Sengketa Utilitas Cikampek: Mahkamah Agung Wajibkan PT Nichias Rockwool Bayar Selisih Tagihan Rp2,6 Miliar ke Pupuk Kujang
Aktivitas produksi manufaktur yang berada dalam satu kawasan industri kerap menyisakan residu persoalan hukum keperdataan yang pelik, terutama jika menyangkut kalkulasi konsumsi utilitas bersama. Sengketa bisnis terkait pemakaian air bersih dan pasokan uap panas panas (steam) inilah yang akhirnya berujung pada penegasan hukum oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi Nomor 1141 K/PDT/2026.
Sengketa bertetangga di kawasan industri Cikampek, Karawang, ini mempertemukan dua perusahaan yang beroperasi di lajur yang sama, yakni PT Pupuk Kujang selaku Penggugat melawan PT Nichias Rockwool Indonesia sebagai Tergugat. Akar perkara bermula dari dua kesepakatan komersial yang diteken kedua belah pihak: Perjanjian Pelaksanaan Penyediaan Air Bersih Nomor 246/PK/SP/UM/III/2018 dan Perjanjian Pelaksanaan Penyediaan Steam Nomor 247/PK/SP/UM/III/2018.
Dalam dinamika operasionalnya, PT Nichias Rockwool Indonesia sebenarnya rutin melakukan pembayaran pemakaian utilitas air bersih dan uap panas setiap bulan berdasarkan catatan pemakaian aktual. Kewajiban bulanan tersebut berjalan berkas dokumen komersial formal seperti Berita Acara Pemakaian Filtered Water, Berita Acara Pemakaian Steam, Surat Konfirmasi Persetujuan Pembelian (SKPP), Sales Order, hingga catatan slip akuntansi (Accounting Slip).
Namun, badai sengketa mulai pecah saat PT Pupuk Kujang melakukan audit internal berupa rekapitulasi menyeluruh terhadap total volume utilitas yang tersedot ke pabrik PT Nichias Rockwool Indonesia. Berdasarkan hitungan rekapitulasi tersebut, ditemukan kesenjangan angka yang cukup menganga. Terdapat akumulasi selisih pemakaian riil yang nilainya belum terbayar dan tidak sesuai dengan ketentuan batasan nilai dalam perjanjian awal.
Merasa hak keperdataannya dilanggar, PT Pupuk Kujang menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Karawang dengan mendalilkan adanya tindakan wanprestasi atau ingkar janji. Pihak Pupuk Kujang menuntut pelunasan selisih tagihan yang menembus angka miliaran rupiah. Di sisi lain, PT Nichias Rockwool sempat mencoba mematahkan gugatan tersebut dengan mengajukan eksepsi formal, menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh produsen pupuk tersebut kabur atau tidak jelas (obscuur libel).
Kendati demikian, argumentasi perlawanan PT Nichias Rockwool Indonesia rontok di pengadilan tingkat pertama. Pengadilan Negeri Karawang melalui Putusan Nomor 142/Pdt.G/2024/PN Kwg tertanggal 14 Juli 2025 secara tegas menolak eksepsi tersebut dan menyatakan bahwa kedua kontrak penyediaan utilitas tahun 2018 itu sah serta mengikat secara hukum. PN Karawang menyatakan PT Nichias Rockwool terbukti melakukan wanprestasi dan dihukum membayar selisih nilai utilitas sebesar Rp2.666.967.431,00. Langkah banding yang diajukan PT Nichias Rockwool ke Pengadilan Tinggi Bandung pun berbuah pahit karena hakim tinggi justru menguatkan putusan tersebut sepenuhnya.
Kepastian hukum perkara ini akhirnya menemui titik akhir di tingkat kasasi. Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Nurul Elmiyah, beranggotakan Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Nichias Rockwool Indonesia dalam sidang putusan yang dibacakan pada Rabu, 29 April 2026.
Dalam penalaran hukumnya, Mahkamah Agung menilai judex facti (pengadilan tingkat bawah) tidak salah dalam menerapkan hukum. Bukti-bukti rekapitulasi finansial dan teknis yang diajukan di persidangan dinilai valid dan sah memperlihatkan adanya hak PT Pupuk Kujang yang belum ditunaikan oleh mitranya.
“Bahwa oleh karenanya Tergugat haruslah dihukum untuk membayar selisih dari pemakaian air bersih dan steam sebagaimana dalam Perjanjian Pelaksanaan Penyediaan Air Bersih, Nomor 246/PK/SP/UM/III/2018 dan Perjanjian Pelaksanaan Penyediaan Steam, Nomor 247/PK/SP/UM/III/2018, baik secara sekaligus maupun dibayarkan bersamaan dengan tagihan berjalan,” sebagaimana dikutip dari pertimbangan hukum Mahkamah Agung.
Lewat putusan Nomor 1141 K/PDT/2026 ini, PT Nichias Rockwool Indonesia kini berada dalam posisi hukum yang tidak lagi memiliki celah perlawanan reguler. Perusahaan manufaktur isolasi industri tersebut diwajibkan secara seketika menggelontorkan dana pelunasan selisih sebesar Rp2,66 miliar kepada PT Pupuk Kujang, sekaligus menanggung beban biaya perkara di tingkat kasasi sebesar Rp400.000,00. Putusan ini mempertegas kembali prinsip fundamental hukum bisnis: setiap pemanfaatan komoditas utilitas yang telah dinikmati untuk roda industri wajib dibayar tuntas sesuai kalkulasi riil, demi menjaga kepastian berusaha di atas fondasi hukum perikatan.
