Ironi Program TORA di Kuansing: Duit Amplop untuk Menteri Diduga Hasil Peras Petani Kecil
KPK didorong untuk mendalami motif Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang sempat mengembalikan amplop berisi uang kepada Bupati Kuantan Singingi, alih-alih langsung melaporkannya ke otoritas antikorupsi.
JAKARTA, Nalarhukum.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi ujian krusial untuk membongkar tuntas benang kusut dalam skandal penyerahan amplop misterius yang menyeret Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Lembaga antirasuah tersebut didorong untuk tidak sekadar menerima klaim sepihak, melainkan wajib menelusuri secara mendalam asal-usul serta motif di balik pemberian uang oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Dikutip dari laporan investigasi Tempo.co, polemik ini berawal dari pertemuan kedinasan antara Raja Juli dan rombongan Bupati Suhardiman di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Pasca-pertemuan tersebut, Raja Juli mengaku menemukan sebuah amplop yang terbungkus map di ruang kerjanya.
Alih-alih langsung melaporkan temuan tersebut kepada KPK sebagaimana mandat hukum, politisi tersebut justru memilih mengembalikan amplop itu secara mandiri kepada pihak bupati melalui perantara staf dan bantuan personel Polda Riau pada 12 Juni 2026.
Langkah pengembalian mandiri ini dinilai menabrak koridor hukum tata kelola penyelenggara negara.
Berdasarkan Pasal 12C ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pejabat yang menerima pemberian wajib melaporkannya ke KPK dalam kurun waktu maksimal 30 hari.
Setelah kasus ini memantik sorotan tajam publik, Raja Juli akhirnya berbalik arah dan menyerahkan amplop tersebut ke KPK pada Jumat, 3 Juli 2026.
Di Balik Kedok Pelepasan Hutan TORA
Sinyal transaksional dalam kasus ini menguat tajam jika melihat substansi yang sedang digodok oleh kedua pejabat tersebut.
Pertemuan pada awal Juni itu digelar khusus untuk membahas permohonan restu pelepasan 3.800 hektare kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi agar bisa dikonversi menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Secara regulasi, surat keputusan pelepasan kawasan hutan tersebut merupakan kewenangan absolut yang berada di bawah pena Menteri Kehutanan.
KPK sendiri telah mencium adanya aroma busuk dalam tata kelola birokrasi di Kabupaten Kuansing.
Pada akhir Juni 2026, lembaga antirasuah resmi menahan Bupati Suhardiman Amby atas sangkaan jual-beli jabatan serta praktik pungutan liar terhadap para petani demi memuluskan urusan pelepasan lahan hutan.
Aliran Duit Hasil Peras Koperasi Petani
Dimensi paling memprihatinkan dalam perkara ini bermuara pada sumber dana yang mengisi amplop untuk Sang Menteri.
Duit tunai tersebut diduga kuat bukan berasal dari kantong pribadi bupati, melainkan hasil eksploitasi terstruktur terhadap ratusan petani kecil di Kuansing.
Dana dikumpulkan melalui skema pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi unit desa.
Para petani yang menggantungkan hidup dari ladang tersebut dipaksa menyetorkan separuh dari pendapatan bulanan mereka—yang sejatinya hanya bernilai beberapa ratus ribu rupiah—demi memenuhi iuran ilegal pelepasan kawasan hutan.
Padahal, program TORA sengaja dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai instrumen hukum cuma-cuma (gratis) untuk melegalkan hak atas tanah masyarakat adat dan petani yang telanjur bermukim di dalam kawasan hutan.
Kini, KPK mengantongi waktu 30 hari untuk membedah isi dokumen dan menetapkan status hukum amplop tersebut, apakah murni gratifikasi sepihak ataukah masuk dalam delik material suap menyuap.
