Senin, 29 Juni 2026

Status Hukum Mengambang, Interogasi Politik Demonstran Surabaya Tuai Kecaman

Kontras mencium adanya upaya kriminalisasi yang dipaksakan, menyusul materi pemeriksaan interogasi aparat yang justru melenceng ke arah aktivitas literasi politik para peserta aksi.

Daftar Isi
  1. Membidik Orasi Kritis Lewat “Pertanyaan Politik”
  2. Saling Silang Klaim Agenda di Lapangan
  3. Desakan Pembebasan Tanpa Syarat

Penahanan 24 demonstran aksi #IndonesiaSekarat di Surabaya pasca-bentrokan di depan Gedung Negara Grahadi kian menunjukkan gelagat janggal. Meski puluhan mahasiswa dan warga sipil telah mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya selama lebih dari dua puluh empat jam, aparat kepolisian kedapatan belum mampu menetapkan satu pun pasal pelanggaran hukum terhadap mereka.

Dilansir kompas.id, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mendesak kepolisian untuk segera membebaskan para tahanan jika tidak ditemukan bukti materiil yang kuat. Lembaga advokasi hak asasi manusia tersebut mencium adanya upaya kriminalisasi yang dipaksakan, menyusul materi pemeriksaan interogasi aparat yang justru melenceng ke arah aktivitas literasi politik para peserta aksi.

Membidik Orasi Kritis Lewat “Pertanyaan Politik”

Ketidakjelasan dasar hukum penangkapan ini semakin diperparah oleh pola interogasi yang tidak lazim selama proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Salah satu figur yang disorot adalah seorang perempuan penjual kopi yang ikut turun ke jalan untuk menyuarakan kritik. Saksi mata di lapangan memastikan ia sama sekali tidak terlibat dalam aksi pelemparan batu maupun perusakan pagar besi Grahadi.

Saat berada di ruang pemeriksaan, kawan perempuan ini justru dihujani pertanyaan oleh penyidik mengenai aktivitas kesehariannya serta sejak kapan ia mulai belajar politik. Polisi terkesan lebih tertarik menguliti orasi kritisnya ketimbang membuktikan delik pidana.

Selain interogasi ideologis, kepolisian juga menerapkan langkah formil berlapis dengan menggelar tes urine maraton hingga dua kali terhadap seluruh tahanan. Sebagian peserta aksi diklaim terdeteksi positif narkoba pada tes pertama, namun hasil validasi tes kedua masih sengaja disimpan rapat oleh pihak berwenang tanpa transparansi yang jelas kepada pihak orang tua yang setia menunggu di luar koridor markas polisi.

Saling Silang Klaim Agenda di Lapangan

Aksi mimbar bebas yang puncaknya menuntut stabilitas harga pangan, penguatan nilai tukar rupiah, hingga penolakan karantina militer manajer koperasi desa ini menyisakan narasi yang bertolak belakang:

Kesaksian Lapangan (KontraS)Dalih Operasional Kepolisian
Polisi melakukan penangkapan secara serampangan dan acak, mencakup warga sipil yang murni hanya menyampaikan aspirasi verbal.Berdalih tindakan represif terpaksa diambil untuk mendorong massa menjauh guna melokalisasi aksi pelemparan batu dan botol.
Penggunaan water cannon diarahkan langsung sebagai instrumen taktis pembubaran paksa untuk memukul mundur barisan massa.Mengklaim moncong kendaraan taktis water cannon hanya menyemprotkan air untuk memadamkan titik api dari pembakaran sampah.

Desakan Pembebasan Tanpa Syarat

Hingga pergantian hari, bungkamnya otoritas kepolisian wilayah Jawa Timur semakin mempertegas status hukum para demonstran yang sengaja digantung tanpa kepastian. Kabid Humas Polda Jatim dilaporkan tidak dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi resmi atas penahanan massal ini.

KontraS menegaskan, tindakan mengulur waktu penahanan tanpa kejelasan pasal merupakan pelanggaran serius terhadap hak kemerdekaan berpendapat. Jika polisi tetap tidak mampu menunjukkan bukti konkret keterlibatan 24 orang tersebut dalam aksi perusakan fisik, maka negara wajib memulihkan nama baik dan membebaskan para mahasiswa serta warga sipil tersebut tanpa syarat.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.