Selasa, 4 Agustus 2026

Dilema Hukum Baru BPOM: Saat Sanksi Administratif UU 1/2026 Kebiri Efek Jera Mafia Obat Palsu

Bagi para pelaku bermodal besar, sanksi menutup pabrik atau menyita barang dinilai belum cukup struktural untuk menghentikan laju produksi mereka di tempat lain karena absennya ancaman jeruji besi di tahap awal.

Ilustrasi
Daftar Isi
  1. Benturan Regulasi: Administrasi Mengalahkan Pidana
  2. Kerugian Rp291 Triliun dan Ancaman Gagal Terapi
  3. Menggeser Strategi ke Jaring Pengaman “Cek KLIK”

JAKARTA, Nalarhukum.id — Tatanan penegakan hukum di sektor hilir pengawasan obat dan makanan di Indonesia tengah menghadapi dilema konstitusional yang cukup serius. Di tengah maraknya peredaran komoditas pangan dan farmasi ilegal sepanjang periode 2025–2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) justru harus melucuti sebagian taji pidananya.

Lembaga pengawas tersebut kini terikat oleh aturan baru yang mewajibkan mereka mengedepankan pembinaan administratif ketimbang menyeret para pelaku ke pengadilan pidana.

Realitas hukum baru ini mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Bahaya di Balik Makanan Kemasan Palsu dan Obat Palsu Dalam Optik Hukum Kekayaan Intelektual” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH), Selasa (30/6/2026). Regulasi anyar ini dinilai menjegal langkah BPOM dalam menciptakan efek jera bagi para pelaku kejahatan kesehatan publik.

Benturan Regulasi: Administrasi Mengalahkan Pidana

Deputi Bidang Penindakan BPOM, Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat, membeberkan bahwa pola penindakan institusinya saat ini telah bergeser secara radikal akibat berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kebijakan ini mengubah paradigma hukum dari yang semula bersifat punitif-retributif (menghukum untuk memberi efek jera), menjadi sangat kompromis melalui jalur hukum administrasi negara.

Pasal 613 ayat (3) UU 1/2026 secara eksplisit mengunci pergerakan penyidik:

“Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.”

Artinya, bagi pelanggaran yang beririsan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, BPOM wajib menguras seluruh opsi sanksi administratif terlebih dahulu—mulai dari penarikan produk, penutupan tempat usaha, hingga pencabutan izin operasional pabrik.

“Upaya yang dapat dilakukan oleh BPOM dengan keterbatasan-keterbatasan yang ada adalah mengedepankan pencegahan,” keluh Tubagus. Bagi para pelaku bermodal besar, sanksi menutup pabrik atau menyita barang dinilai belum cukup struktural untuk menghentikan laju produksi mereka di tempat lain karena absennya ancaman jeruji besi di tahap awal.

Kerugian Rp291 Triliun dan Ancaman Gagal Terapi

Pelonggaran instrumen hukum ini terasa ironis jika disandingkan dengan data kapitalisasi pasar gelap barang palsu di tanah air. Executive Director Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Justisiari P. Kusumah, memaparkan data agregat di mana nilai kerugian ekonomi nasional akibat pemalsuan merek secara makro telah menembus angka Rp291 triliun. Dari akumulasi raksasa tersebut, porsi pemalsuan produk farmasi menduduki peringkat atas dengan persentase mencapai 40%.

Justi mengingatkan, bahaya pemalsuan di sektor medis jauh lebih kompleks ketimbang sekadar pembajakan hak kekayaan intelektual (HKI) pada produk fesyen atau peranti lunak.

Ketika sebuah obat dipalsukan, pelanggaran hukumnya berlapis: manipulasi takaran komposisi zat aktif, tidak adanya jaminan sterilitas proses produksi kefarmasian, hingga manipulasi izin edar. Dampak klinisnya langsung menyasar pada kegagalan terapi pasien, risiko keracunan massal, hingga kematian. Secara sistemik, peredaran ini meruntuhkan tingkat kepercayaan publik terhadap tatanan pasar lokal dan sistem pelayanan kesehatan nasional.

Menggeser Strategi ke Jaring Pengaman “Cek KLIK”

Menyadari jalur penegakan hukum (enforcement) kini memiliki pembatasan yang ketat, otoritas pengawas dan asosiasi anti-pemalsuan sepakat memindahkan benteng pertahanan ke wilayah hulu: kesadaran kolektif konsumen.

Ketua Panitia Dies Natalis FH UPH ke-30, Prof. Henry Soelistyo Budi, menegaskan bahwa hak konsumen atas kepastian isi produk yang aman dikonsumsi kini menjadi prioritas yang mendesak mengingat longgarnya pengawasan di jalur distribusi informal dan maraknya lokapasar digital (e-commerce) sebagai medium baru peredaran.

Sebagai langkah mitigasi taktis, BPOM mengintensifkan gerakan literasi masyarakat melalui formula operasional “Cek KLIK”. Slogan ini dirancang sebagai panduan hukum preventif mandiri bagi publik sebelum bertransaksi, yang mewajibkan konsumen melakukan empat lapis pengecekan:

  • Kemasan: Memastikan wadah produk dalam kondisi sempurna, tidak cacat, dan segel tidak rusak.
  • Label: Membaca dengan teliti informasi produk dan produsen yang tertera.
  • Izin Edar: Memverifikasi nomor registrasi resmi yang dikeluarkan oleh BPOM.
  • Kedaluwarsa: Memastikan batas aman konsumsi produk belum terlampaui.

Di tengah transisi hukum penyesuaian pidana tahun 2026 ini, beban keamanan konsumsi untuk sementara waktu bergeser ke pundak masyarakat. Selama celah sanksi administratif UU 1/2026 belum dievaluasi dampaknya terhadap kepatuhan pelaku usaha, kehati-hatian konsumen dalam menyaring legalitas produk menjadi satu-satunya benteng yang tersisa.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.