Koalisi Sipil Desak Polda Metro Jaya Periksa Eks Anggota BAIS Terkait Teror Air Keras
Daftar Isi
Upaya penuntasan hukum atas kasus teror penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus memasuki babak baru di ranah peradilan umum. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang telah resmi dipecat dari kedinasan militer.
Langkah yustisial ini dinilai memiliki landasan hukum yang kuat karena para pelaku kini telah kehilangan status keanggotaan militer aktifnya. Desakan tersebut mengemuka setelah Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna memberikan keterangan tambahan sebagai saksi hulu dalam proses penyelidikan yang sempat tertunda.
Pemecatan Lewat Peradilan Militer dan Transisi ke Koridor Pidana Umum
Kasus ini sebelumnya telah bergulir di koridor hukum militer, di mana Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap empat personel BAIS TNI yang terbukti terlibat langsung di lapangan. Para terpidana tersebut meliputi Sersan Dua Edi Sudarko dengan vonis tiga tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dengan hukuman dua tahun penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dengan vonis dua tahun penjara, serta Letnan Satu Sami Lakka yang dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Selain hukuman kurungan fisik, majelis hakim militer juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa I dan terdakwa II berdasarkan ketentuan Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Perubahan status kedudukan hukum dari prajurit aktif menjadi warga sipil biasa inilah yang dibidik oleh koalisi sipil. Secara yuridis, ketiadaan status militer tersebut menghapus sekat kompetensi absolut peradilan, sehingga tidak ada lagi penghalang bagi penyidik kepolisian untuk mendalami keterlibatan mereka menggunakan konstruksi hukum pidana umum.
Investigasi OSINT Ungkap Keterlibatan 16 Jaringan Pelaku
Pemeriksaan saksi dari pihak koalisi sipil difokuskan pada penguatan dua materi pokok pembuktian. Fokus pertama adalah membedah dokumen hasil investigasi independen yang disusun oleh TAUD. Berdasarkan hasil analisis hulu terhadap puluhan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian serta pemanfaatan teknik intelijen sumber terbuka (Open Source Intelligence/OSINT), tim hukum menemukan fakta mengejutkan bahwa jumlah pelaku disinyalir kuat jauh melampaui empat orang yang sudah divonis.
KontraS mengonstruksikan adanya keterlibatan sistematis yang melibatkan sedikitnya 16 orang dalam jaringan permufakatan jahat tersebut. Keterangan ini diajukan guna mendorong penyidik kepolisian melayangkan pengembangan perkara ke arah aktor intelektual (intellectual dander) yang mengendalikan operasi di lapangan. Laporan polisi Model B yang diajukan oleh TAUD sendiri membidik pasal berlapis, mulai dari dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana, penganiayaan berat, hingga pemenuhan unsur tindakan terorisme.
Dampak Putusan Praperadilan Atas Mandeknya Penyidikan Polisi
Materi kedua yang mendasari kelanjutan proses hukum ini adalah kewajiban eksekusi atas Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketok oleh Hakim Tunggal Suparna pada 2 Juni 2026. Langkah praperadilan tersebut sebelumnya terpaksa ditempuh oleh pihak korban karena proses penyelidikan oleh kepolisian dinilai mandek dan mengalami stagnasi administrasi pasca-dilimpahkannya berkas laporan Model A ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Melalui putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pengadilan secara tegas menyatakan mengabulkan gugatan Andrie Yunus dan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk membuka kembali serta melanjutkan jalannya penyidikan pidana umum secara transparan. Integrasi antara hasil temuan fakta OSINT mengenai jaringan 16 pelaku dan kewajiban hukum pasca-praperadilan ini menuntut kepolisian untuk bertindak taktis demi menjamin hak atas keadilan (right to justice) bagi korban serta mencegah lahirnya impunitas di lingkungan aparat keamanan negara.
