Mahkamah Agung Percepat Transformasi Digital
Mahkamah Agung memanfaatkan momentum HUT ke-81 untuk mempercepat transformasi peradilan melalui peluncuran 10 inovasi digital, mulai dari pembaruan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) hingga penguatan keamanan siber di tengah meningkatnya kompleksitas sengketa modern.
Daftar Isi
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi meluncurkan 10 inovasi layanan peradilan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung, Rabu (19/8/2026).
Peluncuran dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
Mengusung tema “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur”, Ketua MA menegaskan bahwa lembaga peradilan yang berintegritas merupakan fondasi utama bagi tegaknya negara hukum dan terciptanya kemakmuran masyarakat.
“Ketika masyarakat meyakini bahwa pengadilan berlaku adil dan imparsial, maka pada titik itulah legitimasi negara berdiri paling kokoh,” ujar Sunarto.
Menurutnya, perkembangan teknologi, globalisasi ekonomi, hingga meningkatnya sengketa lintas negara menuntut aparatur peradilan untuk tidak hanya menguasai hukum, tetapi juga teknologi informasi.
Ia mengingatkan bahwa modernisasi peradilan menghadirkan dua sisi sekaligus. Di satu sisi membuka peluang mempelajari praktik terbaik internasional (international best practices), namun di sisi lain memaksa sistem peradilan Indonesia meningkatkan kompetensi agar tetap mampu menjaga kedaulatan hukum nasional.
Keamanan Siber Jadi Isu Strategis Peradilan
Dalam pidatonya, Sunarto memberi perhatian khusus terhadap ancaman keamanan siber.
Menurutnya, perlindungan data peradilan bukan lagi sekadar persoalan teknologi informasi, melainkan telah menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Peningkatan penguasaan teknologi informasi serta pembangunan pertahanan keamanan siber yang tangguh dan adaptif merupakan sebuah langkah yang sangat penting,” tegasnya.
Sepuluh Inovasi Baru Mahkamah Agung
Sebagai bagian dari transformasi tersebut, Mahkamah Agung meluncurkan sepuluh inovasi yang mencakup pembaruan sistem perkara, layanan publik, pengembangan SDM, hingga pengelolaan anggaran.
Beberapa inovasi yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap layanan peradilan antara lain:
- Update SIPP Perma Nomor 1 Tahun 2026, yang mendukung penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi maupun pascalikuidasi secara lebih cepat dan sederhana.
- Update SIPP SEMA Nomor 2 Tahun 2026, untuk mendukung kepastian hukum dalam pengajuan kasasi.
- Pembaruan Website Mahkamah Agung, dengan tampilan dan navigasi yang lebih mudah diakses masyarakat.
- RESPEK Kepaniteraan, sistem pengaduan masyarakat yang terintegrasi dengan proses verifikasi minutasi perkara.
- LEGALISACE, layanan legalisasi putusan dan akta cerai secara elektronik tanpa kehadiran fisik pemohon.
Selain itu, MA juga memperkenalkan e-GANIS, OPERA, SIMPEL, dan SIMPATI yang berfungsi mendukung promosi-mutasi aparatur, pelaporan perkara, pembelajaran daring, hingga monitoring anggaran secara terintegrasi.
Di bidang akademik, Mahkamah Agung turut meluncurkan jurnal ilmiah Judicia Suprema, yang meneruskan tradisi intelektual majalah Varia Peradilan yang telah hadir sejak 1985.
Luncurkan Buku Karya Bagir Manan
Rangkaian HUT ke-81 Mahkamah Agung juga diisi dengan peluncuran buku Hakim dan Tata Peradilan Berintegritas karya mantan Ketua Mahkamah Agung periode 2001–2008, Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L.
Sunarto menyebut buku tersebut relevan untuk menjawab tantangan modernisasi lembaga peradilan, keterbukaan informasi publik, serta meningkatnya kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi hakim saat ini.
Menurutnya, pembangunan lembaga peradilan merupakan proses yang terus berkembang dan membutuhkan integritas sebagai fondasi utama.
Selain peluncuran inovasi digital, Mahkamah Agung juga menggelar sejumlah kegiatan untuk memeriahkan HUT ke-81, antara lain pagelaran wayang kulit “Semar Kuning”, jalan sehat, dan kegiatan donor darah.
Acara tersebut dihadiri para mantan Ketua Mahkamah Agung, pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, pejabat eselon I dan II, serta berbagai tamu undangan dari lingkungan peradilan.
