Bolehkah Resign Sebelum PKWT Berakhir? Ini Konsekuensi Hukumnya
Keinginan untuk berhenti bekerja sebelum masa kontrak selesai bukan hal yang jarang terjadi. Masalahnya, pekerja PKWT tidak berada dalam posisi yang sama dengan pekerja tetap ketika memutuskan untuk mengundurkan diri.
Daftar Isi
Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memang dapat mengundurkan diri sebelum masa kontraknya berakhir. Namun, keputusan itu memiliki konsekuensi hukum.
Pasal 62 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir dapat diwajibkan membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya kontrak. Di saat yang sama, pekerja tetap memiliki hak atas uang kompensasi sesuai masa kerja yang sudah dijalani.
Dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT, jangka waktu kerja telah disepakati sejak awal. Karena itu, ketika salah satu pihak memutus hubungan kerja lebih cepat, ada konsekuensi yang harus diperhitungkan.
Pertanyaannya, apakah pekerja tetap boleh resign? Jawabannya: boleh, tetapi tidak selalu tanpa biaya.
Resign Sebelum Kontrak Habis Bisa Menimbulkan Ganti Rugi
PKWT pada dasarnya merupakan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu atau untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu.
PP Nomor 35 Tahun 2021 membatasi penggunaan PKWT untuk jenis pekerjaan yang menurut sifat dan kegiatannya memang dapat diselesaikan dalam waktu tertentu. Misalnya pekerjaan yang bersifat musiman, sekali selesai, sementara, atau berkaitan dengan produk maupun kegiatan baru yang masih dalam tahap percobaan atau penjajakan.
Ketika pekerja menandatangani PKWT selama satu tahun, hubungan kerja pada prinsipnya berlangsung sampai jangka waktu tersebut selesai, kecuali terdapat alasan berakhirnya hubungan kerja sebagaimana ditentukan undang-undang.
Pasal 62 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT, pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya.
Besarnya ganti rugi adalah sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya PKWT.
Artinya, jika pekerja mengundurkan diri ketika masa kontrak masih tersisa enam bulan, secara hukum terdapat potensi kewajiban membayar ganti rugi sebesar upah selama enam bulan yang tersisa.
Namun, kewajiban itu tidak berlaku apabila berakhirnya hubungan kerja disebabkan oleh kondisi yang memang telah diatur dalam Pasal 61 UU Ketenagakerjaan, seperti pekerja meninggal dunia, berakhirnya masa kontrak, selesainya pekerjaan tertentu, adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau keadaan tertentu yang telah dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.
Bagaimana Jika Kontrak Menetapkan Penalti Rp30 Juta?
Dalam praktik, perusahaan kerap memasukkan klausul tertentu mengenai konsekuensi apabila pekerja mengundurkan diri sebelum masa PKWT selesai.
Namun, keberadaan angka penalti tertentu dalam kontrak tetap perlu dilihat bersama ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.
Undang-undang telah menentukan ukuran ganti rugi akibat pengakhiran PKWT sebelum waktunya, yakni sebesar upah pekerja sampai batas akhir masa kontrak.
Karena itu, pekerja perlu membaca kembali isi PKWT secara cermat, terutama bagian mengenai pengakhiran hubungan kerja, ganti rugi, serta alasan-alasan yang memungkinkan kontrak berakhir lebih awal.
Jika perusahaan meminta pembayaran dalam jumlah tertentu, perlu diperiksa apakah angka tersebut memang merupakan perhitungan ganti rugi berdasarkan sisa masa kontrak atau merupakan penalti tambahan yang diperjanjikan secara tersendiri.
Dalam kondisi seperti ini, pekerja sebaiknya tidak hanya melihat angka penalti yang tercantum, tetapi juga membandingkannya dengan hak dan kewajiban yang diberikan undang-undang.
Meski Resign, Pekerja Tetap Berhak atas Uang Kompensasi
Ada hal lain yang sering terlewat. Meskipun pekerja mengakhiri PKWT sebelum masa kontrak selesai, perusahaan tetap memiliki kewajiban membayar uang kompensasi.
Pasal 17 PP 35/2021 mengatur bahwa apabila PKWT berakhir sebelum jangka waktu yang diperjanjikan, pengusaha tetap wajib memberikan uang kompensasi berdasarkan masa kerja yang telah dijalani pekerja.
Hak atas kompensasi diberikan kepada pekerja yang telah bekerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.
Untuk PKWT selama 12 bulan, kompensasi penuh sebesar satu bulan upah. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional dengan rumus:
masa kerja / 12 × 1 bulan upah.
Dengan demikian, apabila seorang pekerja telah bekerja selama enam bulan, kompensasi yang menjadi haknya adalah sebesar setengah bulan upah.
Di sinilah terdapat dua konsekuensi yang berjalan bersamaan. Pekerja yang mengakhiri PKWT sebelum waktunya dapat memiliki kewajiban membayar ganti rugi, tetapi perusahaan tetap memiliki kewajiban membayar uang kompensasi berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Sebelum Resign?
Sebelum mengajukan pengunduran diri, pekerja sebaiknya memeriksa kembali PKWT yang telah ditandatangani.
Perhatikan berapa lama sisa masa kontrak, berapa upah yang menjadi dasar perhitungan, serta apakah terdapat klausul yang memungkinkan hubungan kerja diakhiri lebih awal dalam kondisi tertentu.
Komunikasi dengan perusahaan juga penting. Tidak tertutup kemungkinan kedua pihak mencapai kesepakatan mengenai pengakhiran hubungan kerja tanpa harus menjalankan seluruh konsekuensi sebagaimana diperjanjikan sejak awal.
Jika terdapat perbedaan pendapat mengenai besaran ganti rugi atau keabsahan klausul penalti dalam kontrak, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial. Karena itu, pekerja perlu memastikan setiap kesepakatan pengakhiran hubungan kerja dibuat secara jelas dan terdokumentasi.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Pasal 61 dan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK, khususnya Pasal 5 dan Pasal 15 sampai dengan Pasal 17.
