Bara #IndonesiaSekarat di Surabaya: Pengepungan Jurnalisme Air Mata dan Penangkapan Acak
Pola penanganan pasca-pembubaran menjadi catatan merah bagi penegakan hak asasi manusia di Surabaya.
Daftar Isi
Aksi unjuk rasa bertajuk #IndonesiaSekarat yang digelar koalisi masyarakat sipil di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, berakhir dengan tindakan represif aparat. Menjelang malam, mimbar bebas yang semula berjalan damai seketika berubah menjadi medan buruan. Aparat kepolisian melakukan pengepungan, menembakkan gas air mata, hingga menangkap puluhan demonstran—termasuk seorang aktivis perempuan—secara paksa.
Sebagaimana dilaporkan Tempo.co, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mengonfirmasi sedikitnya 24 peserta aksi diseret paksa oleh aparat. KontraS menyoroti pola penanganan demonstrasi yang kembali menggunakan kekerasan berlebihan serta penyisiran acak terhadap massa yang bahkan telah membubarkan diri dari lokasi unjuk rasa.
Kronologi Pengepungan dari Dua Sisi Jalan
Ketegangan di Jalan Gubernur Suryo mulai merayap saat hari beranjak petang. Lini masa pembubaran paksa ini berlangsung cepat dan terstruktur:
- Pukul 15.30 WIB: Massa aksi mulai memadati area depan Gedung Grahadi, menyuarakan aspirasi di bawah bendera gerakan #IndonesiaSekarat melalui orasi-orasi kritis.
- Pukul 18.00 WIB: Eskalasi meningkat saat barisan massa mulai mendorong pagar pembatas Gedung Grahadi sebagai bentuk protes atas tidak adanya perwakilan pemerintah yang menemui mereka.
- Pukul 18.30 WIB: Aparat kepolisian mulai memblokade jalan dan mengepung massa dari sisi barat. Kendaraan taktis water cannon disiagakan untuk melokalisasi pergerakan demonstran.
- Pukul 19.00 WIB (Puncak Kericuhan): Moncong water cannon mulai menyemprotkan air, disusul tembakan gas air mata yang pekat ke tengah kerumunan. Massa yang kocar-kacir mundur ke arah tugu air mancur langsung disergap oleh petugas berpakaian sipil yang sudah berjaga di titik-titik pelarian.
Dua Sisi Narasi Pembubaran #IndonesiaSekarat
Saling klaim di ruang publik tak terhindarkan antara perwakilan hukum masyarakat sipil dan otoritas kepolisian terkait legalitas tindakan di lapangan:
| Sudut Pandang KontraS Surabaya | Alibi Kepolisian (Polrestabes Surabaya) |
|---|---|
| Aparat melakukan penangkapan secara acak tanpa dasar hukum yang jelas terhadap massa, bahkan mengejar mereka yang sudah mundur. | Mengklaim tindakan tegas diambil karena massa menolak digiring ke Balai Pemuda dan mulai melakukan perusakan yang membahayakan publik. |
| Korban penangkapan sempat diseret masuk ke dalam Gedung Grahadi sebelum diangkut ke markas kepolisian. | Menyatakan tindakan mendorong massa menggunakan air dan gas air mata adalah prosedur terukur untuk mengendalikan situasi. |
Menyisir Pelarian di Balik Pagar Grahadi
Pola penanganan pasca-pembubaran menjadi catatan merah bagi penegakan hak asasi manusia di Surabaya. Perwakilan KontraS mengungkapkan bahwa setelah massa dipukul mundur, penyisiran tidak berhenti di area jalan utama. Petugas intelijen berpakaian preman memburu para peserta aksi hingga ke gang-gang sekitar lokasi unjuk rasa.
Hingga saat ini, ke-24 demonstran tersebut masih ditahan di Polrestabes Surabaya. Kapolrestabes Surabaya menegaskan pihaknya masih melakukan pendataan dan pemeriksaan intensif, serta mengancam akan memproses hukum siapa pun yang dianggap memenuhi unsur pidana perusakan. Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil terus mendesak akses pendampingan hukum dibuka lebar guna mencegah terjadinya intimidasi lanjutan di dalam ruang pemeriksaan.

Tes komen