PT Sekawan Global Engineering Dipailitkan, Pengadilan Kabulkan Permohonan Dua Kreditur
engadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit yang diajukan Mahpudin H. Kamad Satir dan Mikhael Suharso terhadap PT Sekawan Global Engineering.
Daftar Isi
PT Sekawan Global Engineering resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 45/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst yang dibacakan pada 9 Desember 2021.
Permohonan kepailitan diajukan oleh dua kreditur, yakni Mahpudin H. Kamad Satir, S.H. dan Mikhael Suharso, ST. Sementara PT Sekawan Global Engineering berkedudukan sebagai termohon pailit.
Kreditur Menilai Utang Sudah Jatuh Tempo
Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan PT Sekawan Global Engineering memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Mahpudin H. Kamad Satir mengklaim memiliki piutang sebesar Rp300 juta yang berasal dari tagihan honor jasa konsultasi hukum. Sementara Mikhael Suharso mengaku memiliki piutang sebesar Rp100 juta berdasarkan perjanjian pinjaman yang juga telah jatuh tempo. Selain itu, pemohon menyebut masih terdapat kreditur lain dengan piutang sekitar Rp105 juta.
Menurut para pemohon, berbagai upaya penagihan, termasuk melalui surat somasi, telah dilakukan. Namun kewajiban pembayaran disebut tidak kunjung dipenuhi oleh termohon.
Pengadilan Menilai Syarat Kepailitan Terpenuhi
Majelis hakim kemudian memeriksa apakah syarat kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 telah terpenuhi.
Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa “Termohon Pailit memiliki 2 (dua) Kreditor atau lebih dan memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih”, sehingga permohonan pailit dinilai beralasan menurut hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terbukti secara sederhana bahwa termohon memiliki sedikitnya dua kreditur dan memiliki utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih. Dengan terpenuhinya unsur tersebut, permohonan pailit dinilai memiliki dasar hukum untuk dikabulkan.
Pengadilan juga menegaskan bahwa pembuktian dalam perkara kepailitan menggunakan prinsip pembuktian sederhana (simple proof). Artinya, hakim hanya menilai apakah syarat formal kepailitan telah terbukti, bukan menyelesaikan seluruh sengketa perdata di antara para pihak.
Hakim Tunjuk Hakim Pengawas dan Tim Kurator
Selain menyatakan PT Sekawan Global Engineering pailit, majelis hakim menunjuk Yusuf Pranowo sebagai Hakim Pengawas.
Pengadilan juga mengangkat Jekrinius H. Sirait dan Polda Simbolon sebagai Tim Kurator yang bertugas mengurus dan membereskan harta pailit debitur sesuai ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Penetapan biaya kepailitan serta imbalan jasa kurator akan ditentukan setelah proses kepailitan selesai.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan para pemohon, menyatakan PT Sekawan Global Engineering pailit dengan segala akibat hukumnya, serta menghukum termohon membayar biaya perkara sebesar Rp2.590.000.
