Selasa, 25 Agustus 2026

Bolehkah Perusahaan Mengontrak Peserta Training 10 Tahun Tanpa Gaji?

Istilah training tidak bisa dipakai begitu saja untuk mempertahankan seseorang bekerja bertahun-tahun tanpa upah. Hukum membedakan antara magang mahasiswa sebagai bagian dari kurikulum, pemagangan untuk pelatihan kerja, dan masa percobaan bagi pekerja.

Daftar Isi
  1. Magang Kampus dan Pemagangan Kerja Tidak Sama
  2. Pemagangan Tidak Bisa Berlangsung 10 Tahun
  3. Kalau Training Itu Probation, Maksimal Tiga Bulan
  4. Bagaimana dengan Sertifikat yang Ditahan?
  5. Dasar Hukum

Bayangkan seorang mahasiswa perhotelan telah menjalani on the job training selama enam bulan. Programnya selesai, tetapi sertifikat belum diserahkan. Alih-alih menerima bukti penyelesaian magang, ia justru ditawari kontrak baru selama 10 tahun dengan status training dan tanpa gaji.

Apakah model seperti itu dapat dibenarkan?

Jawabannya bergantung pada apa yang sebenarnya dimaksud dengan training. Sebab hukum ketenagakerjaan Indonesia tidak mengenal satu istilah “training” yang dapat digunakan perusahaan tanpa batas. Hubungan yang nyata di balik istilah tersebut harus dilihat lebih dahulu.

Magang Kampus dan Pemagangan Kerja Tidak Sama

Magang mahasiswa pada dasarnya dapat menjadi bagian dari proses pembelajaran di perguruan tinggi. Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi mengakui magang sebagai salah satu bentuk pemenuhan proses belajar mahasiswa. Untuk program vokasi tertentu, kegiatan magang bahkan menjadi bagian wajib dari pembelajaran, dengan durasi dan beban belajar yang ditetapkan perguruan tinggi. Regulasi tersebut saat ini masih berlaku.

Karena itu, apabila on training enam bulan tersebut merupakan bagian dari kurikulum kampus, terlebih dahulu harus dilihat perjanjian antara mahasiswa, universitas, dan hotel. Dari dokumen itulah dapat diketahui kapan program dinyatakan selesai, siapa yang wajib menerbitkan sertifikat, serta apa syarat kelulusannya.

Situasinya berbeda jika setelah program akademik selesai mahasiswa ditawari tetap bekerja dengan status “training”. Pada titik itu, hubungan tersebut dapat masuk ke ranah pemagangan ketenagakerjaan atau bahkan hubungan kerja biasa, tergantung bagaimana pekerjaan dijalankan.

UU Ketenagakerjaan mensyaratkan pemagangan berdasarkan perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur hak dan kewajiban peserta, hak dan kewajiban pengusaha, serta jangka waktu pemagangan.

Jika pemagangan diselenggarakan tanpa perjanjian sebagaimana dipersyaratkan, Pasal 22 UU Ketenagakerjaan bahkan memberikan konsekuensi bahwa pemagangan tersebut tidak sah dan peserta dapat berubah status menjadi pekerja perusahaan.

Pemagangan Tidak Bisa Berlangsung 10 Tahun

Ketentuan yang lebih teknis terdapat dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku.

Dalam regulasi ini, pemagangan diposisikan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja untuk menguasai keterampilan atau keahlian tertentu melalui praktik langsung di perusahaan di bawah bimbingan dan pengawasan.

Perjanjian pemagangan harus memuat antara lain program pemagangan, jangka waktu, hak dan kewajiban para pihak serta besaran uang saku.

Yang penting, jangka waktu pemagangan dibatasi paling lama satu tahun sejak perjanjian pemagangan ditandatangani.

Karena itu, kontrak yang menyebut seseorang sebagai peserta training selama 10 tahun patut dipertanyakan jika hubungan tersebut sebenarnya dimaksudkan sebagai pemagangan. Durasi seperti itu tidak sejalan dengan batas maksimal pemagangan sebagaimana diatur Permenaker 6/2020.

Peserta pemagangan juga bukan tenaga gratis. Dalam skema pemagangan menurut Permenaker 6/2020, peserta memiliki sejumlah hak, antara lain memperoleh bimbingan, fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja, uang saku, jaminan sosial, serta sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti program.

Dengan demikian, menyebut seseorang “trainee” tidak otomatis membolehkan perusahaan mempekerjakannya tanpa imbalan selama bertahun-tahun.

Kalau Training Itu Probation, Maksimal Tiga Bulan

Kemungkinan lainnya, istilah training sebenarnya dipakai untuk menggambarkan masa percobaan sebelum seseorang diangkat menjadi pekerja tetap.

Jika demikian, hukumnya berbeda lagi.

Pasal 60 UU Ketenagakerjaan menentukan masa percobaan kerja hanya dapat diberlakukan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan jangka waktu paling lama tiga bulan.

Selama masa percobaan, perusahaan juga tidak boleh membayar pekerja di bawah upah minimum yang berlaku.

Artinya, perusahaan tidak dapat menggunakan istilah “training” untuk membuat masa probation selama bertahun-tahun, apalagi sampai 10 tahun tanpa upah.

Substansi hubungan kerjanya yang menentukan. Jika seseorang setiap hari bekerja, menerima perintah, menjalankan pekerjaan sebagaimana pekerja lain dan berada di bawah kendali perusahaan, menyebutnya sebagai trainee tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan adanya hubungan kerja.

Bagaimana dengan Sertifikat yang Ditahan?

Persoalan sertifikat perlu dilihat terpisah dari tawaran kontrak 10 tahun.

Jika sertifikat tersebut merupakan bukti bahwa mahasiswa telah menyelesaikan program magang akademik, dasar penerbitannya harus dicek pada perjanjian magang, pedoman kampus, serta kesepakatan antara perguruan tinggi dengan hotel.

Apabila seluruh kewajiban magang selama enam bulan telah diselesaikan, tetapi sertifikat ditahan untuk mendorong mahasiswa menerima kontrak baru, mahasiswa sebaiknya meminta penjelasan tertulis mengenai alasan penahanan tersebut dan melaporkannya kepada program studi atau pihak universitas.

Jika kegiatan yang telah selesai ternyata merupakan pemagangan berdasarkan Permenaker 6/2020, aturan ketenagakerjaan justru menempatkan sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan sebagai salah satu hak peserta.

Karena itu, sebelum menandatangani kontrak baru, penting untuk memastikan dahulu status hukumnya. Apakah kontrak tersebut benar-benar perjanjian pemagangan, perjanjian kerja, masa percobaan, atau bentuk lain.

Nama kontrak tidak selalu menentukan akibat hukumnya. Isi perjanjian, jangka waktu, pekerjaan yang dilakukan, pola perintah, serta hak yang diterima peserta jauh lebih menentukan dalam menilai hubungan yang sebenarnya.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 60.
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, yang masih berstatus berlaku.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang masih berlaku.
Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.