Apa Itu Gharar? Memahami Larangan Transaksi yang Tidak Jelas dalam Hukum Islam dan Penerapannya di Indonesia
Pernah membeli mystery box tanpa tahu isi di dalamnya? Atau membayar barang yang ternyata belum jelas keberadaannya? Dalam hukum ekonomi Islam, praktik semacam itu dikenal sebagai gharar—sebuah konsep yang melarang transaksi yang mengandung ketidakjelasan, spekulasi berlebihan, atau ketidakpastian yang dapat merugikan salah satu pihak.
Daftar Isi
- Mengapa Gharar Dilarang?
- Bentuk-Bentuk Gharar
- 1. Menjual barang yang belum ada
- 2. Barang tidak dapat diserahkan
- 3. Spesifikasi barang tidak jelas
- Contoh Gharar dalam Kehidupan Modern
- Mystery Box
- Blind Box Berhadiah
- Pre-order tanpa kepastian
- Investasi Bodong
- Kripto sebagai Alat Tukar
- Bagaimana Dasar Hukumnya di Indonesia?
- KUH Perdata
- UU Perlindungan Konsumen
- UU Perbankan Syariah
- Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)
- Gharar Tidak Sama dengan Risiko Bisnis
Secara bahasa, gharar berarti risiko, bahaya, atau ketidakpastian.
Dalam literatur fikih, gharar tidak sekadar berarti adanya risiko dalam suatu transaksi. Risiko dalam bisnis merupakan hal yang wajar. Yang dilarang adalah ketidakpastian yang disengaja atau dibiarkan, sehingga salah satu pihak tidak mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya diperjualbelikan.
Pakar hukum Islam Mohammad Hashim Kamali bahkan menyamakan gharar dengan khid’ah atau penipuan, karena di dalamnya terdapat unsur penyembunyian fakta penting yang menyebabkan pihak lain dirugikan.
Karena itu, gharar sering dipahami sebagai transaksi yang objek, kualitas, kuantitas, harga, maupun kemampuan penyerahannya tidak jelas.
Mengapa Gharar Dilarang?
Larangan gharar bertujuan melindungi para pihak agar tidak terjebak dalam transaksi yang membuka peluang sengketa.
Prinsip ini sejalan dengan Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 29:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang dilakukan atas dasar saling ridha di antara kamu.”
Selain itu, Rasulullah SAW secara tegas melarang praktik tersebut.
Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah RA disebutkan bahwa Rasulullah melarang jual beli al-hashah (transaksi dengan melempar batu sebagai penentu objek jual beli) dan jual beli gharar.
Bentuk-Bentuk Gharar
Para ulama membagi gharar ke dalam beberapa bentuk utama.
1. Menjual barang yang belum ada
Misalnya menjual anak sapi yang masih berada dalam kandungan induknya, atau menjual hasil panen yang belum tumbuh.
Pembeli membayar sesuatu yang belum pasti keberadaannya.
2. Barang tidak dapat diserahkan
Misalnya menjual unta yang sedang hilang, ikan yang masih berada di laut, atau burung yang masih terbang bebas.
Walaupun objeknya ada, penjual belum tentu mampu menyerahkannya kepada pembeli.
3. Spesifikasi barang tidak jelas
Misalnya pembeli hanya diberi tahu akan menerima “barang elektronik”, tetapi tidak dijelaskan jenis, merek, kondisi, maupun spesifikasinya.
Ketidakjelasan inilah yang kemudian berpotensi menimbulkan perselisihan.
Contoh Gharar dalam Kehidupan Modern
Konsep gharar ternyata masih sangat relevan dengan perkembangan ekonomi digital saat ini.
Beberapa contoh yang sering dibahas dalam kajian hukum Islam antara lain:
Mystery Box
Pembeli membayar sejumlah uang tetapi tidak mengetahui barang apa yang akan diterimanya.
Karena objek transaksi belum diketahui secara pasti, praktik ini oleh sejumlah fatwa MUI daerah dinilai mengandung unsur gharar.
Blind Box Berhadiah
Jika pembeli membeli karena mengharapkan hadiah langka tanpa mengetahui peluang mendapatkannya, transaksi tersebut juga dapat mengandung unsur gharar bahkan mendekati unsur maisir (spekulasi).
Pre-order tanpa kepastian
Misalnya penjual menawarkan barang yang sebenarnya belum tersedia, belum diproduksi, bahkan belum diketahui kapan akan dikirim.
Dalam praktik bisnis modern, pre-order sebenarnya diperbolehkan apabila seluruh spesifikasi, harga, waktu penyerahan, serta hak pembeli dijelaskan secara rinci melalui akad salam. Sebaliknya, apabila seluruh unsur tersebut tidak jelas, transaksi berpotensi mengandung gharar.
Investasi Bodong
Banyak investasi ilegal menjanjikan keuntungan tinggi tanpa menjelaskan bagaimana dana dikelola.
Ketidakjelasan objek investasi inilah yang sering dikategorikan sebagai gharar sekaligus penipuan.
Kripto sebagai Alat Tukar
Dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2021, penggunaan aset kripto sebagai mata uang dinyatakan tidak sesuai syariah karena mengandung unsur gharar, dharar, dan bertentangan dengan ketentuan mata uang yang sah di Indonesia.
Perlu dicatat, pandangan ini merupakan pendapat dalam hukum Islam. Sementara dalam hukum positif Indonesia, aset kripto tetap diakui sebagai komoditas investasi yang diatur oleh regulator, bukan sebagai alat pembayaran.
Bagaimana Dasar Hukumnya di Indonesia?
Walaupun istilah gharar tidak dikenal dalam KUH Perdata, substansi larangannya tercermin dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
KUH Perdata
Pasal 1320 KUH Perdata mensyaratkan adanya objek tertentu agar suatu perjanjian sah.
Pasal 1328 melarang adanya penipuan dalam pembentukan perjanjian.
Sedangkan Pasal 1338 mewajibkan setiap perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik.
Ketiga ketentuan tersebut pada dasarnya menghendaki adanya kejelasan objek dan informasi dalam setiap transaksi.
UU Perlindungan Konsumen
Pasal 4 huruf c memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Sementara Pasal 7 huruf b mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar mengenai barang maupun jasa yang diperdagangkan.
Dengan demikian, praktik yang menyembunyikan informasi penting mengenai suatu barang berpotensi melanggar hukum positif.
UU Perbankan Syariah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 secara tegas menyatakan bahwa kegiatan usaha bank syariah wajib berlandaskan prinsip syariah.
Dalam penjelasan undang-undang tersebut ditegaskan bahwa prinsip syariah melarang praktik yang mengandung riba, maisir, gharar, haram, dan zalim.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)
Walaupun kata gharar tidak disebut secara eksplisit, substansinya tampak dalam berbagai ketentuan mengenai akad.
KHES mensyaratkan objek akad harus halal, jelas, dapat diserahkan, serta melarang adanya penipuan dan kebohongan dalam transaksi.
Gharar Tidak Sama dengan Risiko Bisnis
Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa semua risiko dalam bisnis termasuk gharar.
Padahal tidak demikian.
Dalam bisnis selalu terdapat risiko untung dan rugi.
Yang dilarang dalam hukum Islam adalah ketidakpastian yang bersumber dari informasi yang disembunyikan, objek yang tidak jelas, atau transaksi yang memang sejak awal dibuat kabur, sehingga salah satu pihak tidak dapat mengambil keputusan secara sadar.
Karena itu, gharar lebih dekat dengan konsep ketidakjelasan yang tidak wajar (excessive uncertainty) dibanding sekadar risiko bisnis biasa.
