Dana Operasional Ilegal Bea Cukai Mengalir ke YouTube: Guna Redam Berita Negatif Lewat Podcast Sinkos
Daftar Isi
NALARHUKUM.ID — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dikejutkan oleh fakta baru mengenai hilir pemanfaatan dana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2026, terungkap bahwa uang yang diduga berasal dari jaringan suap importasi ilegal tidak hanya mengalir ke kantong pribadi, melainkan diputar untuk membiayai produksi konten siber berupa podcast demi menangkal opini negatif publik terhadap institusi.
Fakta siber tersebut dibeberkan oleh mantan Kepala Sub Direktorat Intelijen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi mahkota. Sisprian bersaksi untuk tiga terdakwa dari klaster swasta (pihak pemberi suap), yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Modus Pendanaan Media Siber Sinkos Atas Perintah Atasan
Aroma penyimpangan anggaran ini tercium ketika jaksa mencecar saksi mengenai peruntukan dana operasional tak resmi yang dikumpulkan dari para importir. Sisprian awalnya berkilah bahwa seluruh aliran dana eksternal tersebut habis digunakan untuk mem-backup kelancaran dinas. Namun, jaksa langsung mematahkan argumen tersebut dengan menyodorkan bukti digital pengadaan perangkat audio visual komersial.
Jaksa mempertanyakan alasan urgensi kedinasan di balik pembelian paket sound system senilai seratus juta rupiah lebih yang dialokasikan khusus untuk operasional akun siber bernama Sinkos. Berdasarkan penelusuran digital forensik siber oleh kejaksaan, Sinkos merupakan platform media publikasi yang aktif menyediakan layanan siaran podcast melalui kanal YouTube.
Sisprian tidak berkutik dan mengakui bahwa pengadaan fasilitas studio rekaman tersebut merupakan instruksi langsung dari pimpinan hulu demi menjalankan strategi perang opini di ruang digital.
“Perintah dari pak Direktur bahwa itu diperlukan untuk mem-backup keperluan siber kami untuk melawan berita-berita negatif di luar,” ungkap Sisprian Subiaksono di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saksi juga menambahkan bahwa draf anggaran awal proyek studio podcast siber tersebut sempat ditawar oleh Direktur penindakan karena dinilai terlampau mahal, hingga akhirnya dicari perangkat komparatif dengan harga yang lebih miring.
Anatomi Suap Rp61,3 Miliar Demi Hindari Jalur Merah Kepabeanan
Skandal yang membekukan operasional intelijen kepabeanan ini bermula dari Operasi Penindakan KPK yang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam sindikat mafia impor. Para tersangka terbagi ke dalam dua klaster yurisdiksi korupsi:
- Klaster Penerima Suap (Aparat Sipil Negara): Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kasubdit Intelijen, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan; serta Kepala Seksi Intelijen Cukai, Budiman Bayu Prasojo.
- Klaster Pemberi Suap (Korporasi Swasta): John Field (Pemilik Blueray Cargo), Andri, dan Dedy Kurniawan yang saat ini status hukumnya telah naik sebagai terdakwa persidangan.
Berdasarkan draf dakwaan materiil KPK, total tumpukan uang suap yang mengalir dalam kurun waktu 2022-2026 ini mencapai Rp61,3 miliar yang didominasi oleh pecahan mata uang Dolar Singapura. Di luar aliran dana segar, penyidik KPK juga menyita aset hilir hasil kejahatan berupa fasilitas hiburan mewah senilai Rp1,45 miliiar, satu unit jam tangan premium merek Tag Heuer seharga Rp65 juta, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Modus operandi yang digunakan tergolong konvensional namun masif. Manajemen Blueray Cargo menggelontorkan dana miliaran agar tumpukan barang impor mereka di pelabuhan dapat lolos secara instan tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik yang ketat dalam koridor Dokumen Jalur Merah. Melalui suap ini, kontainer dialihkan secara ilegal ke jalur hijau demi menghindari pabean pajak dan pemeriksaan komoditas terlarang.
Implikasi Hukum Kedudukan Saksi dan Pertanggungjawaban Pidana
Secara hukum acara pidana, pengakuan Sisprian mengenai adanya perintah jabatan (ambtelijk bevel) untuk mendanai podcast Sinkos menggunakan uang suap tidak serta-merta menghapus sifat melawan hukum dari perbuatannya. Berdasarkan tatanan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, saksi yang kini berstatus tersangka juga dapat dijerat sebagai orang yang turut serta melakukan (medepleger) tindak pidana korupsi bersama-sama dengan sang Direktur selaku pemberi perintah hulu.
Para terdakwa dari pihak Blueray Cargo dibidik dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai pemberian suap kepada penyelenggara negara. Sementara klaster pejabat Bea Cukai dipastikan akan menghadapi tuntutan berat Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta penyitaan aset korporasi Sinkos karena terbukti dibiayai oleh dana hasil tindak pidana korupsi (proceeds of crime).
