Jumat, 19 Juni 2026

Skandal Daycare Little Aresha: Dosen UGM dan Hakim Aktif Terseret Struktur Yayasan, Nama Diduga Dicatut Ketua

Daftar Isi
  1. Modus Pencatutan Nama dan Pengambilan Foto via Situs Kampus
  2. Pelacakan Rekening Koran Nihil Aliran Dana Korporasi
  3. Desakan Orang Tua: Minta 17 Mantan Pengasuh Naik Status Tersangka

Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan massal anak di Daycare Little Aresha memasuki babak baru yang menyita perhatian publik. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta membongkar fakta hulu kelembagaan dengan ditemukannya nama akademisi aktif Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM), CD alias Cahyaningrum Dewojati, serta hakim aktif, RIL alias Rafid Ihsan Lubis, dalam akta struktur kepengurusan yayasan yang menaungi tempat penitipan anak bermasalah tersebut.

Dalam dokumen hukum pendirian yayasan, Cahyaningrum tercatat menduduki posisi Dewan Penasihat, sementara Rafid menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan. Keduanya terkonfirmasi memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Diyah Kusumastuti (DK), Ketua Yayasan yang kini telah dijebloskan ke sel tahanan sebagai tersangka utama.

Modus Pencatutan Nama dan Pengambilan Foto via Situs Kampus

Hubungan darah dalam klaster keluarga dekat diduga kuat menjadi motif utama bagi tersangka Diyah Kusumastuti untuk memajang nama kerabatnya yang memiliki profil profesi mentereng demi mendongkrak kredibilitas (trust) lembaga di mata para orang tua penitip.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Riski Adrian, membeberkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi Cahyaningrum Dewojati pada akhir Mei 2026 menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana pencatutan nama secara sepihak. Dosen UGM tersebut menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah terlibat dalam operasional harian, kebijakan manajemen, maupun aktivitas pengawasan daycare.

Cahyaningrum juga mematahkan asumsi keterlibatannya dengan menyatakan tidak pernah menyerahkan foto formalnya kepada pihak yayasan. Fakta mengejutkan diungkap oleh penyidik setelah mencecar tersangka Diyah Kusumastuti di ruang tahanan. Diyah mengakui bahwa foto dosen tersebut ia unduh secara ilegal dari laman situs resmi universitas tempat kerabatnya mengajar.

“Kami tanya Ketua Yayasan dari mana dia mendapatkan foto dosen itu. Rupanya Ketua Yayasan membuka situs universitas tempat dosen itu bekerja dan mengambilnya,” ungkap Kompol Riski Adrian di sela-sela jalannya rekonstruksi kasus di TKP Daycare Little Aresha, Yogyakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Pelacakan Rekening Koran Nihil Aliran Dana Korporasi

Guna memperkuat pembuktian materiil berbasis data keuangan (financial forensics), tim penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta telah melakukan pemblokiran dan penelusuran mendalam terhadap rekening koran milik Cahyaningrum.

Hasil kliring hulu ke hilir menunjukkan hasil yang konsisten dengan pembelaan saksi. Polisi memastikan tidak menemukan adanya lalu lintas transaksi atau aliran dana masuk dari rekening daycare maupun rekening yayasan yang mengalir ke kantong dosen UGM tersebut. Status hukum Cahyaningrum hingga saat ini dipastikan tetap bertahan sebagai saksi korporasi.

Sementara itu, untuk figur hakim aktif Rafid Ihsan Lubis yang menjabat Ketua Dewan Pembina, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan yurisdiksi persidangan saksi pada Jumat, 12 Juni 2026 mendatang, setelah sebelumnya yang bersangkutan mengajukan permohonan penundaan agenda akibat kedinasan.

Desakan Orang Tua: Minta 17 Mantan Pengasuh Naik Status Tersangka

Di sisi lain, jalannya rekonstruksi yang memperagakan adegan kejam terhadap anak-anak di bawah umur tersebut diwarnai desakan emosional dari perwakilan orang tua korban. Ismanto, salah satu orang tua jemaah korban Little Aresha, meminta penyidik tidak tebang pilih dan mendesak agar ruang lingkup pertanggungjawaban pidana diperluas ke klaster pekerja hilir.

Keluarga korban menyoroti nasib 17 mantan pengasuh daycare yang hingga kini hanya dikenai sanksi administratif berupa wajib lapor dua kali seminggu. Menurut Ismanto, berdasarkan kesaksian anak-anak dan rekaman bukti, 17 pekerja tersebut diduga kuat bertindak sebagai eksekutor langsung di lapangan yang melakukan praktik pengikatan tali (restraint) secara tidak manusiawi kepada anak-anak yang dititipkan.

Sesuai dengan tatanan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mendasari penegakan hukum saat ini, para pekerja tersebut dapat dibidik dengan pasal penyertaan melakukan kekerasan fisik terhadap anak atau membiarkan terjadinya penganiayaan secara bersama-sama di bawah yurisdiksi perlindungan anak nasional, mendampingi 13 tersangka yang kini sudah resmi ditahan di rutan Polres.

Ditulis oleh

starafid

Eks Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.