Eks Direktur OJK Tersangka Proyek Fiktif PT Dana Syariah Indonesia
NALARHUKUM.ID — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fitri Hadi (FH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi massal di PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Penetapan status hukum ini memperluas klaster tersangka dari jajaran birokrat hulu keuangan nasional.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penangkapan dan penetapan FH didasarkan pada perannya yang strategis di dalam struktur operasional fintek tersebut. FH diketahui bertindak sebagai Founder sekaligus Advisor utama pada PT DSI.
Modus Operandi Gurita Saham Nominee dan Kampanye Proyek Fiktif
Penyidikan hulu membongkar bahwa Fitri Hadi diduga kuat memanfaatkan rekam jejak menterengnya—termasuk posisi masa lalunya sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018–2022—untuk menggalang kepercayaan para pemodal besar (super lender).
FH menggunakan modus manipulasi data keuangan siber dengan mendaur ulang data nasabah (borrower) lama yang sudah lunas untuk menerbitkan Campaign Project (kampanye proyek) fiktif di aplikasi dan situs resmi PT DSI sepanjang kurun waktu 2018 hingga 2025. Dana segar yang masuk dari para lender kemudian dialihkan ke jaringan perusahaan afiliasi miliknya tanpa melalui mekanisme penyaluran pembiayaan syariah yang sah.
(Tempatkan Gambar Bagan Aliran Dana TPPU PT Dana Syariah Indonesia di Sini)
Brigadir Jenderal Ade Safri membeberkan bahwa FH menguasai saham secara ilegal di PT DSI melalui skema nominee tanpa melakukan setoran modal awal. Guna menyamarkan hasil kejahatan (proceeds of crime), FH diduga memutar dana tersebut ke sejumlah perusahaan terafiliasi di mana dirinya menjabat sebagai pengurus inti, antara lain:
- Komisaris pada PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Putra Lestari;
- Direktur Utama pada PT Iqqon Triarta Mas;
- Pemegang saham mayoritas pada PT BPRS Albarokah, PT Surya Finansial Utama (SFU), dan PT Surya Ritelindo Utama (SRU).
Meskipun tercatat sebagai penasihat, FH ditemukan sangat aktif mengendalikan arah kebijakan perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta rapat evaluasi mingguan operasional aplikasi, termasuk merekomendasikan relasi pemodal kakap untuk masuk dalam jebakan investasi fiktif tersebut.
Sindikat Empat Tersangka dan Upaya Paksa Pencegahan Imigrasi
Penetapan FH merupakan hilir dari pengembangan penyidikan maraton yang sebelumnya telah menjebloskan tiga petinggi korporasi PT DSI ke dalam sel tahanan Bareskrim. Ketiga rutan awal tersebut di antaranya Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, dan mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni.
Guna mencegah risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan aset digital perbankan, penyidik Polri bergerak cepat menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menerbitkan draf cegah tangkal (cekal) yurisdiksi internasional.
“Terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026, FH resmi dicegah bepergian ke luar negeri untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan,” tegas Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak secara tertulis.
Penyidik mengagendakan pemeriksaan perdana FH dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Rabu, 17 Juni 2026, di ruang pemeriksaan lantai 5 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Ancaman Pidana Berlapis UU Perbankan dan KUHP Baru
Atas rangkaian perbuatan lancung tersebut, penyidik mengonstruksikan draf dakwaan berlapis untuk menjerat Fitri Hadi. Tersangka dibidik dengan delik pemalsuan laporan keuangan, penipuan konvensional, serta tindak pidana pencucian uang.
Penegak hukum menerapkan klausul Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) serta Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan penggelapan. Karena kejahatan ini berlanjut hingga tahun 2025, FH juga dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru atas permufakatan jahat korporasi keuangan. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan Tipikor, eks pejabat OJK ini terancam hukuman akumulatif penjara maksimal 20 tahun serta denda kompensasi kerugian nasabah senilai miliaran rupiah.
