Bank Mayapada Cabut Permohonan Pailit terhadap PT Taman Harapan Indah, Pengadilan Setujui
Karena pencabutan dilakukan sebelum termohon mengajukan jawaban, majelis hakim menilai permohonan tersebut dapat dikabulkan sesuai ketentuan hukum acara. Pemohon tetap dibebani biaya perkara sebesar Rp6,354 juta.
Daftar Isi
PT Bank Mayapada Internasional Tbk menarik kembali permohonan pernyataan pailit yang diajukannya terhadap PT Taman Harapan Indah. Permohonan pencabutan tersebut kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 32/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst yang dibacakan pada 29 Juni 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencatat bahwa kuasa hukum Bank Mayapada telah mengajukan surat pencabutan permohonan pailit tertanggal 8 Juni 2026 pada persidangan 22 Juni 2026.
Majelis kemudian menilai pencabutan tersebut masih dimungkinkan karena proses persidangan belum memasuki tahap penyampaian jawaban dari pihak termohon.
“Termohon PKPU belum mengajukan jawaban, oleh karena itu pencabutan perkara … diizinkan (dibolehkan),” demikian pertimbangan majelis hakim dalam penetapan tersebut.
Hakim Berpedoman pada Pasal 271 dan 272 Rv
Majelis hakim mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 271 Reglement op de Rechtsvordering (Rv), yang mengatur bahwa penggugat atau pemohon dapat mencabut perkaranya sebelum pihak lawan menyampaikan jawaban.
Karena syarat tersebut terpenuhi, pengadilan menilai pencabutan permohonan pailit memiliki dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan.
Dalam penetapannya, majelis menyebut pencabutan perkara “adalah beralasan hukum dan dikabulkan.”
Pengadilan Perintahkan Perkara Dicoret dari Register
Setelah mengabulkan pencabutan, pengadilan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara perdata niaga.
“Menyatakan Permohonan Pernyataan Pailit … dicabut,” demikian amar penetapan majelis hakim. Pengadilan juga memerintahkan panitera untuk menghapus perkara tersebut dari buku register perkara yang bersangkutan.
Dengan adanya pencabutan tersebut, proses permohonan pailit terhadap PT Taman Harapan Indah berakhir tanpa pemeriksaan lebih lanjut mengenai pokok perkara.
Meski permohonan dicabut, Bank Mayapada tetap diwajibkan membayar biaya perkara sesuai ketentuan Pasal 272 Rv.
Majelis hakim menegaskan, “Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Pernyataan Pailit … sejumlah Rp6.354.000,00,” sebagaimana tercantum dalam amar penetapan.
