Senin, 3 Agustus 2026

Korupsi Berlapis Kuansing: Dari Modus ‘Upgrade’ Mobil Suap Hingga Pangkas Hak Petani Hutan

Selain kongkalikong jabatan yang melibatkan penyamaran identitas kredit oleh rekanan proyek (Ardiles), KPK mendeteksi dugaan aliran dana dari pemotongan separuh Sisa Hasil Usaha (SHU) petani KUD untuk rekomendasi pelepasan kawasan hutan.

Daftar Isi
  1. Anatomi Transaksi: Modus Kredit Sebagai Garansi Jabatan
  2. Timbal Balik Proyek dan Dampak ke Sektor Perhutanan

JAKARTA, Nalarhukum.id — Peta penanganan perkara korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memasuki babak baru yang lebih transparan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby beserta dua orang lainnya setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pengisian jabatan dan penerimaan terkait rekomendasi pelepasan kawasan hutan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih. Dua tersangka lain yang ikut mendampingi bupati adalah Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan konstruksi hukum berlapis. Suhardiman selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor. Sementara Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Anatomi Transaksi: Modus Kredit Sebagai Garansi Jabatan

Penyidikan KPK mengurai polor transaksional yang unik dalam suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Hubungan kausalitas perkara bermula dari proses lelang jabatan Sekda pada April 2025. Saat itu, kompetisi terjadi antara Plt Sekda Fahdiansyah dan Kadis PUPR Zulkarnain.

Untuk meloloskan salah satu kandidat, bupati diduga mengajukan syarat penyediaan satu unit SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar. Permintaan ini disanggupi oleh Zulkarnain yang kemudian keluar sebagai pemenang lelang jabatan.

Catatan kritis dari Kedeputian Penindakan KPK menyoroti skema pembiayaan yang digunakan. Karena profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat perbankan untuk mengajukan kredit senilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun, identitas perusahaan rekanan milik Ardiles digunakan sebagai tameng administratif.

Pola ini tercatat bukan yang pertama. Pada tahun 2021, saat Zulkarnain mengincar posisi Kadis PUPR, mekanisme serupa diduga telah berjalan menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta.

Penyidik menilai ada pola suap yang sengaja didesain berkala. Pembelian aset dengan skema mencicil ini diduga kuat berfungsi ganda: bukan hanya sebagai alat bayar, melainkan sebagai instrumen untuk mengunci komitmen agar posisi jabatan pemberi suap tetap aman selama masa tenor kredit berjalan.

Timbal Balik Proyek dan Dampak ke Sektor Perhutanan

Independensi tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kuansing disinyalir ikut lumpuh akibat model relasi ini. Sebagai timbal balik atas bantuan penyediaan identitas kredit, perusahaan milik Ardiles secara konsisten mendapatkan karpet merah dalam memenangkan paket proyek di pemerintahan daerah.

Tercatat, PT Mitra Ideal Consultant mengamankan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 senilai Rp1,2 miliar, serta rentetan proyek lanjutan pada kurun waktu 2025 hingga 2026 dengan akumulasi nilai di atas Rp966 juta.

Di luar urusan birokrasi, KPK juga membuka penyelidikan pada klaster pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dalam klaster ini, posisi bupati sebagai pemberi rekomendasi teknis diduga disalahgunakan dengan meminta bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani anggota KUD di Kuansing.

Dampak sosial dari tindakan ini dinilai cukup timpang, sebab penghasilan petani daerah yang bernilai ratusan ribu rupiah per bulan harus terpangkas hingga setengahnya demi memenuhi setoran sanksi birokrasi. KPK menegaskan bahwa pendalaman materiil masih terus dilakukan guna memetakan sejauh mana aliran dana dari pemotongan hak petani ini mengalir ke jaringan komoditas politik lokal lainnya.

Ditulis oleh

Laras

Penulis lepas pada berbagai narablog dan media daring

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.