RUU Desain Industri: Mahkamah Agung Usul Sengketa Rezim Pencatatan Diselesaikan Lewat Jalur Administratif
Daftar Isi
Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan sejumlah masukan komprehensif terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri yang saat ini sedang digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat. Pandangan strategis tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Profesor Hamdi, dalam rapat dengar pendapat yang juga dihadiri oleh pihak Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Salah satu poin utama yang disoroti oleh Mahkamah Agung adalah pengenalan dua rezim atas hak desain industri dalam draf RUU terbaru, yaitu melalui skema pendaftaran dan skema pencatatan. Mahkamah Agung menilai langkah pengosongan regulasi ini sangat progresif karena mampu menyokong keberlangsungan ekosistem ekonomi kreatif, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kelas menengah ke bawah.
Rekomendasi Pemisahan Jalur Sengketa demi Mencegah Penumpukan Perkara
Meskipun mendukung penuh kehadiran dua rezim tersebut, Mahkamah Agung memberikan catatan kritis yang cukup tajam mengenai mekanisme penyelesaian sengketa. Profesor Hamdi mengingatkan bahwa jika setiap keberatan atau konflik dari rezim pencatatan—yang lahir secara otomatis sejak produk dipasarkan—harus langsung bermuara ke pengadilan niaga, hal itu dikhawatirkan akan memicu ketidakpastian hukum dan memperlama proses penyelesaian perkara.
Sebagai solusi konkret untuk membedakan kedua rezim sekaligus mengurangi beban perkara di pengadilan, Mahkamah Agung mengusulkan agar sengketa terkait rezim pencatatan diselesaikan terlebih dahulu di ranah administratif melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan skema ini, jalur litigasi pengadilan hanya diperuntukkan bagi rezim pendaftaran yang sejak awal telah melewati proses penilaian substantif yang ketat oleh negara. Kelak, fokus utama pengadilan dalam persidangan adalah menguji unsur kebaharuan (novelty) dari desain yang bersengketa.
Pergeseran Beban Pembuktian dan Keabsahan Alat Bukti Elektronik
Terkait hukum acara perdata yang berlaku dalam sengketa kekayaan intelektual ini, Mahkamah Agung menegaskan bahwa asas umum tetap merujuk pada prinsip actori incumbit onus probandi, di mana beban pembuktian awal berada di tangan penggugat. Kendati demikian, pergeseran beban pembuktian dapat terjadi dan beralih kepada pihak tergugat apabila mereka melayangkan bantahan atau klaim tandingan mengenai unsur kebaharuan desain industri tersebut. Oleh karena itu, OJK dan regulator terkait dipandang perlu merumuskan aturan spesifik mengenai pembalikan beban pembuktian serta formulasi baku perhitungan ganti rugi.
Menghadapi era digitalisasi, Mahkamah Agung juga memastikan bahwa alat bukti elektronik memiliki kedudukan hukum yang sah dan kuat di dalam persidangan desain industri. Kepastian ini berpijak pada ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) mengenai Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Sementara itu, terkait target jangka waktu putusan penetapan sementara selama dua hari, Mahkamah Agung menilainya sangat realistis karena sifatnya yang konfidensial, namun hakim di lapangan tetap membutuhkan kejelasan parameter mengenai batasan bukti permulaan yang cukup.
Perlindungan Pengrajin Komoditas Adat dan Ketentuan Delik Aduan
Isu perlindungan terhadap pengrajin lokal dan produk berbasis komoditas adat tidak luput dari perhatian serius Mahkamah Agung. Regulasi baru ini diharapkan tetap mengakui dan melindungi hak-hak dari pemakai terdahulu yang beritikad baik, seperti para pengrajin daerah yang telah menggunakan suatu desain secara turun-temurun. Langkah proteksi ini dinilai tidak akan mendegradasi hak eksklusif pemegang desain formal, melainkan justru menjadi benteng hukum dari tindakan penyerobotan hak oleh pihak asing atau pihak lain yang tidak beritikad baik.
Dari sisi penegakan hukum pidana, Mahkamah Agung menilai bidang kekayaan intelektual pada hakekatnya berada dalam ranah hukum privat. Atas dasar itu, pilihan draf RUU yang mempertahankan status delik aduan dinilai sudah sangat tepat. Kebijakan ini baru bisa dikesampingkan atau dialihkan menjadi delik biasa jika eskalasi pelanggarannya sudah meluas, meresahkan publik, atau secara masif mengganggu stabilitas perekonomian negara, seperti praktik pembajakan karya film berskala besar.
Antisipasi Aturan Pemusnahan Barang Bukti dan Risiko Judicial Review
Sebagai penutup paparan, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung mengingatkan Pansus DPR mengenai pentingnya memperkuat klausul pemusnahan atau penghancuran barang bukti dalam sengketa perdata. Hal ini berkaca pada aturan lama (UU Nomor 32 Tahun 2000) yang belum mengakomodasi hal tersebut, sehingga memicu desakan internasional dari negara-negara Uni Eropa dan Kanada. Mahkamah Agung sendiri sebenarnya telah mengantisipasi kekosongan hukum ini lewat penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa penghancuran barang bukti hasil pelanggaran dapat dikabulkan asalkan diminta secara tegas dalam petitum gugatan dan diktum amar putusan hakim.
Di sisi lain, Mahkamah Agung mengingatkan bahwa pemisahan yang ekstrem antara rezim pencatatan dan pendaftaran berpotensi menjadi objek uji materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi jika tidak dirumuskan secara presisi. Namun, potensi benturan konstitusi tersebut dapat ditekan apabila aturan pelaksana undang-undang ini dibuat secara rigid dan menyediakan ruang penyelesaian alternatif di luar jalur pengadilan. Dalam forum dengar pendapat tersebut, Profesor Hamdi turut didampingi oleh sejumlah Hakim Agung Kamar Perdata, di antaranya Dr. Rahmi Mulyati, Agus Subroto, dan Dr. Heru Pramono.
