Mahkamah Agung Batalkan Putusan Banding PT Amman Mineral
Daftar Isi
Sengketa perpajakan berskala besar yang melibatkan raksasa industri pertambangan tembaga dan emas nasional akhirnya mencapai titik akhir di tingkat penundaan hukum tertinggi. Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) melawan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Melalui putusan Nomor 1300/B/PK/Pjk/2026 ini, majelis hakim agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak terdahulu yang sempat memenangkan pihak korporasi.
Perkara ini bermula dari perbedaan interpretasi hukum dan koreksi basis perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan oleh otoritas perpajakan terhadap operasional bisnis PT Amman Mineral. Sebagai salah satu emiten tambang terbesar di Indonesia yang mengelola proyek Batu Hijau di Nusa Tenggara Barat, volume transaksi dan restitusinya kerap menjadi objek pengawasan material yang sangat ketat oleh Direktorat Jenderal Pajak demi mengamankan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak sektor komoditas strategis.
Akar Perjalanan Kasus dari Pengadilan Pajak hingga Tingkat PK
Latar belakang persidangan ini merupakan kelanjutan dari ketidaksepakatan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 012497.16/2019/PP/M.XB Tahun 2023 yang diputus pada 4 Oktober 2023. Pada tingkat pertama di Pengadilan Pajak tersebut, permohonan banding yang diajukan oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara sempat dikabulkan, sehingga membatalkan ketetapan sanksi atau koreksi yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak.
Tidak menerima hasil tersebut, Direktur Jenderal Pajak menggunakan hak hukumnya untuk melakukan upaya hukum luar biasa dengan mendaftarkan berkas Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung pada 14 Januari 2026. DJK menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum acara perpajakan terkait karakteristik penyerahan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP) yang melekat pada industri hulu pertambangan kontrak karya.
Amar Putusan Mejelis Hakim Agung dan Penolakan Banding
Sidang musyawarah yang dibacakan secara terbuka pada Kamis, 26 Februari 2026, dipimpin oleh Hakim Ketua Dokter Irfan Fachruddin, serta didampingi oleh dua Hakim Anggota, yaitu Dokter Pengacara Lulik Tri Cahyaningrum dan Dokter Budi Nugroho. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung secara bulat menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Pajak tahun 2023 tersebut.
Dengan status mengadili kembali perkara ini, Mahkamah Agung secara resmi mengetuk keputusan untuk menolak permohonan banding dari Pemohon Banding asli, yaitu PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Keputusan inkracht ini secara otomatis menghidupkan kembali dan mengesahkan secara hukum surat ketetapan pajak atau koreksi nilai PPN mula-mula yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak.
Pembebanan Biaya Perkara pada Tingkat Peninjauan Kembali
Selain membalikkan keadaan hukum dan memenangkan argumen dari Direktur Jenderal Pajak, Mahkamah Agung juga menetapkan sanksi hukum acara berupa pembebanan tanggung jawab finansial persidangan. PT Amman Mineral Nusa Tenggara selaku Termohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Untuk tingkat proses peninjauan kembali ini, nilai nominal biaya perkara yang wajib disetorkan oleh pihak perusahaan ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Nilai ini wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan teknis administrasi peradilan yang berlaku di bawah kepaniteraan Mahkamah Agung.
Yurisprudensi Penting Kepatuhan Pajak Sektor Ekstraktif
Putusan akhir ini kini menjadi preseden hukum atau yurisprudensi baru yang sangat penting dalam hukum perpajakan Indonesia, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor industri ekstraktif dan penanaman modal skala besar. Kasus ini menegaskan bahwa Mahkamah Agung menerapkan pengawasan berbasis risiko yang sangat ketat terhadap validitas pelaporan data keuangan dan transaksi perpajakan korporasi.
Bagi jajaran direksi, komite audit, manajer kepatuhan (compliance manager), serta konsultan hukum bisnis, putusan ini menjadi acuan mutlak dalam merumuskan skema mitigasi risiko pajak perusahaan. Kepatuhan hukum terhadap regulasi PPN substantif kini harus diutamakan secara presisi guna menghindari sanksi administratif denda keterlambatan ataupun kekalahan litigasi di tingkat peradilan tertinggi.
