Senin, 3 Agustus 2026

Dompet Penuh Uang Kumal atau Rusak? Jangan Dibuang, Tukarkan Saja ke BI!

uang rupiah

Pernahkah Anda menyimpan uang di saku celana lalu tidak sengaja tercuci? Atau mungkin punya uang tabungan yang dimakan rayap hingga bolong-bolong? Jangan panik dulu! Di dunia perbankan, kondisi ini disebut dengan Uang Tidak Layak Edar (UTLE).

Kabar baiknya, Bank Indonesia (BI) siap mengganti uang tersebut dengan uang baru yang layak pakai. Tapi, sebelum berangkat ke bank, yuk pahami dulu aturannya berdasarkan PBI No. 3 Tahun 2026.

Mengenal Si “Lusuh” dan Si “Rusak”

Berdasarkan aturan terbaru, ada dua kategori utama uang yang bisa ditukarkan:

  1. Uang Rupiah Lusuh: Uang yang ukurannya masih utuh, tapi kondisinya sudah berubah (misalnya dekil, lecek, atau kotor karena terlalu lama beredar).
  2. Uang Rupiah Rusak: Uang yang ukuran atau bentuk fisiknya sudah berubah dari aslinya (misalnya sobek, berlubang, atau terbakar).

Syarat Agar Uang Anda “Laku” Ditukar

Tidak semua uang rusak bisa langsung diganti dengan nilai yang sama. Ada kriteria yang harus dipenuhi agar Anda tidak rugi:

1. Untuk Uang Kertas

  • Kondisi Lusuh: Langsung diganti penuh sesuai nominal, asalkan keasliannya masih bisa dikenali.
  • Kondisi Rusak/Sobek: Bisa diganti penuh jika:
    • Fisik uang masih lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
    • Ciri keaslian masih bisa dikenali.
    • Jika uang terbelah, kedua nomor seri pada potongan tersebut harus lengkap dan sama.
  • Kondisi Terbakar: Tetap bisa diganti asalkan menurut penelitian BI, uang tersebut masih terbukti asli.

2. Untuk Uang Logam

  • Kondisi Lusuh: Diganti penuh jika tanda keasliannya masih jelas.
  • Kondisi Rusak (Bolong/Hancur): Bisa diganti penuh jika fisik uang masih lebih besar dari 1/2 (setengah) ukuran aslinya dan kerusakan tidak disengaja.

Catatan Penting: Bank Indonesia tidak akan memberi ganti rugi jika uang tersebut sengaja dirusak atau sisa fisik uang kurang dari batas minimal (2/3 untuk kertas, 1/2 untuk logam).

Hati-hati! Merusak Uang Ada Sanksinya

BI sangat teliti dalam membedakan mana kerusakan karena “kecelakaan” dan mana yang “disengaja”. Jika kerusakan terbukti dilakukan dengan sengaja (berdasarkan uji lab atau putusan pengadilan), maka uang tersebut otomatis hangus dan tidak bisa ditukar. Jadi, jangan coba-coba menggunting atau mencoret uang, ya!

Di Mana Saya Bisa Menukarkan Uang?

Anda tidak perlu bingung mencari tempat penukaran. Berdasarkan PADG 19/2017, Anda bisa mendatangi:

  • Kantor Bank Indonesia terdekat.
  • Bank Umum (Mandiri, BCA, BRI, dll) yang melayani penukaran uang.
  • Layanan Kas Keliling BI yang biasanya ada di lokasi strategis atau event tertentu.

Tips Tambahan: Jika uang Anda sangat rusak dan sulit dikenali, petugas bank mungkin akan meminta Anda mengisi formulir penelitian. Uang tersebut akan dikirim ke pusat untuk diperiksa lebih lanjut sebelum nilai penggantiannya cair.

Ditulis oleh

Taufikul Basari

Jurnalis senior yang kini terjun ke dunia konsultan komunikasi, manajemen pengetahuan, pengembangan website, dan digital marketing.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.