Menakar Proteksi dan Potensi Konflik Kepentingan dalam Omnibus Law Keuangan Anyar
Salah satu terobosan paling krusial sekaligus kontroversial dalam UU P2SK anyar ini adalah penyematan impunitas bagi para pengambil kebijakan di Bank Indonesia melalui Pasal 35E.
Daftar Isi
JAKARTA, Nalarhukum.id — Di tengah pusaran gejolak ekonomi yang ditandai oleh melemahnya nilai tukar rupiah, maraknya perkara pidana di pasar modal, serta tingginya kecemasan akan kriminalisasi kebijakan perbankan, regulasi sektor keuangan nasional kembali mengalami perombakan masif. Kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memicu perdebatan hangat antara urgensi memberikan ruang gerak bagi penyelamat moneter dan risiko benturan kepentingan yang membayangi pasar saham.
Sebagaimana dilansir Hukumonline, para pengamat hukum bisnis cenderung menyambut positif kehadiran payung hukum baru ini. UU P2SK dinilai menawarkan solusi pragmatis di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja dengan mempertebal tameng perlindungan bagi institusi independen seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Obral Impunitas demi Mengikis Ketakutan Birokrasi
Salah satu terobosan paling krusial sekaligus kontroversial dalam UU P2SK anyar ini adalah penyematan impunitas bagi para pengambil kebijakan di Bank Indonesia melalui Pasal 35E. Langkah proteksi ini sengaja diadopsi guna meredam fenomena kemandekan birokrasi, di mana para pembuat keputusan kerap dihantui bayang-bayang jerat tindak pidana korupsi atas kebijakan darurat yang mereka ambil.
Persepsi terhadap sebuah kebijakan bersifat relatif terhadap dimensi waktu; sebuah keputusan yang hari ini dinilai taktis dan tepat untuk menyelamatkan pasar, bisa saja dipandang bermasalah secara hukum lima tahun mendatang. Oleh karena itu, undang-undang ini memberikan jaminan perlindungan mutlak bagi pejabat yang bertindak dengan iktikad baik dan bersih dari konflik kepentingan.
Pemetaan Penguatan Tiga Pilar Otoritas Keuangan
Melalui regulasi omnibus law versi terbaru, negara memperluas kewenangan tiga lembaga utama dengan fokus fungsi yang berbeda:
| Lembaga Otoritas | Perluasan Kewenangan Baru | Target Output Regulasi |
|---|---|---|
| Bank Indonesia (BI) | Diberikan mandat untuk melakukan intervensi langsung ke sektor riil via Peraturan BI, serta proteksi hukum penuh dari tuntutan pidana atas kebijakan moneter. | Menciptakan stabilitas ekonomi makro dan normalisasi moneter secara cepat. |
| Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | Penguatan pengawasan pada bursa komoditas (seperti bursa karbon), pengosongan celah hukum transformasi digital (kripto), penanganan pidana sektor keuangan, dan perlindungan nasabah. | Menyesuaikan fungsi penegakan hukum agar mampu mengejar dinamisnya laju ekonomi digital. |
| Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) | Perluasan dan penebalan cakupan jaminan dana nasabah di perbankan. | Menjaga stabilitas psikologis pasar dan membangun kepercayaan publik guna mencegah krisis perbankan. |
Risiko Kepemilikan Negara di Bursa Efek Indonesia
Kendati penguatan otoritas moneter dinilai krusial, kekhawatiran baru justru mencuat di sektor pasar modal. Pasal 8B ayat (1) UU P2SK yang baru membuka pintu bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk bertindak sebagai pemegang saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Peluang ini langsung memantik peringatan keras dari para akademisi dan pengamat pasar modal. Masuknya institusi negara ke dalam struktur kepemilikan BEI menyimpan bom waktu berupa konflik kepentingan yang masif. Kemenkeu bertindak sebagai pengelola fiskal sekaligus penerbit Surat Berharga Negara (SBN), BI mengendalikan pasar keuangan, sedangkan Danantara memegang posisi sebagai investor raksasa milik negara.
Bursa Efek Indonesia pada hakikatnya merupakan infrastruktur pasar yang wajib menjaga netralitas, independensi, serta kepercayaan seluruh pelaku pasar. Dominasi negara di dalam bursa dikhawatirkan akan memicu persepsi adanya intervensi kepentingan fiskal dan investasi sepihak.
Mengingat regulasi ini juga mewajibkan BEI tetap independen, para ahli menyarankan pemerintah untuk mengadopsi model kepemilikan strategis minoritas (minority strategic ownership) dengan tata kelola yang sangat ketat, meniru model bursa saham di Hong Kong dan Malaysia. Pembatasan porsi saham, larangan intervensi operasional, pembentukan komite independen penangan benturan kepentingan, serta uji kelayakan (fit and proper test) yang ketat bagi direksi bursa menjadi harga mati agar demutualisasi ini tidak mengubah BEI menjadi sekadar perpanjangan tangan birokrasi pemerintah.
