Kandas di Tingkat PK, Mantan Dosen UGM Eric Hiariej Resmi Dipecat Permanen dari PNS
Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Dosen UGM, Eric Hiariej. Dengan demikian, status hukum pemecatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Daftar Isi
JAKARTA — Perjuangan hukum mantan Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Eric Hiariej, untuk merehabilitasi statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi berakhir kelam. Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya melawan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Dalam putusan perkara Nomor 84 PK/TUN/2026 yang diketuk pada Senin, 22 Juni 2026, Ketua Majelis Hakim Agung Prof. Yulius secara tegas menyatakan menolak permohonan PK dari pihak Pemohon. Putusan ini memperkuat vonis Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan tingkat Kasasi MA yang sebelumnya juga menolak gugatan pemecatan tersebut.
Gugatan ini berakar dari terbitnya Surat Keputusan Ketua BPASN Nomor 114/KPTS/BPASN/2022 yang menguatkan Keputusan Menbudristek terkait penjatuhan hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS atas nama Eric Hiariej. Tak terima dipecat, Eric menempuh jalur peradilan tata usaha negara hingga mengajukan upaya hukum luar biasa PK.
Novum Ditolak, Pengakuan Kekerasan Seksual Jadi Kunci
Dalam memori PK-nya, Eric Hiariej sempat mengajukan bukti tertulis baru (novum) yang diklaim dapat mengubah jalan persidangan. Namun, Majelis Hakim Agung menilai novum tersebut tidak bersifat menentukan dan sama sekali tidak mampu menggugurkan pertimbangan hukum pada tingkat kasasi.
Fakta hukum dalam persidangan justru mengungkap tabir kelam di balik pemecatan tersebut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) internal UGM, Pemohon terbukti secara sah mengakui telah melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap beberapa mahasiswi saat konsultasi akademik, serta terhadap seorang staf akademik di lingkungan UGM.
Kesaksian para korban dan saksi kunci juga memperkuat fakta bahwa tindakan Pemohon telah melanggar kewajiban dan larangan berat PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf f dan Pasal 11 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Keputusan Pemecatan Sah dan Berkekuatan Hukum Tetap
Atas dasar pertimbangan materiil yang sangat kuat tersebut, Mahkamah Agung menilai tindakan Kemendikbudristek dan BPASN dalam menerbitkan SK Pemecatan telah memenuhi asas legalitas, baik dari aspek kewenangan, prosedur administratif, hingga substansi pelanggaran.
“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ERIC HIARIEJ, S.IP., M.Phil dan menghukum Pemohon membayar biaya perkara,” bunyi amar putusan Majelis Hakim Agung.
Dengan ditolaknya upaya hukum PK ini, status hukum pemecatan Eric Hiariej sebagai PNS telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen peradilan dalam menindak tegas bentuk pelanggaran kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan aparatur negara.
