Senin, 24 Agustus 2026

Bolehkah Anak di Bawah Umur Jadi Model? Begini Aturan Hukumnya

Anak yang belum memiliki KTP tetap dapat bekerja secara sah menurut hukum, termasuk menjadi model, aktor, penyanyi, atau talent iklan. Namun, pekerjaan tersebut harus memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, seperti pembatasan jam kerja, pengawasan orang tua, perlindungan keselamatan, dan tidak mengganggu pendidikan.

Daftar Isi
  1. Belum Punya KTP Bukan Berarti Dilarang Bekerja
  2. Anak Boleh Bekerja, Asalkan…
  3. Bagaimana dengan Anak Model atau Talent?
  4. Kalau Anak Belum Cakap Hukum, Siapa yang Menandatangani Kontrak?
  5. Ada Pekerjaan yang Sama Sekali Dilarang

Fenomena model cilik dan influencer anak semakin jamak ditemui. Banyak anak yang bahkan belum memiliki KTP sudah tampil dalam iklan, fashion show, pemotretan, hingga menjadi talent di bawah naungan sebuah agensi. Tidak sedikit pula yang memperoleh bayaran layaknya pekerja profesional.

Lantas muncul pertanyaan, apakah anak yang belum memiliki KTP sebenarnya boleh bekerja? Dan jika mereka belum cakap hukum, apakah kontrak dengan agensi atau perusahaan tetap sah?

Jawabannya: boleh, tetapi dengan syarat yang sangat ketat.

Belum Punya KTP Bukan Berarti Dilarang Bekerja

Banyak orang mengira seseorang baru boleh bekerja setelah memiliki KTP. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Dalam hukum administrasi kependudukan, KTP elektronik memang baru wajib dimiliki ketika seseorang berusia 17 tahun atau sudah menikah. Namun, aturan ketenagakerjaan menggunakan ukuran yang berbeda.

Undang-Undang Ketenagakerjaan mengategorikan setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun sebagai anak. Pada prinsipnya, pengusaha memang dilarang mempekerjakan anak. Namun larangan tersebut tidak bersifat mutlak.

Undang-undang memberikan sejumlah pengecualian.

Anak Boleh Bekerja, Asalkan…

Anak berusia 13 sampai 15 tahun masih dapat bekerja apabila pekerjaan tersebut tergolong pekerjaan ringan dan tidak mengganggu kesehatan, perkembangan fisik maupun mental, serta pendidikan mereka.

Selain itu, perusahaan juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • memperoleh izin tertulis dari orang tua atau wali;
  • membuat perjanjian kerja dengan orang tua atau wali;
  • membatasi waktu kerja maksimal tiga jam sehari;
  • pekerjaan dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu sekolah;
  • menjamin keselamatan dan kesehatan kerja;
  • memberikan upah sesuai ketentuan.

Artinya, hukum Indonesia tidak melarang anak bekerja sama sekali. Yang diatur adalah bagaimana anak bekerja tanpa kehilangan hak-haknya sebagai anak.

Bagaimana dengan Anak Model atau Talent?

Dalam praktik industri hiburan, pekerjaan sebagai model, pemeran film, penyanyi, penari, maupun talent iklan umumnya masuk dalam kategori pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat anak.

Untuk pekerjaan seperti ini, Undang-Undang Ketenagakerjaan tetap memperbolehkannya, dengan syarat:

  • berada di bawah pengawasan langsung orang tua atau wali;
  • waktu kerja tidak lebih dari tiga jam sehari;
  • lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, maupun waktu sekolah.

Karena itu, keberadaan model cilik, aktor anak, atau influencer anak pada dasarnya tidak bertentangan dengan hukum, sepanjang seluruh syarat tersebut dipenuhi.

Kalau Anak Belum Cakap Hukum, Siapa yang Menandatangani Kontrak?

Inilah bagian yang sering disalahpahami.

Karena anak belum cakap melakukan perbuatan hukum secara penuh, maka perjanjian kerja tidak dibuat antara perusahaan dengan anak, melainkan antara perusahaan dengan orang tua atau wali anak.

Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf b Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, kontrak kerja anak model tetap sah secara hukum bukan karena anak dianggap sudah dewasa, melainkan karena orang tua atau walinya bertindak mewakili kepentingan anak.

Apabila perusahaan membuat kontrak langsung dengan anak tanpa memenuhi ketentuan tersebut, kontrak itu berpotensi menghadapi persoalan keabsahan karena syarat kecakapan dalam perjanjian kerja tidak terpenuhi.

Ada Pekerjaan yang Sama Sekali Dilarang

Meskipun hukum membuka ruang bagi anak untuk bekerja dalam kondisi tertentu, terdapat sejumlah pekerjaan yang sama sekali tidak boleh melibatkan anak.

Undang-Undang Ketenagakerjaan melarang anak dipekerjakan pada pekerjaan terburuk, seperti:

  • perbudakan atau praktik serupa;
  • prostitusi, pornografi, dan perjudian;
  • produksi maupun perdagangan narkotika, minuman keras, dan zat adiktif;
  • pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

Larangan ini berlaku tanpa pengecualian.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.