Menakar Alibi Pemilik Percetakan Senen: Buat Laporan Polisi Usai Sekap Karyawan Demi Uang Ganti Rugi
Polres Metro Jakarta Pusat telah menahan tujuh orang tersangka dalam kasus penyekapan ini dengan jeratan pasal berlapis, namun tetap memproses laporan dugaan pencurian yang diajukan pihak pengusaha secara terpisah.
Daftar Isi
JAKARTA, Nalarhukum.id — Dinamika hukum kasus penyekapan menahun di kawasan Senen, Jakarta Pusat, kini bergeser ke arah saling lapor. Tersangka utama yang merupakan pemilik usaha percetakan, MML, memilih mengambil langkah defensif dengan melayangkan laporan polisi balik terhadap tiga orang karyawannya yang menjadi korban penyanderaan.
Langkah hukum tersebut dikonfirmasi oleh otoritas Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan yang diajukan pada Selasa (30/6/2026) itu membidik ketiga korban atas tuduhan melakukan tindak pidana pencurian aset perusahaan sebelum peristiwa penyekapan terjadi.
“Iya benar ada laporan. Betul (terlapor tiga orang karyawannya),” urai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra bersama Kasie Humas Iptu Erlyn Sumantri saat memberikan keterangan, Rabu (1/7/2026).
Alibi Kehilangan Rp230 Juta dan Tindakan Main Hakim Sendiri
Berdasarkan penyelidikan yang dirilis oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung, laporan balik ini merupakan penguatan dari alibi awal para pelaku. Konflik internal ini berakar dari hilangnya komponen penting operasional berupa pelat besi percetakan yang nilainya ditaksir mencapai Rp230 juta.
Pemilik percetakan menduga kuat bahwa ketiga karyawan tersebut merupakan aktor utama di balik hilangnya aset bernilai ratusan juta itu. Namun, alih-alih menyerahkan pembuktian ke jalur hukum formal sejak awal, MML justru mengambil langkah koersif dengan memerintahkan enam orang anak buahnya untuk menyekap dan menganiaya para korban.
Selama proses penyanderaan yang berlangsung selama 21 hari di lingkungan pabrik, para pelaku mengeksploitasi korban dengan meminta uang tebusan atau ganti rugi operasional sebesar Rp50 juta per kepala. Di bawah tekanan fisik dan psikologis, salah satu korban bernama Adit Saputra diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta, sementara korban lain, Rafly Jaelani, baru menyetor Rp5 juta. Penyekapan tetap dilanjutkan karena target nominal ganti rugi sepihak itu belum terpenuhi seutuhnya.
Pemisahan Dua Klaster Pidana di Mata Penyidik
Dalam kacamata hukum acara pidana, manuver laporan balik yang dilakukan oleh tersangka MML tidak serta-merta menghapus atau meringankan delik pidana penyekapan yang sedang menjerat dirinya. Penyidik menempatkan kedua peristiwa ini ke dalam dua klaster perkara yang berbeda.
Pada klaster pertama—yakni aksi kekerasan dan kemerdekaan orang yang dirampas—polisi telah bergerak progresif dengan menahan tujuh orang tersangka di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 482 KUHP (ancaman 9 tahun penjara), Pasal 446 KUHP (ancaman 7 tahun penjara), dan Pasal 471 KUHP terkait pelanggaran ruang privat.
Sementara itu, klaster kedua berupa dugaan pencurian pelat besi yang dilaporkan oleh tersangka akan diperiksa sebagai perkara baru. Penyidik dituntut objektif untuk menguji apakah tuduhan pencurian Rp230 juta tersebut didukung oleh alat bukti yang sah, atau sekadar alat legitimasi hukum untuk mengaburkan tindakan pidana penyiksaan yang telah dilakukan para pelaku terhadap pekerjanya.
