Senin, 3 Agustus 2026

Pro Kontra Perpres 111/2025: Benarkah Budaya LGBTQ Tepat Masuk Spektrum Ancaman Nonmiliter?

Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam pemetaan ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya.

Daftar Isi
  1. Gugatan Konstitusionalitas dan Tudingan Dehumanisasi
  2. Tameng Ideologi dan Keberlanjutan Generasi Bangsa

JAKARTA, Nalarhukum.id — Ruang siber dan panggung legislasi nasional kembali diguncang oleh debat hukum yang tajam terkait arah kebijakan pertahanan negara. Silang pendapat mencuat pasca-langkah pemerintah mengklasifikasikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Kebijakan kontroversial ini tertuang secara formal dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang diundangkan pada 24 Oktober 2025. Implementasi beleid ini dilaporkan memicu ekskalasi ketegangan di lapangan, termasuk munculnya fenomena gerakan siber ekstrem seperti istilah “boti hunter” yang menyasar individu LGBTQ di ruang publik.

Dikutip dari laporan Tempo, draf Perpres tersebut membagi spektrum ancaman negara ke dalam tiga kluster utama: militer, nonmiliter, dan hibrida. Mengacu pada Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia untuk Pertahanan Negara, ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai usaha nirmiliter yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Di dalam kluster sosial-budaya, isu LGBTQ disandingkan dengan ancaman lain seperti penyebaran paham ateisme, separatisme, judi daring, hingga pinjaman daring ilegal.

Gugatan Konstitusionalitas dan Tudingan Dehumanisasi

Langkah penguasa mengunci kluster LGBTQ ke dalam dokumen pertahanan negara langsung mendapat benturan keras dari berbagai lembaga bantuan hukum dan pegiat hak asasi manusia. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Albert Wirya, mempertanyakan dasar hukum dan definisi mutlak dari frasa “penyebaran budaya LGBTQ”. Menurutnya, menempatkan orientasi seksual sebagai ancaman kedaulatan adalah langkah mengada-ada yang murni lahir dari stigma.

“Bagaimana bisa kami yang setiap hari mengalami kekerasan, dibungkam, dan didiskriminasi dijadikan ancaman nonmiliter?” cetus perwakilan komunitas, Arisdo, Rabu (8/7/2026).

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan bahwa perpres ini berpotensi besar melanggar Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak asasi dan perlindungan hukum yang setara bagi setiap warga negara tanpa kecuali. Isnur khawatir regulasi ini menjadi legitimasi struktural yang menyulut kebencian massal.

Senada dengan hal itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai perangkat pertahanan negara telah bergeser menjadi alat politik untuk menyasar kelompok minoritas terpinggirkan. Usman menduga penetapan ini menjadi instrumen pengalihan perhatian publik dari masalah fundamental yang gagal diselesaikan oleh penguasa, seperti krisis ekonomi.

Tameng Ideologi dan Keberlanjutan Generasi Bangsa

Di seberang jalan, pemerintah bersama partai politik pendukung dan DPR kompak memasang badan membela Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Presiden PKS, Almuzammil Yusuf, menyatakan penolakan terhadap kampanye LGBTQ memiliki landasan ideologis kuat karena tidak ada satu pun agama sah di Indonesia yang melegalkan penyimpangan tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyoroti ancaman nyata terhadap pergantian generasi akibat potensi perkawinan sejenis yang secara hukum positif melanggar UU Perkawinan. Dari sudut pandang perlindungan anak, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, mewajarkan tindakan preventif negara demi membentengi kelompok remaja dan anak-anak dari paparan aktivitas LGBTQ yang dinilai kian transparan di muka umum.

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kebijakan nirmiliter ini merupakan jawaban konkret atas kampanye masif LGBTQ di era digital. Pemerintah berkukuh bahwa fenomena ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merusak sendi-sendi etika kebangsaan.

“Itu sudah dituangkan dalam keputusan presiden yang harus kita jaga dan amankan bersama. Bahwa itu mau diperdebatkan secara akademik ataupun politik, ya, ini negara demokrasi orang boleh memperdebatkan,” ujar Yusril saat memberikan kuliah umum di Malang, Selasa (7/7/2026).

Menutup polemik tersebut, Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, meluruskan bahwa Kemhan tidak membuat penafsiran sepihak. Kemhan memosisikan perpres ini sebagai cetak biru kebijakan umum sistem pertahanan negara. Terkait eksekusi penindakan di lapangan, Kemhan menyerahkan kendali operasional kepada kementerian atau lembaga sektoral yang membidangi dimensi ancaman sosial-budaya tersebut sebagai leading sector.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.