Senin, 24 Agustus 2026

Kejagung Bela Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Sebut Ada Dua Alat Bukti dan Keterangan Tak Sesuai Fakta

Kejaksaan Agung meminta praperadilan Febrie Adriansyah ditolak dengan alasan penetapan tersangka dan penahanan telah ditopang sedikitnya dua alat bukti, sementara penyidik juga menilai mantan Jampidsus itu memberikan keterangan yang tidak bersesuaian dengan fakta penyidikan.

Daftar Isi
  1. Kejagung: Febrie Beri Keterangan yang Tak Sesuai Fakta
  2. Penetapan Tersangka Disebut Berdasarkan Dua Alat Bukti
  3. TPPU Tak Harus Tunggu Putusan Tindak Pidana Asal
  4. Kubu Febrie Justru Nilai Predicate Crime Tidak Jelas
  5. Kejagung Minta Praperadilan Ditolak Seluruhnya

JAKARTA – Kejaksaan Agung mulai membuka argumentasi yang digunakan untuk mempertahankan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Selain menyatakan telah memiliki dua alat bukti, penyidik menyebut terdapat keterangan Febrie yang tidak bersesuaian dengan fakta yang ditemukan dalam penyidikan.

Argumentasi itu disampaikan Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Dikutip dari Kompas.id, Kejaksaan Agung yang antara lain diwakili Hari Wibowo dan Riono menjadi pihak termohon dalam permohonan praperadilan kedua yang diajukan Febrie.

Dalam perkara ini, Febrie mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Sidang diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Kejagung: Febrie Beri Keterangan yang Tak Sesuai Fakta

Salah satu alasan yang diungkap Kejagung untuk membenarkan penahanan Febrie adalah sikap tersangka selama pemeriksaan.

Jaksa menyatakan, setelah keterangan Febrie dibandingkan dengan alat bukti lain yang telah diperoleh, penyidik menemukan adanya informasi yang tidak bersesuaian dengan fakta penyidikan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pemohon dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh termohon, terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh termohon dalam proses penyidikan,” kata tim jaksa sebagaimana dikutip Kompas.id.

Kejagung juga berpendapat penahanan telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif. Salah satu pertimbangannya adalah ancaman pidana dalam perkara TPPU yang dapat mencapai 20 tahun penjara.

Dengan konstruksi tersebut, Kejagung membantah argumentasi kubu Febrie bahwa penahanan dilakukan tanpa landasan yang cukup.

Penetapan Tersangka Disebut Berdasarkan Dua Alat Bukti

Kejaksaan Agung juga menegaskan penetapan Febrie sebagai tersangka bukan semata berdasarkan dugaan.

Dalam jawabannya, tim jaksa menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti, sebagaimana syarat yang mereka rujuk dalam Pasal 90 KUHAP.

Kejagung sekaligus menanggapi persoalan kewenangan pejabat yang menandatangani penetapan tersebut.

Menurut jaksa, harus dibedakan antara kewenangan administratif dalam struktur organisasi Kejaksaan dan kewenangan fungsional seseorang dalam kapasitasnya sebagai penyidik.

Penetapan tersangka terhadap Febrie disebut dilakukan Zet Tadung Allo dalam kapasitas sebagai penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan.

“Dengan demikian, unsur kewenangan sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 KUHAP telah terpenuhi,” ujar tim Kejagung.

TPPU Tak Harus Tunggu Putusan Tindak Pidana Asal

Perdebatan lain dalam praperadilan menyangkut predicate crime atau tindak pidana asal dari dugaan pencucian uang yang disangkakan kepada Febrie.

Kejagung mengungkapkan Febrie disangka melakukan pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi atau kejahatan lain dalam rentang 2018–2026.

Menurut tim jaksa, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara TPPU tidak harus menunggu lebih dahulu adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana asal.

Untuk mendukung argumentasi tersebut, Kejagung merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77 Tahun 2014 dan Nomor 90 Tahun 2015.

Menurut penafsiran yang disampaikan Kejagung dalam persidangan, frasa bahwa tindak pidana asal “tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu” bukan berarti predicate crime sama sekali tidak perlu dibuktikan. Namun, penanganan TPPU tidak harus menunggu perkara tindak pidana asal memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Karena surat penetapan tersangka telah menyebut tindak pidana korupsi sebagai predicate crime, Kejagung menilai persoalan pembuktiannya merupakan wilayah pokok perkara, bukan alasan untuk membatalkan status tersangka melalui praperadilan.

Kubu Febrie Justru Nilai Predicate Crime Tidak Jelas

Argumentasi Kejagung tersebut berhadapan langsung dengan keberatan tim kuasa hukum Febrie.

Dalam sidang pembacaan permohonan sebelumnya, Rabu (19/8/2026), kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, meminta pengadilan membatalkan seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan Kejagung.

Menurut pihak Febrie, surat penetapan tersangka tidak menjelaskan secara jelas dan pasti tindak pidana asal yang dituduhkan kepada kliennya. Mereka juga mempersoalkan kualifikasi Febrie sebagai pelaku dan kecukupan bukti permulaan yang digunakan penyidik.

Kuasa hukum juga menyoroti pencantuman Pasal 607 dalam surat penetapan tersangka yang menurut mereka tidak disertai ayat maupun huruf secara spesifik.

Kondisi itu dinilai menunjukkan ketidakjelasan mengenai perbuatan yang sebenarnya disangkakan kepada Febrie.

Atas dasar tersebut, kubu Febrie meminta penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Konsekuensinya, menurut mereka, tindakan lanjutan termasuk penahanan juga harus dinyatakan tidak sah dan Febrie harus dikeluarkan dari rumah tahanan.

Kejagung Minta Praperadilan Ditolak Seluruhnya

Kejaksaan Agung mengambil posisi sebaliknya.

Menurut tim jaksa, seluruh dalil yang diajukan Febrie tidak cukup untuk menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam penetapan tersangka maupun penahanannya.

Karena itu, Kejagung meminta hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan serta menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah sah menurut hukum.

Perkara ini menjadi penting karena hakim praperadilan nantinya tidak menentukan apakah Febrie bersalah atau tidak dalam dugaan TPPU. Yang diuji adalah sah atau tidaknya prosedur penegakan hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Dengan demikian, perdebatan mengenai kecukupan dua alat bukti, kejelasan predicate crime, kewenangan penyidik, hingga alasan penahanan akan menjadi titik penting yang harus dinilai hakim sebelum menentukan apakah tindakan Kejaksaan Agung terhadap mantan Jampidsus tersebut dapat dipertahankan.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.