Ironi MBG: Perut Kenyang di Sekolah, Kesejahteraan Guru Honorer Malah Dipertaruhkan
Ketua BEM FHUI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan bahwa masuknya program ini membuat fungsi inti pendidikan nasional terpinggirkan.
Daftar Isi
JAKARTA, Nalarhukum.id — Postur anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN kini tengah menghadapi ujian kedaulatan di Mahkamah Konstitusi. Alokasi dana yang sejatinya diprioritaskan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dinilai mulai bergeser fokus demi mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Fenomena ini memicu gelombang perlawanan akademis, salah satunya lewat gerakan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) yang diajukan oleh aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).
Langkah hukum ini menjadi sokongan moral bagi perkara uji materiil Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diinisiasi oleh seorang guru honorer, Reza Sudrajat. Mereka mempersoalkan Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN yang dianggap melegitimasi masuknya program makan gratis ke dalam belanja operasional pendidikan yang totalnya mencapai Rp3.842 triliun lebih.
Ketua BEM FHUI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan bahwa masuknya program ini membuat fungsi inti pendidikan nasional terpinggirkan. “Melalui Amicus ini, kami mencoba meng-highlight bagaimana Perkara 55 yang diajukan sebelumnya memberikan tanggapan terkait MBG yang dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan. Pendidikan saat ini digembosi oleh MBG,” ujar Dimas usai menyerahkan dokumen di Gedung MK, Jumat (26/6/2026).
Celah Rente dan Rapuhnya Desain Kebijakan
Kekhawatiran para mahasiswa tidak sekadar soal angka, melainkan tata kelola yang dianggap cacat desain sejak awal. Dimas menyoroti keterlibatan berbagai institusi di luar sektor pendidikan—seperti TNI dan Polri melalui sejumlah yayasan—yang dinilai memperlebar celah korupsi.
Pandangan ini diperkuat oleh Ketua BEM FEB UI, Jundi Al Muhandis. Dari kacamata ekonomi dan fiskal, kebijakan memaksakan MBG ke dalam pos pendidikan dianggap eksesif dan berisiko melahirkan ruang rente baru yang membahayakan perekonomian nasional. Di sisi lain, efektivitas program ini dalam menekan angka stunting juga dipertanyakan oleh Ketua BEM FMIPA UI, Kivarens Alboelda, yang menilai tujuannya sejauh ini belum tercapai dan justru lebih dominan memicu kebocoran anggaran.
Dari aspek tata kelola manajemen pendidikan, Ketua BEM Psikologi UI, A’is Izziddien Al Fatin, menilai langkah pemerintah tidak progresif. Dampak nyata di lapangan sudah terlihat dari ambruknya jaminan kesejahteraan bagi para pengajar, di mana pendapatan guru honorer merosot tajam hingga hanya berkisar 20 sampai 30 persen dari standar yang seharusnya.
Nestapa Guru: Dipecat Massal hingga Gaji Rp50 Ribu
Dampak hukum dari bergesernya orientasi anggaran ini bukan lagi sekadar prediksi di atas kertas, melainkan realitas pahit yang dirasakan para pendidik di daerah.
Dalam sidang sebelumnya pada Senin (15/6/2026), Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) membeberkan fakta mencengangkan. Sejak Program MBG digulirkan pada tahun 2026, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal justru menimpa guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan guru paruh waktu.
“Dampak MBG ini menyachar karier, kesejahteraan, ketimpangan, serta dampak psikologis kepada para guru,” ungkap Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman.
Iman memaparkan laporan miris dari lapangan. Di Cianjur, seorang guru PPPK paruh waktu kini hanya mengantongi pendapatan sekitar Rp300 ribu. Angka yang lebih memprihatinkan ditemukan di Sumedang, di mana ada guru yang hanya menerima Rp50 ribu sebelum dipotong iuran wajib BPJS. Alokasi dana yang tersedot untuk operasional makan gratis disinyalir kuat menjadi pemicu tertundanya pemenuhan hak bagi benteng utama pemikir bangsa ini.
Mahkamah Konstitusi sendiri kini memegang kunci penentu arah kebijakan anggaran operasional ini. MK telah menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 1 Juli 2026 pukul 10.30 WIB, dengan agenda krusial mendengarkan keterangan ahli serta saksi dari pihak Presiden dan Komisi IX DPR. Hasil akhir dari pertarungan yudisial ini akan menentukan, apakah dana pendidikan tetap murni untuk mencerdaskan bangsa, ataukah terus berkompromi dengan urusan piring makan.
