Senin, 3 Agustus 2026

Siasat Lancung Pejabat Pertamina ‘Manjakan’ Perusahaan Samin Tan

Penyidikan panjang atas transaksi yang berlangsung sepanjang periode 2009–2012 ini menyeret nama-nama besar di jajaran eks petinggi perusahaan plat merah.

Daftar Isi
  1. Karpet Merah untuk Mitra yang Macet
  2. Laporan Senyap dan Ironi Rp486 Miliar

JAKARTA, Nalarhukum.id — Tabir gelap tata kelola bisnis bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan anak usaha BUMN belasan tahun silam akhirnya dibongkar kepolisian. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan empat orang tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Penyidikan panjang atas transaksi yang berlangsung sepanjang periode 2009–2012 ini menyeret nama-nama besar di jajaran eks petinggi perusahaan plat merah. Mereka adalah SW (Direktur Pemasaran PT PPN 2008–2011), JI (Vice President Sales Wilayah Timur PT PPN 2009–2013), dan WTD (General Manager Treasury & Vice President Treasury PT PPN). Sementara dari pihak swasta, penyidik menjerat Samin Tan, pengusaha yang bertindak sebagai pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT.

“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” tegas Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Yusuf Afandi di Mabes Polri, Selasa (30/6/2026).

Karpet Merah untuk Mitra yang Macet

Jalinan bisnis ini sejatinya dimulai dengan niat baik dan sistem pengamanan yang ketat. Awalnya, pasokan solar industri untuk PT AKT dipagari dengan mekanisme pembayaran aman melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, benteng mitigasi risiko itu perlahan runtuh akibat serangkaian kebijakan janggal dari dalam tubuh Pertamina Patra Niaga sendiri.

Alih-alih menghentikan pasokan saat PT AKT mulai seret membayar dan berulang kali menunggak, para pejabat PT PPN yang memiliki otoritas justru melakukan hal sebaliknya. Mereka melahirkan adendum perjanjian yang dinilai sarat keistimewaan dan secara sepihak sangat menguntungkan pihak swasta.

“Dilakukan serangkaian perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian yang semakin menguntungkan PT AKT,” ungkap Yusuf.

Karpet merah yang digelar untuk perusahaan Samin Tan tersebut terbilang royal. Pejabat PT PPN memberikan tambahan volume penyaluran BBM, memotong harga lewat diskon khusus, hingga menghapus klausul denda keterlambatan. Yang paling fatal, mekanisme pembayaran diubah drastis: dari sistem yang dijamin ketat, melonggar menjadi hanya uang muka 25%, hingga akhirnya pasokan tetap mengalir tanpa jaminan pembayaran sama sekali.

Laporan Senyap dan Ironi Rp486 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, kelonggaran tanpa batas ini sengaja disembunyikan dari sistem pengawasan internal perusahaan. Kesepakatan-kesepakatan di bawah meja tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada pihak manajemen atas. Akibatnya, fungsi kontrol terhadap piutang raksasa perusahaan lumpuh total, sementara tangki-tangki BBM terus dikuras untuk memuaskan kebutuhan PT AKT.

Melalui skenario ini, seluruh risiko kerugian bisnis sepenuhnya berpindah ke pundak PT PPN sebagai representasi perpanjangan tangan negara, sedangkan PT AKT menikmati fasilitas pembiayaan cuma-cuma dalam skala masif.

Kortastipidkor Polri mencatat, total BBM jenis HSD yang digelontorkan tanpa jaminan memadai tersebut mencapai 191,37 juta liter dengan nilai transaksi menembus US$137,29 juta. Ketika audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turun tangan untuk menghitung sisa kewajiban yang diabaikan oleh PT AKT, angka kerugian yang ditemukan sangat masif.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 30.370.958,61 US Dollar atau diperkirakan setara senilai Rp486 miliar,” pungkas Yusuf. Kini, kasus yang sempat mengendap lama ini memasuki babak baru di meja hijau, menjadi peringatan keras bagi pengelolaan risiko bisnis di sektor hulu-hilir energi nasional.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.