Pelajaran Hukum Acara: Ceroboh Cabut Permohonan, Mitratel Kalah Sengketa Perizinan Menara di Bali
Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk (Mitratel) melawan Bupati Badung dan PT Bali Towerindo Sentra, Tbk (Bali Tower).
JAKARTA — Perjuangan hukum anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk di bidang infrastruktur menara, PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel), dalam mempertahankan puluhan izin menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali, resmi berakhir jalan buntu. Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan emiten berkode saham MTEL tersebut.
Dalam putusan perkara Nomor 80 PK/TUN/2026 yang diketuk pada Senin, 22 Juni 2026, Ketua Majelis Hakim Agung Prof. Yulius secara tegas menyatakan menolak permohonan PK dari Mitratel. Dengan putusan ini, Mitratel diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.000, sekaligus menguatkan posisi Bupati Badung (Termohon PK I) dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (Termohon PK II).
Sengketa ini bermula dari diterbitkannya Surat Dinas PUPR Kabupaten Badung Nomor 640/2182/PUPR tertanggal 29 Maret 2023 perihal pemberitahuan penolakan/hambatan izin 29 lokasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik Mitratel. Kendati sempat menang di tingkat PTUN Denpasar dan PT.TUN Mataram, keputusan tersebut berbalik arah ketika MA membatalkan kemenangan Mitratel pada tingkat Kasasi (Nomor 349 K/TUN/2024).
Terjebak Blunder Prosedur Pengajuan PK Kedua
Langkah Mitratel mengajukan upaya hukum luar biasa PK justru terbental aturan hukum acara peradilan. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Agung menyingkap fakta bahwa Mitratel pernah mengajukan permohonan PK pertama pada 3 Februari 2025, namun kemudian dicabut secara resmi pada 21 Februari 2025 melalui Akta Pencabutan Penetapan PTUN Denpasar.
Secara mengejutkan, Mitratel kembali mendaftarkan permohonan PK kedua secara konvensional pada 30 Oktober 2025 dengan dalih penemuan bukti baru (novum). Hakim Agung menilai langkah ini secara nyata melanggar Pasal 66 ayat (1) dan (3) UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung.
“Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut selama belum diputus, dan dalam hal sudah dicabut, permohonan peninjauan kembali tidak dapat diajukan lagi,” bunyi pertimbangan tegas Majelis Hakim Agung mengutip aturan undang-undang.
Novum KPPU Dinyatakan Cacat Syarat
Selain cacat prosedur pendaftaran, MA juga mematahkan novum yang disodorkan tim kuasa hukum Mitratel berupa Surat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Nomor 136/SJ.3/S/IX/2025 tertanggal 25 September 2025.
Hakim menegaskan bahwa proses pemeriksaan pembuktian fakta atas perkara ini telah berakhir sejak 31 Januari 2024 di tingkat banding PT.TUN Mataram. Karena dokumen KPPU tersebut baru dibuat atau diterbitkan pada September 2025, secara hukum bukti itu tidak memenuhi kualifikasi syarat novum sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf b UU Mahkamah Agung.
“Maka surat bukti (novum) tersebut tidak bersifat menentukan dan tidak dapat menggugurkan pertimbangan hukum serta putusan Judex Juris pada tingkat kasasi,” tegas Hakim Agung. Putusan penolakan PK ini pun menetapkan sengketa perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung tersebut resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).
