Senin, 3 Agustus 2026

Batal Antar Lawan ke Meja Hijau, Kini Teknologi Indonesia Cabut Gugatan Pailit Sumber Daya Menamas

PT Kini Teknologi Indonesia secara resmi mengajukan surat pencabutan permohonan pailit terhadap PT Sumber Daya Menamas dan Direktur Utamanya, Winarso S Tjokrosoedirjo, pada 23 Juni 2026.

JAKARTA — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menghentikan proses pemeriksaan perkara permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh PT Kini Teknologi Indonesia terhadap PT Sumber Daya Menamas dan Direktur Utamanya, Winarso S Tjokrosoedirjo.

Kepastian hukum tersebut tertuang dalam surat penetapan perkara Nomor 24/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst yang diketuk oleh Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba pada Kamis, 2 Juli 2026. Langkah penghentian persidangan ini diambil setelah pihak Pemohon secara sukarela melayangkan surat pencabutan permohonan pada 23 Juni 2026.

PT Kini Teknologi Indonesia—perusahaan yang beralamat di Panin Tower Senayan City dan diwakili oleh Kevin Tano selaku Direktur—sebelumnya mendaftarkan gugatan pailit ini ke kepaniteraan pengadilan pada 7 Mei 2026 melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum HADS Partnership Law Office. Namun, sebelum perkara masuk ke tahap tanggapan atau jawaban dari Para Termohon, Pemohon memilih membatalkan gugatannya.

Berjalan Sesuai Hukum Acara Perdata

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menjelaskan bahwa permohonan pencabutan tersebut sepenuhnya merupakan hak mutlak dari pihak Pemohon dan sah secara hukum. Merujuk pada ketentuan Pasal 271 Reglement op de Rechtsvordering (Rv), pencabutan gugatan yang dilakukan sebelum pihak lawan (Termohon) memberikan jawaban formal di persidangan tidak memerlukan persetujuan dari pihak Termohon.

“Mengabulkan pencabutan permohonan pernyataan pailit Nomor 24/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst oleh Pemohon dan menyatakan pemeriksaan perkara dihentikan sejak tanggal penetapan ini,” tegas Majelis Hakim dalam amar penetapannya.

Seiring dengan keluarnya penetapan ini, Majelis Hakim memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mencatat secara resmi pencabutan berkas dalam buku register perkara. Selain itu, pihak PT Kini Teknologi Indonesia selaku Pemohon dihukum untuk memikul biaya perkara yang timbul sebesar Rp1,49 juta.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.