Senin, 3 Agustus 2026

Tolak PK Ditjen Pajak, MA Sahkan Kemenangan CV Sahuri Berlian Motor

Daftar Isi
  1. Hulu Sengketa: Koreksi Pajak Otomotiv di Wilayah Kalimantan Barat
  2. Pertimbangan Hukum MA: Menjaga Validitas Putusan Pengadilan Pajak
  3. Hilir Putusan: Status Hukum Inkrah dan Sanksi Administrasi Denda PNBP

NALARHUKUM.ID — Kamar Tata Usaha Negara (Perpajakan) Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Putusan ini memperkuat legalitas hukum pelaku usaha otomotif daerah, CV Sahuri Berlian Motor, dalam sengketa koreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melawan otoritas fiskal.

Dalam amar putusan perkara nomor 1211/B/PK/Pjk/2026 yang diputus pada Kamis, 26 Februari 2026, majelis hakim agung menyatakan seluruh memori PK yang diajukan oleh Ditjen Pajak tidak beralasan menurut hukum. Akibat penolakan ini, institusi pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara.

Hulu Sengketa: Koreksi Pajak Otomotiv di Wilayah Kalimantan Barat

Perkara sengketa perpajakan hulu ini bermula dari hasil audit materiil laporan keuangan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terhadap CV Sahuri Berlian Motor. Otoritas fiskal melayangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) terkait objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi niaga otomotif yang dikelola oleh perusahaan yang berkedudukan di Dusun Cempaka Putih, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat tersebut.

Pihak manajemen CV Sahuri Berlian Motor yang diwakili oleh Direkturnya, H. Juli Wajidi, menolak draf koreksi kurang bayar tersebut karena dinilai tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta pembukuan di lapangan. Perusahaan menempuh jalur banding di tingkat pertama melalui Pengadilan Pajak.

Pengadilan Pajak kemudian memenangkan kubu CV Sahuri Berlian Motor dengan menganulir seluruh draf ketetapan pajak kurang bayar dari Ditjen Pajak. Sebagai respons hukum eksternal, Ditjen Pajak yang memberikan kuasa kepada Aim Nursalim Saleh (Direktur Keberatan dan Banding) melayangkan memori Peninjauan Kembali yang teregistrasi sejak 26 Agustus 2024 demi membatalkan vonis Pengadilan Pajak tersebut.

Pertimbangan Hukum MA: Menjaga Validitas Putusan Pengadilan Pajak

Majelis Hakim Agung tingkat PK yang diketuai oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., bersama dua Hakim Anggota Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum., dan Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., menilai putusan Judex Facti Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar sesuai hukum acara perpajakan.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa dasar-dasar koreksi pajak yang dipertahankan oleh Pemohon PK (Ditjen Pajak) tidak memiliki landasan bukti akuntansi forensik dan yuridis yang cukup kuat untuk menganulir putusan tingkat pertama. Sesuai asas kepastian hukum perpajakan, setiap koreksi fiskal wajib didasarkan pada data konkret pengujian arus uang dan barang yang valid. Karena tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum atau kekhilafan hakim yang nyata, MA memotong pembelaan fiskus dan menyatakan permohonan PK wajib ditolak.

MATRIKS ANATOMI PUTUSAN PPN (PUTUSAN MA 1211/B/PK/Pjk/2026)
[Koreksi PPN Ditjen Pajak] --------> Dibatalkan oleh Pengadilan Pajak (Menang Banding)
                                               |
                                    (Gugatan PK Ditjen Pajak)
                                               v
[Sidang Kamar TUN / Pajak MA] -----> Dokumen Pajak Sah & Putusan Pertama Sudah Benar
                                               |
                                               v
[Hilir Status Yuridis] ------------> PK DITOLAK MUTLAK (Putusan Inkrah / CV Sahuri Menang)

Hilir Putusan: Status Hukum Inkrah dan Sanksi Administrasi Denda PNBP

Diketuknya putusan Peninjauan Kembali pada Kamis, 26 Februari 2026, membawa dampak hilir administratif yang mutlak bagi tata laksana perpajakan kedua belah pihak. Status hukum perpajakan CV Sahuri Berlian Motor secara resmi dinyatakan bersih dari tuntutan denda kurang bayar dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Upaya hukum Ditjen Pajak untuk mengejar piutang pajak dari objek sengketa ini dipastikan tertutup rapat.

Panitera Pengganti Lizamul Umam mencatat akibat kekalahan hukum ini, Pemohon Peninjauan Kembali (Direktur Jenderal Pajak) dihukum untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Merujuk pada ketentuan slip administrasi peradilan perdata khusus Mahkamah Agung, jumlah tersebut disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan rincian biaya proses administrasi PK senilai Rp2.480.000,00, serta tambahan wajib biaya meterai peradilan dan redaksi putusan masing-masing sebesar Rp10.000,00.

Tag:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.