Senin, 3 Agustus 2026

Sengketa Pajak Penghasilan Kandas, Mahkamah Agung Tolak PK PT Kraft Ultrajaya Indonesia

Daftar Isi
  1. Hulu Sengketa: Koreksi PPh Pasal 23 Sektor Industri Pengolahan Makanan
  2. Pertimbangan Hukum MA: Menjaga Validitas Penilaian Fakta Pengadilan Pajak
  3. Hilir Putusan: Status Hukum Inkrah dan Sanksi Administrasi Denda PNBP

NALARHUKUM.ID — Kamar Tata Usaha Negara (Perpajakan) Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh produsen produk konsumen patungan, PT Kraft Ultrajaya Indonesia. Putusan ini memperkuat legalitas Direktur Jenderal Pajak atas ketetapan koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) yang dibebankan kepada perusahaan patungan tersebut.

Dalam amar putusan perkara perdata khusus perpajakan Nomor 1128/B/PK/Pjk/2026 yang diputus pada Rabu, 11 Maret 2026, majelis hakim agung menyatakan seluruh memori PK yang diajukan oleh pemohon perusahaan tidak beralasan menurut hukum.

Hulu Sengketa: Koreksi PPh Pasal 23 Sektor Industri Pengolahan Makanan

Sengketa perpajakan hulu ini bermula dari hasil audit materiil laporan keuangan oleh Tim Pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak terhadap PT Kraft Ultrajaya Indonesia. Otoritas fiskal melayangkan koreksi atas kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 terkait transaksi jasa, royalti, atau objek biaya tertentu yang dialokasikan oleh perusahaan yang berkedudukan di Jalan Raya Cimareme, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Timur tersebut.

Pihak manajemen PT Kraft Ultrajaya Indonesia yang secara hukum diwakili oleh Direkturnya, Rosleriyanti Gultom, menolak draf koreksi fiskus dan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak.

Namun, setelah Pengadilan Pajak mengeluarkan Putusan Nomor PUT-010571.35 dengan amar mempertahankan argumen Ditjen Pajak, korporasi ini melayangkan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung. Ditjen Pajak selaku Termohon PK memberikan kuasa kepada Aim Nursalim Saleh (Direktur Keberatan dan Banding) untuk menghadapi memori PK tersebut.

Pertimbangan Hukum MA: Menjaga Validitas Penilaian Fakta Pengadilan Pajak

Majelis Hakim Agung tingkat PK yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, bersama dua Hakim Anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., dan Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H., menilai putusan Judex Facti Pengadilan Pajak telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum acara perpajakan.

Majelis Hakim Agung menilai dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh PT Kraft Ultrajaya Indonesia hanya mengulang argumentasi persidangan pertama dan tidak mampu membuktikan adanya kekhilafan hakim yang nyata (manifest error) maupun pertentangan hukum yang absolut.

Sepanjang pengujian arus uang dan pemotongan objek PPh Pasal 23 atas jasa atau transaksi perseroan terbukti secara materiil akuntansi forensik, ketetapan kurang bayar yang diterbitkan fiskus dinyatakan sah dan permohonan PK wajib ditolak.

MATRIKS ANATOMI PUTUSAN PPH 23 (PUTUSAN MA 1128/B/PK/Pjk/2026)
[Koreksi PPh 23 Ditjen Pajak] ------> Dipertahankan oleh Putusan Pengadilan Pajak 
                                                 |
                                     (Gugatan PK PT Kraft Ultrajaya)
                                                 v
[Sidang Kamar TUN / Pajak MA] ------> Dokumen Pajak Sah & Tidak Ada Kekhilafan Hakim
                                                 |
                                                 v
[Hilir Status Yuridis] --------------> PK DITOLAK MUTLAK (Putusan Inkrah / Ditjen Pajak Menang)

Hilir Putusan: Status Hukum Inkrah dan Sanksi Administrasi Denda PNBP

Diketuknya amar penolakan Peninjauan Kembali pada Rabu, 11 Maret 2026, membawa konsekuensi hilir yurisdiksi yang mutlak bagi kedua belah pihak. Status hukum perpajakan PT Kraft Ultrajaya Indonesia atas sengketa ini kini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Perusahaan wajib menyetorkan seluruh nilai pokok kekurangan pajak beserta denda bunga administrasi ke kas negara melalui pabean Direktorat Jenderal Pajak.

Panitera Pengganti Retno Widowati, S.H., M.H., mencatat akibat kekalahan hukum ini, Pemohon Peninjauan Kembali (PT Kraft Ultrajaya Indonesia) dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat pemeriksaan PK sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Sesuai slip administrasi resmi Mahkamah Agung, jumlah tersebut disetorkan langsung sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) peradilan dengan rincian biaya proses administrasi PK senilai Rp2.480.000,00, ditambah biaya legalitas meterai peradilan dan redaksi dokumen putusan masing-masing sebesar Rp10.000,00.

Tag:
Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.