Senin, 3 Agustus 2026

KPK Kejar Pucuk Pimpinan Kuansing Lewat Jejak Transaksi Elektronik

KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini.

Daftar Isi
  1. Jaring Tangkap Lintas Wilayah dan Klaster Tersangka
  2. Menelusuri Jejak Digital dan Instrumen Suap

JAKARTA, Nalarhukum.id — Operasi Senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Riau kembali menggoyang integritas tata kelola pemerintahan daerah. Lembaga antirasuah secara resmi mengeluarkan ultimatum keras kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen, untuk segera menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih.

Langkah hukum ini diambil setelah kedua pucuk pimpinan kabupaten tersebut mangkir dan diduga mencoba menghindar saat tim penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

“KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Jaring Tangkap Lintas Wilayah dan Klaster Tersangka

Meskipun sang bupati dan sekda belum berada di bawah penguasaan penyidik, operasi penindakan yang digelar KPK kali ini terbilang masif. Petugas di lapangan berhasil mengamankan total 10 orang dalam serangkaian manuver senyap yang dilakukan secara paralel di dua wilayah berbeda: sembilan orang diringkus di wilayah hukum Kuansing, Riau, sementara satu orang lainnya dicokok di Jakarta.

Dari kesepuluh orang yang terjaring tersebut, KPK langsung menerbangkan lima orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan maraton dan intensif guna mendalami konstruksi perkara aliran dana haram dalam mutasi jabatan ini.

Budi merinci, kelima orang yang kini berada di ruang pemeriksaan lantai atas Gedung Merah Putih terdiri dari tiga orang perwakilan pihak swasta yang diduga bertindak sebagai perantara atau penyetor dana, satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuansing, serta satu orang yang diidentifikasi sebagai anggota keluarga dari penyelenggara negara.

Menelusuri Jejak Digital dan Instrumen Suap

Dalam ranah hukum tindak pidana korupsi, kesaksian para pihak yang tertangkap sering kali diperkuat oleh bukti materiil di lapangan. Dalam OTT kali ini, KPK bergerak cepat mengamankan sejumlah aset dan dokumen digital untuk mencegah hilangnya barang bukti.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang memuat rekam jejak digital transaksi keuangan. Alat bukti ini dinilai krusial untuk memetakan kickback atau persentase tarif mutasi jabatan yang diduga melibatkan Suhardiman Amby dan Zulkarnaen. Tidak hanya itu, tim KPK juga menyita satu unit kendaraan roda empat yang diduga kuat digunakan sebagai instrumen fisik untuk menghantarkan uang suap antar-para pihak.

KPK kini memberikan tenggat waktu bagi Bupati dan Sekda Kuansing untuk menunjukkan sikap patuh pada hukum sebelum lembaga tersebut mengambil langkah-langkah koersif berikutnya, termasuk memasukkan nama keduanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) nasional.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.