus berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sengketa logo dan merek organisasi Islam Tionghoa ini menyisakan status quo administrasi di DJKI. Putusan ini menjadi pelajaran penting dalam hukum acara peradilan niaga, bahwa ketepatan formulasi gugatan dan pemenuhan syarat formil mutlak menjadi pintu masuk pertama sebelum pengadilan bersedia membedah hak substantif atas sebuah merek terdaftar.
