Senin, 24 Agustus 2026

Adhi Commuter Properti Kembali Digugat PKPU, Kini oleh PT Burda Contraco

Sebelumnya, PT Adhi Commuter Properti Tbk juga pernah digugat PKPU oleh PT Tiyang Tehnik Seisoku terkait sengketa pembayaran senilai sekitar Rp381 juta.

Daftar Isi
  1. Sidang Masih Tahap Awal
  2. Bukan Gugatan PKPU Pertama
  3. Kontraktor yang Banyak Menjadi Subkontraktor
  4. Belum Ada Nilai Tagihan

JAKARTA – Anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), kembali menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 237/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst sejak 30 Juli 2026.

Permohonan PKPU diajukan oleh PT Burda Contraco, perusahaan jasa konstruksi yang bergerak di bidang konstruksi sipil, infrastruktur, dan konstruksi baja.

Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU terhadap PT Adhi Commuter Properti Tbk serta menetapkan perseroan berada dalam PKPU sementara selama 45 hari sejak putusan diucapkan.

Selain itu, pemohon meminta pengadilan menunjuk hakim pengawas serta mengangkat empat orang kurator dan pengurus untuk menangani proses PKPU apabila permohonan dikabulkan. Pemohon juga meminta biaya perkara dibebankan kepada termohon.

Sidang Masih Tahap Awal

Perkara masih berada pada tahap awal persidangan.

Sidang perdana dijadwalkan pada 6 Agustus 2026 dengan agenda kehadiran para pihak. Namun persidangan ditunda karena ketua majelis berhalangan.

Sidang kemudian dilanjutkan pada 13 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak. Majelis menjadwalkan sidang berikutnya pada 18 Agustus 2026 untuk mendengarkan jawaban termohon sekaligus memasuki tahap pembuktian.

Dengan demikian, hingga saat ini majelis hakim belum memeriksa pokok sengketa maupun memutus permohonan PKPU tersebut.

Bukan Gugatan PKPU Pertama

Perkara ini menambah daftar gugatan PKPU yang dihadapi ADCP dalam beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya, PT Adhi Commuter Properti Tbk juga pernah digugat PKPU oleh PT Tiyang Tehnik Seisoku terkait sengketa pembayaran senilai sekitar Rp381 juta. Perkara tersebut sempat menjadi perhatian karena melibatkan emiten properti yang merupakan anak usaha BUMN konstruksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Munculnya gugatan baru dari kontraktor lain menunjukkan bahwa persoalan pembayaran kepada mitra usaha masih menjadi isu yang dihadapi perseroan, meski setiap perkara memiliki dasar tagihan dan hubungan hukum yang berbeda.

Kontraktor yang Banyak Menjadi Subkontraktor

PT Burda Contraco merupakan perusahaan konstruksi nasional yang berdiri pada 2005.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang konstruksi sipil, pembangunan infrastruktur, dan konstruksi baja. Dalam profil perusahaannya, Burda Contraco menyebut banyak menangani pekerjaan sebagai subkontraktor bagi perusahaan konstruksi berskala besar, termasuk proyek pemerintah, BUMN, maupun sektor swasta.

Karena itu, sengketa PKPU terhadap ADCP diduga berkaitan dengan hubungan bisnis proyek konstruksi, meski nilai tagihan maupun rincian pekerjaan yang disengketakan belum diungkap dalam dokumen perkara.

Belum Ada Nilai Tagihan

Dokumen perkara yang dipublikasikan melalui SIPP belum memuat besaran utang yang menjadi dasar permohonan PKPU maupun hubungan kontraktual antara kedua perusahaan.

Informasi tersebut kemungkinan baru akan terungkap setelah termohon menyampaikan jawaban dan persidangan memasuki tahap pembuktian.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.