Sengketa Perdagangan Berjangka: PT Soegee Futures Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp927 Juta ke Nasabah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT Soegee Futures (Tergugat) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi nasabahnya, Cahyadi Gunawan (Penggugat).
JAKARTA — Praktik perdagangan berjangka dan derivatif kembali menjadi sorotan meja hijau. Pialang berjangka PT Soegee Futures resmi dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah terbukti melakukan wanprestasi atau perbuatan cidera janji dalam pelaksanaan amanat transaksi nasabahnya.
Dalam putusan perkara Nomor 885/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang dibacakan secara resmi pada Rabu, 15 Juli 2026, Majelis Hakim yang diketuai oleh Rosana Kesuma Hidayah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh nasabah atas nama Cahyadi Gunawan, ST, MM.
Gugatan perdata yang didaftarkan sejak 15 Desember 2025 ini berakar dari pelanggaran kesepakatan komersial dalam investasi perdagangan berjangka. Penggugat menuntut pertanggungjawaban pialang atas ketidaksesuaian pelaksanaan transaksi derivatif yang merugikan dana investasinya.
Perjanjian Amanat Sah dan Mengikat
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa Perjanjian Pemberian Amanat Transaksi Kontrak Derivatif Sistem Perdagangan Alternatif tertanggal 21 November 2023 dan 22 November 2023 antara PT Soegee Futures dan Cahyadi Gunawan adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan mengikat bagi kedua pihak.
“Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi yang merugikan Penggugat,” tegas amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim menilai pialang berjangka tersebut tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan tata cara perdagangan derivatif yang telah diperjanjikan, sehingga menimbulkan kerugian finansial nyata pada akun transaksi Penggugat.
Dihukum Ganti Rugi Ratusan Juta
Atas kelalaian dan pelanggaran kontrak tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum PT Soegee Futures untuk membayar ganti rugi materiil dalam jumlah yang tidak sedikit. Pialang tersebut diwajibkan mengganti total kerugian materiil sebesar Rp927.658.604,5 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta enam ratus lima puluh delapan ribu enam ratus empat rupiah lima sen).
Selain kewajiban ganti rugi mendekati Rp1 miliar tersebut, Majelis Hakim juga menghukum PT Soegee Futures untuk menanggung biaya perkara perdata sebesar Rp408.000, sementara tuntutan Penggugat untuk selain dan selebihnya dinyatakan ditolak. Putusan ini menjadi peringatan keras bagi industri pialang berjangka dan perdagangan alternatif untuk selalu menjaga transparansi dan kredibilitas pengelolaan amanat nasabah.
