Nadiem Makarim Langsung Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun
Kendati terpukul karena majelis hakim menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, Nadiem menegaskan energinya belum habis.
JAKARTA, Nalarhukum.id — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta belum lagi mendingin setelah palu hakim diketuk, namun perlawanan hukum baru sudah langsung ditabuh. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dengan tegas menyatakan menolak tunduk pada vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Hanya berselang beberapa saat setelah Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah merampungkan pembacaan amar putusan pada Selasa (30/6/2026), salah satu pendiri raksasa teknologi Gojek ini langsung mengumumkan langkah ofensifnya untuk melangkah ke tingkat banding. Bagi Nadiem, ruang Pengadilan Tinggi akan menjadi arena pembuktian berikutnya yang harus ia tempuh.
“Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju,” ujar Nadiem dengan nada emosional namun penuh penekanan di PN Tipikor Jakarta.
Frustrasi Satu Tahun yang Berujung Vonis
Langkah banding ini diambil bukan tanpa dasar emosional yang kuat. Nadiem membeberkan kepedihan mendalam mengenai proses hukum yang menjeratnya sepanjang satu tahun terakhir. Ia merasa seluruh energi, waktu, dan argumen yang ia hadirkan di muka persidangan untuk membersihkan namanya dari pusaran kasus Chromebook seolah menguap begitu saja di mata mayoritas majelis hakim.
“Saya sudah berjuang untuk membuktikan tidak bersalah dalam kasus Chromebook ini selama satu tahun lamanya. Namun, perjuangan itu seolah-olah tidak ada artinya,” keluh Nadiem.
Kendati terpukul karena majelis hakim menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, Nadiem menegaskan energinya belum habis. Ia menggarisbawahi bahwa pertempuran hukum yang akan ia jalani di tingkat banding bukan lagi sekadar urusan ego pribadi, melainkan sebuah pertanggungjawaban moral bagi orang-orang terdekatnya serta publik luas.
“Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang,” pungkasnya.
Menggugat Vonis dan Sanksi Finansial Jumbo
Keputusan Nadiem untuk langsung “pasang badan” di tingkat banding dinilai banyak pihak sebagai langkah krusial untuk menyelamatkan masa depan karier dan finansialnya. Putusan tingkat pertama yang dikomandoi Hakim Purwanto memang terbilang sangat menjerat.
Selain hukuman kurungan badan selama satu dekade, hakim juga membebani Nadiem dengan denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayar harus diganti dengan 190 hari kurungan. Yang paling krusial adalah hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar, sebuah angka fantastis yang apabila gagal dilunasi dalam tenggat waktu yang ditentukan, akan otomatis menambah masa hukumannya di balik jeruji besi selama lima tahun.
Dengan kepastian banding ini, berkas perkara proyek digitalisasi pendidikan yang kontroversial ini akan segera bergeser ke Pengadilan Tinggi. Publik kini menanti, apakah argumen Nadiem, yang sebelumnya sempat didukung oleh dissenting opinion salah satu hakim anggota, akan mampu membalikkan keadaan, atau justru memperkuat vonis menteri milenial tersebut.
