Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Andi Saputra: Alat Bukti Meragukan, Harusnya Bebas!
Hakim Anggota, Andi Saputra, secara terbuka menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam amar putusannya. Andi menilai bahwa suksesor kementerian pendidikan tersebut sejatinya tidak bersalah dan layak melenggang bebas.
JAKARTA, Nalarhukum.id — Ruang sidang tindak pidana korupsi bergemuruh saat majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Namun, di balik ketukan palu yang berat tersebut, sebuah perlawanan argumentasi hukum yang sengit mencuat dari dalam meja hijau sendiri.
Suara majelis hakim pecah. Hakim Anggota, Andi Saputra, secara terbuka menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam amar putusannya. Tak tanggung-tanggung, Andi menilai bahwa suksesor kementerian pendidikan tersebut sejatinya tidak bersalah dan layak melenggang bebas dari segala jerat hukum yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum.
“Bahwa tidak cukup alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan karena tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang benderang,” tegas Andi saat membacakan berkas pendapatnya di persidangan, Selasa (30/6/2026).
Menepis Niat Jahat dan Tudingan Konflik Kepentingan
Dalam konklusi hukumnya, Andi memaparkan bahwa selama proses persidangan yang melelahkan itu berlangsung, tidak ditemukan fakta persidangan yang kuat yang mengarah pada mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan jahat) dari seorang Nadiem Makarim. Tuduhan mengenai adanya konflik kepentingan yang berkelindan dengan kejahatan korporasi dinilai rapuh dan tidak didukung bukti yang solid.
Andi bahkan menguliti duduk perkara kasus ini secara lebih mendalam. Menurut pandangannya, dakwaan yang disusun seolah menyatukan potongan teka-teki yang sebenarnya tidak saling bertaut. Pengadaan laptop Chromebook di satu sisi, munculnya kerugian negara di sisi lain, hingga urusan penambahan modal saham Google ke dalam tubuh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk., dinilai sebagai rentetan peristiwa yang berdiri sendiri.
“Adalah tiga peristiwa yang tidak mempunyai kausalitas kuat atau hubungan sebab akibat, setidak-tidaknya bukan karena adanya perbuatan jahat, konflik kepentingan, atau perdagangan pengaruh dari terdakwa,” imbuh Andi secara gamblang. Berangkat dari kesimpulan itulah, ia berkeyakinan kuat bahwa Nadiem harus dilepaskan, baik dari dakwaan primer maupun subsider.
Sanksi Finansial yang Mencekik
Kendati mendapatkan pembelaan yang cukup mendasar dari salah satu hakim, nasib Nadiem akhirnya tetap ditentukan oleh suara mayoritas majelis hakim yang menyatakan dirinya bersalah. Pendiri perusahaan ride-hailing raksasa Indonesia ini harus menerima kenyataan pahit divonis pidana badan selama satu dekade dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Beban Nadiem tidak berhenti di sana. Putusan hakim juga mewajibkannya untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan angka yang sangat mencengangkan, yakni sebesar Rp809 miliar. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan ia tidak sanggup melunasi kewajiban finansial tersebut, maka hukuman kurungan Nadiem akan otomatis bertambah panjang selama lima tahun sebagai gantinya.
Pertarungan hukum atas proyek digitalisasi pendidikan ini dipastikan belum usai. Adanya dissenting opinion dari Hakim Andi Saputra membuka celah debat hukum yang lebar dan diyakini akan menjadi amunisi utama bagi tim penasihat hukum Nadiem dalam menentukan langkah hukum lanjutan di tingkat banding.
